Jakarta – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerja sama dengan Danish Trade Union Development Agency (DTDA) melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) di Jakarta, 28 April 2025.
Danish Trade Union Development Agency (DTDA) sendiri adalah sebuah lembaga bantuan untuk serikat pekerja yang bermarkas di Denmark, untuk tujuan berkontribusi pada terciptanya kondisi demokratis, sosial, dan ekonomi yang adil untuk semua di negara-negara berkembang. Sementara kantor Regional DTDA Asia berada di Manila, Filipina.
Audiensi ini merupakan upaya buruh dalam memperkuat khususnya isu ketenagakerjaan terhadap perlindungan perempuan di tempat kerja. Hadir dalam audiensi ini diantaranya perwakilan Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Perwakilan Federasi, Komite Kesetaraan Nasional, Komite Pemuda, Media, Tim Koordinator DTDA. Sementara dari Kemnaker Dhatun selaku Direktur HKP, Endang selaku Bidang Kesetaraan, Nuridn selaku Bidang tugas fasilitas kesejahteraan pekerja.
Isu perempuan selalu menjadi isu seksi di dunia perburuhan, per Februari 2024, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 142,18 juta orang, dengan 55,41% di antaranya adalah perempuan sekitar 21,98 juta orang. Meskipun jumlah perempuan dalam angkatan kerja cukup besar, namun kesenjangan gender masih terlihat.
Per Februari 2024, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan (TPAK) adalah 55,41%, sementara TPAK laki-laki lebih tinggi, mencapai 83,98%.\Angka ini menunjukkan bahwa perempuan masih merupakan bagian penting dari angkatan kerja di Indonesia, meskipun dengan kesenjangan gender yang signifikan, oleh karena itu kami bertekad untuk terus bersuara untuk hak perempuan ditempat kerja.
Agenda social dialog ini merupakan upaya KSBSI dalam menyampaikan aspirasi buruh perempuan. Sri Rejeki selaku koordinator DTDA dalam pemaparannya menyampaikan, kendala – kendala sosialisasi hukum perlindungan perempuan tidak terserap dengan sempurna.
“Kurangnya kesadaran buruh perempuan untuk memahami hak buruh perempuan di tempat kerja. Kurangnya dukungan dari keluarga, rekan kerja dan lingkungan sekitar karena stereotip gender. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah untuk mensosialisasikan hukum perlindungan perempuan di Indonesia baik di ruang lingkup pusat maupun daerah.” kata Sri Rejeki.
Sri Rejeki mengatakan bahwa sosialisasi isu perempuan masih sulit menjangkau wilayah di luar Jabodetabek, padahal ekspansi perusahaan ke luar jabodetabek sangat luar biasa, salah satunya sektor garmen dan notabene 80-90% sektor garmen adalah pekerja perempuan. Kemungkinan besar terjadi kasus kekerasan dan pelecehan seksual atau bahkan cuti haid yang tidak dijalankan perusahaan.
“Saat ini ada kemudahan untuk kita lakukan adalah sosialisasi isu-isu perempuan melalui online atau grup whatsapp. Tapi di satu sisi kami juga membutuhkan support untuk mengadvokasi kasus dikarenakan LBH KSBSI berpusat di Jakarta, belum menyebar ke daerah-daerah di Indonesia.” jelasnya.
Kendala – kendala tersebut di atas membuat nasib perempuan semakin terpuruk, kurang nya pemahaman hak perempuan dan kurangnya fasilitas untuk memperoleh perlindungan serta ketidak tahuan perempuan akan semua itu semakin memperlambat kesejahteraan perempuan itu sendiri dan semakin sulit untuk perempuan untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman di tempat kerja.
“Oleh karena itu kami selaku serikat buruh hendak dengar pendapat dan meminta saran serta solusi dari pemerintah khususnya kementerian tenaga kerja.” ungkapnya.
Sementara itu, Dhatun perwakilan Kemnaker menyambut baik kegiatan social dialog ini, namun saat ini pemerintahan yang baru sedang melakukan efisiensi sehingga kami tidak bisa mengadakan kegiatan tatap muka secara langsung untuk melakukan sosialisasi secara langsung, seperti di ruang meeting hotel, dan sebagainya, kemungkinan besar sosialisasi akan dilakukan secara virtual/daring tanpa mengurangi manfaat dari kegiatan tersebut.
Walaupun Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No 190 namun Pemerintah Indonesia semaksimal mungkin berupaya melindungi hak-hak perempuan dengan melahirkan beberapa undang – undang, diantaranya, Undang – Undang No 13 TAHUN 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam undang-undang ini diatur hak – hak buruh perempuan terkait cuti haid, cuti melahirkan, cuti keguguran, dll. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, berlaku pada tanggal 9 Mei 2022 yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, Melindungi korban kekerasan seksual, Memulihkan korban kekerasan seksual, Menjamin tidak terulangnya kekerasan seksual, Mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
Undang-Undang No 4 Tahun 2024 adalah undang-undang tentang kesejahteraan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan. Undang-undang ini mengatur tentang, Hak dan kewajiban, Tugas dan wewenang, Penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, Data dan informasi, Pendanaan, Peran serta masyarakat.
Kemudain ada juga Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Kepmenaker ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Isi Kepmenaker 88 Tahun 2023, meliputi, Setiap orang berhak untuk dilindungi dari kekerasan seksual di tempat kerja, Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan, Setiap perusahaan wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Pedoman ini berlaku untuk berbagai jenis perusahaan, baik badan hukum, badan usaha milik perseorangan, maupun badan hukum swasta/negara.
Pertemuan menghasilkan beberapa rekomendasi diantanya, Sosialisasi hukum perlindungan perempuan dengan cara yang paling murah dan efektif melalui social media atau group whats app. Membentuk satuan tugas di tingkat perusahaan.
Mengacu pada Kepmen 88 Tahun 2023, Kemnaker berencana untuk membentuk 1000 satgas, guna mendorong penanganan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pekerja.
Hal tersebut diharapkan dapat melahirkan pemimpin serikat buruh di tingkat perusahaan yang dapat melakukan advokasi kepada korban dan mengurangi angka kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.
“Kami mendorong juga agar teman-teman KSBSI membentuk satuan tugas ini, apapun namanya dengan tugas dan fungsi yang sama.” kata Sri Rejeki.
Selain itu, pembentukan satgas tersebut dapat dimasukan ke dalam Perjanjian Kerja Bersama sehingga di dalamnya dapat diatur terkait teknis pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual serta konseling untuk korban dan penerapan sanksi bagi pelaku. (RED/handi)




