Kamis, September 17, 2026

Jokowi Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 Disederhanakan dan Dipermudah

Kamiparho.org-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan di Youtube.

“Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno, Senin (21/2).

BACA JUGA :   Dyahtanti Bicara Pelaksanaan Pengawas Ketenagakerjaan

Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.

Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.

BACA JUGA :   Ini Yang Dibahas Dalam Agenda RAKERNAS FSB KAMIPARHO

Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno.

sebelumnya polemik terkait aturan baru JHT yang tertuang dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua makin kontroversial saja.

BACA JUGA :   Memecahkan Krisis Iklim Perlu Dialog Sosial Serta Keterlibatan Masyarakat

Terakhir Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kembali membuat pernyataan pers. Dia menegaskan bahwa Permenaker ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berkepentingan.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Peserta JHT BPJAMSOSTEK, Kini Bisa Memiliki Rumah BTN

Kamiparho.org- Jakarta, Dalam sesi sambutan pembukaan Rakornas KSBSI 2021, di Hotel Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis ( 28/10/2021), Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJAMSOSTEK...

Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5.1%

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan menaikan menjadi sebesar 5,1%, awal yang baik bagi pertumbuhan ekonomi Jakarta, dan daya...

Promosikan KILO 188, Jejaring SP/SB Sektor Perikanan Gelar Audiensi dengan AP2HI

Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan dalam upaya mengkampanyekan serta mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organisation 188 (KILO...

KSBSI Diterima Audiensi Dengan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan RI

Kamiparho.org, Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Kemnaker) pada Kamis (05/12/2024). Agenda ini merupakan ajang...

Promosikan Jaga Sawitan, JAPBUSI dan GAPKI Audiensi dengan Pemprov Sumatera Utara

KAMIPARHO.ORG, MEDAN – Jejaring Serikat Pekerja Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta...

PHK Dan Pesangon Menurut Undang Undang Cipta Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan...