Kamis, September 17, 2026

Minyak Goreng Langka, KSBSI Desak Jokowi Evaluasi Anak Buah Yang Tak Becus Bekerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bersikap tegas mengatasi kelangkaan minyak goreng ditengah masyarakat. Pasalnya, persoalan ini sudah terjadi berminggu-minggu. Sementara, para ibu rumah tangga dan sebagian pelaku usaha kecil sudah merasa jengah, karena belum ada solusi kongkrit.

Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal KSBSI dalam keterangan tertulisnya menyampaikan sikap kecewa kepada pemerintah atas kelangkaan minyak goreng. Kalau pun hari ini ditemukan di pasar dan minimarket, harganya sudah naik dua kali lipat. Sehingga membuat beban ekonomi masyarakat Indonesia bertambah sulit dimasa pandemi COVID-19.

“Seharusnya anak buah Presiden Jokowi jangan saling membuat alasan atas kelangkaan minyak goreng. Tapi harus terjun melihat kondisi lapangan, agar persoalan segera teratasi,” ucap Dedi, di Kantor KSBSI, Cipinang Muara Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA :   Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Disederhanakan dan Dipermudah

Dedi menegaskan, kelangkaan minyak goreng ini persoalan serius dan pemerintah jangan menganggap sepele. Sebab jutaan buruh di Indonesia juga ikut mengalami dampaknya. Kalau harga minyak goreng naik drastis, pasti berpengaruh pada kondisi ekonomi buruh. Apalagi dimasa pandemi ini, buruh banyak terkena imbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sebagian buruh perusahaan yang terimbas pandemi, upah mereka ada yang dipotong perusahaan.

“Ditambah lagi tahun ini kebijakan upah buruh tidak mengalami kenaikan yang signifikan, sehingga kondisi ekonomi buruh semakin dilematis,” terangnya.

Selain itu, Dedi juga menyayangkan pernyataan Muhammad Lutfi Menteri Perdagangan (Mendag) yang dinilai tak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng. Bahkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Mendag menyampaikan minta maaf atas ketidakmampuannya melawan mafia penimbun minyak goreng.

BACA JUGA :   Penguatan Organisasi, PK Hotel Bumi Wiyata Gelar Pelatihan di Puncak

“Bagi saya, ketika Mendag mengatakan dirinya tak mampu melawan mafia minyak goreng, dia sedang menunjukan sikap pengecut. Seharusnya negara tidak boleh kalah dengan kejahatan, semua harus tunduk pada aturan hukum,” tegasnya.
Karena itu, KSBSI meminta agar Polri segera menangkap dalang utama mafia penimbun minyak goreng. Sebab, ulah mereka ini telah menimbulkan kegaduhan politik ditengah masyarakat. Kalau pun ada oknum-oknum pemerintahan yang sengaja terlibat, Dedi mengatakan kepolisian jangan tebang pilih, justru harus tegas.

“Kami berharap pihak kepolisian jangan hanya menangkap mafia kecilnya, tapi harus dalang utamanya,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Digitalisasi Otomatisasi Robotisasi Bisa Mengancam Keberlangsungan Pekerjaan

Terakhir, Dedi mengatakan buruh sangat jarang memahami tentang regulasi minyak goreng hingga distribusinya dipasaran. Sebab urusan tersebut memang tugasnya pemerintah. Namun masyarakat hanya butuh kepastian agar tidak terjadi kegaduhan. Karena minyak goreng itu bagian kebutuhan sehari-hari. Baik di rumah tangga maupun dalam jenis usaha.

Jadi sangat tidak realistis, jika Indonesia dikenal sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, namun dalam urusan minyak goreng kok sekarang ini tiba-tiba langka ditengah masyarakat. “Serikat Buruh KSBSI mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengevaluasi anak buahnya atas kelangkaan minyak goreng. Bagi yang tidak becus bekerja, sebaiknya diberikan sanksi tegas,” tandasnya.

(RED/AH/HTS)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

SE THR 2022 Resmi Diterbitkan, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

Kamiparho.org-Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan S.E No.M/1/Hk/04/IV/22 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi...

Catatan Kritis KSBSI Terkait Masuknya Pasal Perlindungan Migran ke UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO - Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan masuknya beberapa pasal perlindungan pekerja migran ke Undang-Undang...

Alson Naibaho: Program Pemagangan Kerja Masih Sering Disalahgunakan

DPP FSB KAMIPARHO, JAKARTA - Program pemagangan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Sesuai pasal 21 sampai 24 tentang program pemagangan...

Tingkatkan Hubungan Industrial, KAMIPARHO Konsolidasi ke PT.SIP Palembang

Kamiparho.org, PALEMBANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) melakukan rangkaian kunjungan kerja ke...