Kamiparho.org-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan di Youtube.
“Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah” ungkap Pratikno, Senin (21/2).
Pratikno menjelaskan aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Hal ini khususnya ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ucap Pratikno.
Oleh karena itu, aturan JHT akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
Di sisi lain, Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri. Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
“Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” jelas Pratikno.
sebelumnya polemik terkait aturan baru JHT yang tertuang dalam Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua makin kontroversial saja.
Terakhir Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kembali membuat pernyataan pers. Dia menegaskan bahwa Permenaker ini dibuat berdasarkan rekomendasi dari pihak yang berkepentingan.
(RED/HTS/MKJ)




