Jumat, 19 Desember 2025, pukul 14,00 WIB diruang Aula Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu Transmigrasi Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dilangsungkan penetapan pengupahan Kabupaten Landak, dimana Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang kabupaten Landak tidak menyepakati kenaikan upah yang ditetapkan pada saat rapat dewan pengupahan tahunan.
Januarius Jono selaku Ketua Dewan Penrus Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Landak menilai penetapan pengupahan terjadi ketimpangan, dimana pada awalnya Seketaris Apindo, Daniel Daud seran sudah sepakat kenaikan upah minimum sesuai dengan Alfa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat 0,9. Tetapi pemerintah menyikapi dan mengambil keputusan yang berbeda, dengan alasan mempertimbangkan investasi yang ada di kabupaten Landak.
“Sehingga ditetapkan dengan Alfa 0,7, upah minimum kabupaten Landak tahun 2026 menjadi sebesar 5,57 % jauh menurun dari tahun 2025.” kata Jono
Jono menjelaskan prosentase kenaikan 6,5 % ditambah upah sektoral 3 % pada tahun 2025, total jadi 9,5% sementara untuk tahun 2026 kenaikan upah minimun kabupaten landak termaksuk upah sektoral sebesar total hanya 5,57%.
“Maka dari itu serikat pekerja FSB KAMIOARHO – KSBSI tidak sepakat dan tidak mau menandatangani penetapan upah minimum kabupaten Landak.” ujar Jono.
Jono menyayangkan kebijakan pemerintah daerah atas penetapan tersebut, Ia mengatan bahwa seharusnya pemerintah juga bukan hanya mempertimbangkan investasi yang ada dikabupaten Landak, tetapi juga harus mempertimbangkan upah layak terhadap pekerja diberbagai sektor.
“Artinya pemerintah lebih mengutamakan dan memikirkan investasi ketimbang isi perut masyarakat pekerja / buruh. (RED/Handi)




