Kamis, September 17, 2026

Kuasa Hukum Buruh Banten Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamiparho.org-BANTEN, Kuasa hukum dari aliansi serikat pekerja/serikat buruh Banten ajukan upaya penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan terhadap dua rekan mereka yang jadi tersangka kasus pendudukan kantor gubernur yang saat ini ditahan di Polda Banten.

Seperti diketahui dari 6 dipanggil polisi 2 diantarnya dilakukan penahanan, seperti dikutip dari halaman Detik.com “Melakukan upaya hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pertimbangan pertama normatif hukum, kedua pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga.”

“Ada salah satu orang yang juga baru punya bayi kembar juga,” kata Afif Johan, Ketua Tim Hukum KSPSI AGN di Polda Banten, Jalan Syech Nawawi, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA :   Tiba Di PT Mapalus Makawanua, Konsolidasi Kamiparho Ditemui Mr Ananda

Dua buruh yang ditahan, yakni OS (28) dan MHF (20). Keduanya juga saat ini terancam pemutusan hubungan kerja jika ditahan. Pihaknya berharap Polda Banten mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mereka.

“Kawan-kawan buruh ini bukan pelaku kriminal tapi rakyat yang berjuang melalui penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Lampiran dari permohonan yang diajukan berupa jaminan dari keluarga, RT/RW di mana mereka tinggal. Selain itu para pimpinan serikat baik di tingkat konfederasi pusat dan daerah menurutnya memberikan jaminan atas permohonan ini.

“Ini dalah sebagai bentuk tanggung jawab moril seorang pimpinan buruh terhadap anggotanya, tidak hanya kita berjuang sama-sama tapi ketika terjadi masalah hukum pimpinan buruh juga bertanggung jawab kepada anggotanya,” paparnya.

BACA JUGA :   Bicara Kenaikan Upah, Statement Kemnaker Menyakitkan Kaum Buruh!!!

Buruh juga membuka ruang dialog dengan gubernur Banten untuk mencapai kata mufakat termasuk upaya restoratif justice. Termasuk jika ada itikad baik untuk mencabut laporan.

“Harapannya gubernur juga memperhatikan sahabat buruh yang juga warganya, beliau saya percaya punya sikap negarawan sejati mau memaafkan sahabat buruh. Karena sahabat buruh juga sudah minta maaf dan tadi ada alasan kemanusiaan, harapannya bisa membuka ruang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 6 orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas aksi buruh menuntut UMP-UMK direvisi dan menduduki kantor Gubernur Wahidin Halim. Tersangka inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.

BACA JUGA :   Aliansi Just Transition Gelar Diskusi Soroti Kerangka Kerja yang Digagas Oleh JETP Indonesia

Dari keenam tersangka, dua orang yaitu OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan sekaligus mengembangkan ke beberapa oknum yang ikut dalam perusakan terhadap pintu ruang masuk ruang kerja bapak gubernur,” kata Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021). (RED/HTS/KMP)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Profil Singkat KSBSI

https://youtu.be/HkF13sJU3u0 Sejarah Singkat SBSI Pada masa rezim diktator Suharto hanya mengijinkan satu wadah serikat buruh. Serikat-serikat buruh independen yang sebelumnya lahir pada masa Orde Lama...

Ini Yang Dibahas Dalam Pertemuan Bulanan DPC KAMIPARHO DKI Jakarta

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO DKI Jakarta mengadakan pertemuan rutin bulanan, di kantin beringin, KBN Cakung, Jakarta Timur. Minggu (14/11/2021) Acara tersebut dilakukan...

Hari ini, 5 Konfederasi Sampaikan Kertas Posisi Tentang K3 ke APINDO

Kamiparho.org-Jakarta, Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lakukan audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rangka untuk...

Tiba Di PT Mapalus Makawanua, Konsolidasi Kamiparho Ditemui Mr Ananda

Kamiparho.org-BITUNG, Rangkain kegiatan Konsolidasi DPP Kamiparho ke Kota Bitung hari ini mengunjungi salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi karbon aktif, perusahaan yang...

Pastikan K3 Bagi Buruh Saat Dan Pasca Pandemi, ILO Gelar Kompetisi Video Semenit

Kamiparho.org-JAKARTA, Organisasi Buruh Internasional (ILO) meminta seluruh perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja saat dan setelah...