Kamis, September 17, 2026

Lintas Konfederasi SP/SB Luncurkan 5 Rekomendasi Penguatan K3

Kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Lintas Konfederasi Serikat Pekerja / Serikat Buruh adakan Konferensi Pers tentang “Penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Tempat Kerja untuk Pencegahan Kecelakaan Kerja”, Jum at (11/02/2022).

Agenda ini, didukung oleh International Labour  Organisation (ILO) yang didanai oleh Pemerintah Jepang, dan dihadiri oleh perwakilan Konfederasi Besar Indonesia antara lain,  Markus Sidauruk – KSBSI, Fredy Sembiring – KSPSI Rekonsiliasi, Jusuf Rizal – KSPSI CAITU, Dalail – KSARBUMUSI. Rangga – KSPN, dan perwakilan dari Kawan kawan media Konfederasi. acara ini bertempat di Bangi Kopi, Pasar Minggu, Jl. Raya Pasar Minggu, Km 18 No. 12, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sulistri selaku Koordinator Strategi 1 dalam sambutanya mengatakan bahwa, “penyusunan kertas posisi ini, sebelumnya sudah kita diskusikan selam dua bulan terakhir ini dengan kawan kawan Konfederasi, Prof. Fatma Lestari dan pihak yang terkait.” katanya

“Kami berharap, selain dalam rangka menyambut bulan K3, kertas posisi ini menjadi tonggak sejarah, bahwa 5 Konfederasi bersama sama menyusun kertas posisi K3 ini, dan kita tidak akan berhenti disini, kami akan bawa kertas posisi ini ke pihak terkait untuk bersama sama mempromosikan penguatan K3 untuk pencegahan kecelakaan kerja.” jelasnya

Apa langkah selanjutnya atau kedepannya, terkait kertas posisi ini, dan apa langkah untuk mengangkat isu K3.

Dalam kesempatan yang sama FRedy Sembiring, menambahkan bahwa setalah kegiatan ini tim strategi 1, akan datang ke pemerintah, Apindo/kadin untuk bersama sama mengkampanyekan K3. Bahwa penting untuk mereka ketahui, sehingga apa yang kita rekomendaikan ini bisa diimplementasikan dengan baik.” katanya

Jusuf Rizal dalam kesempatan yang sama menjawab pertanyaan media bahwa, “kertas kerja ini harus ditindak lanjuti, tidak hanya akan kita bawa ke pemerintah dan pengusaha, point point ini harus kita masukkan dengan departemen terkait, bisa kita bawa ke Komisi 2, Komisi 9 DPR RI, atau dengan Kementerian terkait, karena kita harus bisa mengajak pihak pemangku kepentingan lainnya untuk bersama sama menkampanyekan K3 ini.” ungkapnya

BACA JUGA :   Jadi Narasumber di Akademi Pengorganisasian ITUC/ITUC-AP 2022, Sulistri: Pentingnya Penguatan K3 Untuk Pengurus SP/SB

Sependapat dengan rekan Konfederasi lainya, Dalail dalam kesempatan yang sama juga menambahkan, “kita bisa melakukan kampanye dengan Aksi bersama dengan membawa isu K3, atau kedepan perlu kita suarakan atau kampanyekan terkait revisi UU K3, yang dirasa sudah tidak mengikuti perkembangan jaman lagi.” katanya

Pengusaha belum menyadari sepenuhnya bahwa, K3 ini adalah aset sebuha perusahaan, dimana itu menjadi pekerjaan rumah bersama, dan bagaimana Konfederasi ini bisa mensosialisaikan atau mengandeng Konfederasi lainnya dalam hal mengkampanyekan kertas posisi ini.

Fredy Simbering Ketua Strategi 2 sekaligus anggota Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional (DK3N) mengatakan, “kami telah melakukan kegitan webinar terkkait isu K3 ini, dan kedepan kami akan mencoba mensosialisasi secara inten ke Konfederasi lainya, ke tingkat perusahaan, nantinya kami juga kan mengusulkan bahwa, Ketua serikat pekerja/buruh tingkat perusahaan, kedepanya bisa jadi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).” katanya

“Kami juga akan mendorong pemerintah dan pihak terkait dalam hal pendanaan terkait program K3 ini, karena ini penting sebagai pondasi mengkampanyekan K3 ditempat kerja.” jelasnya

Kampanye K3 harus dibudayakan, jangan program selesai, selesai juga kampanyenya, dan K3 adalah suatu kebutuhan, bagi pekerja, Apindo atau Kadin, dan pemerintah, kami akan terus menunjukkan kepedulian tentang K3 ini.” beber Fredy Sembiring menjawab pertanyaan media.

  1. Bahwa untuk penguatan K3 dalam rangka mengurangi kecelakaan kerja maka sangat diperlukan peningkatan anggaran untuk DK3N dan DK3P;
  • Perlunya kerja sama dengan perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) bila seandainya dana riset DK3N/P di tingkat kabupaten dan kota tidak tersedia;
  • Pendanaan juga dapat diusahakan bersumber dari Kemenaker;
  • Pembentukan struktural DK3P di tiap provinsi dan DK3N di tingkat kabupaten dan kota yang belum terbentuk;
  • Pengarusutamaan pentingnya K3 bagi semua di tempat kerja melalui edukasi, diseminasi, kampanye, pelatihan, dan sertifikasi. Terkait kampanye perlu penunjukkan juru kampanye K3;
  • Diseminasi pentingnya K3 untuk mendorong terbentuknya P2K3 di tiap perusahaan termasukadvokasi terkait Permenaker No 4 th. 87;
  • Monitoring dan evaluasi (Monev) setiap 6 bulan sekali ke DK3N, DK3P, DK3 di tingkat kabupaten dan kota;
BACA JUGA :   Mediasi Ke II PHK Kemfood Masih Beku, Ketum Siapkan Upaya Win Win Solution

2. Perumusan format laporan kondisi K3 di perusahaan agar mudah diakses;

  • Mendorong perusahaan untuk melaporkan kondisi K3;
  • Diseminasi WLKP di perusahaan yang bekerjasama dengan SP/SB dan APINDO;
  • Ada reward dan punishment untuk perusahaan yang melapor dan tidak melapor, perjelas yang dikenakan sanksi siapa apakah pemilik usaha atau manajemen/pengurus;
  • Menyediakan advokasi bagi pekerja/pelapor agar pekerja berani melaporkan kasus kecelakan kerja dan terlindungi hukum;
  • Mendukung pengawasan mengingat disini pengawas punya peranan penting untuk verifikasi faktual, pengawasan, dan tindak lanjut
  • Mempertegas sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor, tidak sekedar hanya kurungan 3 bulan atau denda 1 juta saja

3. Perumusan mekanisme pelaporan kecelakaan kerja yang lebih efektif untuk meningkatkan sistem pelaporan yang sudah ada saat ini.

  • Penguatan regulasi dan perjelas cakupan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK) mencakup pemberi laporan, mekanisme alur, waktu penanganan, rewards bagi perusahaan, dan tahap perbaikannya;
  • Pemberian rewards atas praktik baik perusahaan harus ditindak lanjuti dengan implementasi secara ketat apakah praktik baik itu tetap dilanjutkan atau tidak;
  • Memastikan aparat penegak aturan/pengawas/BPJSTK bekerja mengikuti tupoksi;
  • Pengarusutamaan K3 sebagai perjuangan utama SB-SP yang mencakup program kerja, divisi K3, PKB, sertifikasi K3, dan advokasi K3;
  • Diseminasi dan edukasi untuk semua pemangku kepentingan;
BACA JUGA :   Pastikan K3 Bagi Buruh Saat Dan Pasca Pandemi, ILO Gelar Kompetisi Video Semenit

4. Perumusan edukasi dan kompetensi bidang K3 yang juga mencakup pekerja sektor nonformal

  • Poin penguatan K3 di pekerja perlu dilakukan melalui edukasi sejak dini agar ketika dewasa dan memasuki usia pekerja sudah tertanam budaya K3;
  • Memasukkan isu K3 di dalam kurikulum sekolah;
  • Dalam hal ini Kertas Posisi dapat menjadi panduan untuk edukasi dan untuk itu perlu penyusunan buku panduan K3;
  • Untuk itu perlu kerjasama pelatihan dengan universitas dan pihak akademis yang telah berpengalaman melaksanakan edukasi K3 khususnya edukasi secara daring

5. Perumusan dan revisi Undang Undang No. 1 th. 1970 tentang K3

  • Saat ini pelaksanaan K3 memiliki referensi yaitu UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dirasakan cukup tua dan perlu direvisi. Akibatnya, saat ini pelaksanaan K3 juga hanya sebatas pelatihan dengan jangkauan terbatas dan sering kali tumpang tindih. Jangkauan yang terbatas menyebabkan spesialisasi K3 hanya sebatas orang tertentu saja. Terkait dengan perkembangan jaman yang terjadi maka UU itu dirasakan perlu untuk direvisi. Hal ini agar UU K3 dapat menjadi lebih progresif, tidak tumpang tindih, dan memiliki jangkauan yang lebih luas.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kuasa Hukum Buruh Banten Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamiparho.org-BANTEN, Kuasa hukum dari aliansi serikat pekerja/serikat buruh Banten ajukan upaya penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan terhadap dua rekan mereka yang jadi tersangka kasus...