Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Ada dua jenis PHK yaitu PHK secara sukarela dan PHK dengan tidak sukarela. Yang dimaksud PHK secara sukarela adalah PHK yang terjadi tanpa paksaan dan tekanan, seperti pengunduran diri karena kehendak pribadi, habisnya masa kontrak, tidak lulus masa percobaan, memasuki usia pensiun, atau pekerja meninggal dunia.
Sementara itu, PHK tidak sukarela adalah PHK yang terjadi karena adanya berbagai alasan, contohnya karena pelanggaran yang dilakukan oleh buruh/pekerja, atau karena buruh/pekerja mangkir, atau kesalahan berat.
lebih luasnya berikut alasan-alasan terjadinya PHK menurut UU Cipta Kerja:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
f, memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja
8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK;
9. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
a. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
10. Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
11. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
12. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
13. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;
14. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
15. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Cara Hitung Pesangon
sebelum menghitung pesangon, perlu diketahui juga bahwa kompensasi yang bisa didapatkan pekerja yang di-PHK bukan hanya dalam bentuk uang pesangon (UP), namun juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Besarannya didasarkan pada alasan terjadinya PHK. Besaran UP, UPMK, dan UPH yang diterima pekerja sebagai berikut,
A. Perhitungan besaran UP berdasarkan UU Cipta Kerja:
masa kerja < dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
B. Perhitungan besaran UPMK berdasarkan UU Cipta Kerja:
Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, dapat 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah
24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
C. Sedangkan UPH, terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan UP dan UPMK terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Cara hitung pesangon dan UPMK juga dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. UU Cipta Kerja menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut perihal UP, UPMK, dan UPH diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) telah menjelaskan dan mengklasifikasikan lebih lanjut besaran UP, UPMK, dan UPH sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan pemisahan, atau terjadinya pengambilalihan perusahaan. mendapatkan 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. mendapatkan 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Efisiensi akibat adanya kerugian. 0,5 kali ketentuan UP, mendapatkan 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Efisiensi guna mencegah kerugian. mendapatkan 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Perusahaan tutup yang disebabkan kerugian yang dialami secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun. mendapatkan 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Perusahaan tutup namun bukan karena mengalami kerugian. mendapatkan 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure). mendapatkan 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup. mendapatkan 0,75 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian. mendapatkan 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena perusahaan mengalami kerugian. mendapatkan 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Perusahaan pailit. mendapatkan 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan. mendapatkan 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf g UU Ketenagakerjaan terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja. mendapatkan UPH dan uang pisah.
- Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat. mendapatkan UPH dan uang pisah.
- Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. mendapatkan UPH dan uang pisah.
- Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. mendapatkan 0,5 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. mendapatkan UPH dan uang pisah.
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan. mendapatkan UPH dan uang pisah.
- Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan. mendaptakan 1 kali ketentuan UPMK dan UPH.
- Pengadilan memutuskan perkara pidana yang menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah, mendapatkan UPH dan uang pisah.
- Pengadilan memutuskan perkara pidana yang tidak menyebabkan kerugian perusahaan sebelum berakhirnya masa 6 bulan, dan pekerja dinyatakan bersalah. mendapatkan 1 kali ketentuan UPMK dan UPH.
- Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan. mendapatkan 2 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Pekerja memasuki usia pensiun. mendapatkan 1,75 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
- Pekerja meninggal dunia. mendapatkan 2 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH.
Catatan, ketentuan tentang uang pisah sesuai yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Follow Akun Media Sosial Kami Di : Halaman Facebook : Media Kamiparho Jakarta Instagram : @mediakamiparhojkt Email : mediakamiparhodki@gmail.com #phk#pesangon#uuciptakerja




