Kamis, September 17, 2026

SE THR 2022 Resmi Diterbitkan, Tak Ada Alasan Pengusaha Tak Berikan THR

Kamiparho.org-Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan S.E No.M/1/Hk/04/IV/22 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, tertanggal 6 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Alson Naibaho Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB Kamiparho-KSBSI mengatakan, dalam SE tersebut jelas dan tegas pengusaha wajib memberikan THR kepada Buruh H-7 secara penuh, artinya tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tak memberikan THR, apalagi secara di cicil atau melewati batas waktu yang ditentukan. Ditambah lagi Kemnaker juga telah mencabut SE Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

BACA JUGA :   Diduga Menggelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Buruh PT Kemfood Adukan Perusahaan ke Pihak Yang Berwajib

“Selama ini THR selalu menjadi polemik bagi kaum buruh, dimana sejak masa Pandemi Covid 19, Pengusaha selalu menjadikan Covid 19 sebagai alasan untuk tidak memberikan THR ataupun memberikannya dengan cara di cicil atau bahkan setelah Hari Raya berlalu atau terhutang.” katanya

“Kami berharap pengusaha dapat mematuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kita tahu bahwa THR menjadi hal yang sangat dibutuhkan dan dinantikan oleh kaum Buruh saat Hari Raya tiba, terutama saat Hari Raya kali ini, masyarakat atau buruh sudah dapat melakukan mudik / pulang kampung, setelah dua tahun terakhir buruh tidak dapat melaksanakan mudik karena peraturan PPKM.” jelasnya.

BACA JUGA :   Presiden KSBSI Mendesak Pemerintah Kamboja Terkait Perselisihan Pekerja NagaWorld

“Namun apabila ada pengusaha yang tidak menjalankan, kita berharap ada sanksi tegas dari permerintah. Kita juga berharap adanya Posko pengaduan THR yang betul-betul menjadi pos pengaduan sesuai fungsinya, jangan hanya sebatas formalitas posko itu diadakan, namun ketika kita mengadukan perusahaan penanganannya lambat dan berbelit belit.” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil. Pengusaha diwajibkan membayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2022.

BACA JUGA :   Ini Hasil Mediasi Buruh Dengan Manajemen PT Indomaguro, Terkait Rencana Mogok Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan aturan tentang pencairan THR 2022 akan diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang akan keluar dalam waktu dekat.

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh dicicil. Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita sebar,” kata Indah pada, Minggu (3/4/2022). (RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

KSBSI Bantah Pernyataan Menaker, Permenaker 2/2022 Dibentuk Berdasarkan Rekomendasi dan Aspirasi Berbagai Stakeholder

Kamiparho.org-Jakarta, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) membantah pernyataan Kemnaker yang menyebutkan bahwa Permenaker 2/2022 dibentuk berdasarkan rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder. Seperti mengutip dari...

Pentingnya Buruh Memahami Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Pentingnya serikat pekerja/serikat buruh membekali dengan pemahaman yang lebih tentang Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas Hak Asasi Manusia....

Buruh Internasional Desak Hentikan Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina

Kamiparho.org- Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau International Trade Union Confederation ITUC dan ETUC menyerukan segera diakhirinya permusuhan dan konflik di Ukraina timur dan negosiasi...

Selamat menyambut Bulan Suci Ramdhan 1446 H.

Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minumpan Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (PK FSB KAMIPARHO) Wlmar Dumai Pelitung mengucapkan selamat menyambut Bulan Suci Ramdhan...