Kamis, September 17, 2026

Prosentase Kenaikan Turun, FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak Tolak Kenaikan Upah Minumum 2026

Jumat, 19 Desember 2025, pukul 14,00 WIB diruang Aula Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Terpadu Transmigrasi Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dilangsungkan penetapan pengupahan Kabupaten Landak, dimana Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang kabupaten Landak tidak menyepakati kenaikan upah yang ditetapkan pada saat rapat dewan pengupahan tahunan.

BACA JUGA :   Rencanakan Demo, Buruh Kamiparho Diterima Audiensi Oleh Pemerintah Kota Bitung

Januarius Jono selaku Ketua Dewan Penrus Cabang (DPC) FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Landak menilai penetapan pengupahan terjadi ketimpangan, dimana pada awalnya Seketaris Apindo, Daniel Daud seran sudah sepakat kenaikan upah minimum sesuai dengan Alfa yang ditetapkan oleh pemerintah pusat 0,9. Tetapi pemerintah menyikapi dan mengambil keputusan yang berbeda, dengan alasan mempertimbangkan investasi yang ada di kabupaten Landak.

BACA JUGA :   Foto Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara DPP FSB Kamiparho Dengan PT Bumiputera Wisata

“Sehingga ditetapkan dengan Alfa 0,7, upah minimum kabupaten Landak tahun 2026 menjadi sebesar 5,57 % jauh menurun dari tahun 2025.” kata Jono

Jono menjelaskan prosentase kenaikan 6,5 % ditambah upah sektoral 3 % pada tahun 2025, total jadi 9,5% sementara untuk tahun 2026 kenaikan upah minimun kabupaten landak termaksuk upah sektoral sebesar total hanya 5,57%.

“Maka dari itu serikat pekerja FSB KAMIOARHO – KSBSI tidak sepakat dan tidak mau menandatangani penetapan upah minimum kabupaten Landak.” ujar Jono.

BACA JUGA :   Pentingnya Konsep Reward Dan Punishment Dalam Sebuah PKB Perusahaan

Jono menyayangkan kebijakan pemerintah daerah atas penetapan tersebut, Ia mengatan bahwa seharusnya pemerintah juga bukan hanya mempertimbangkan investasi yang ada dikabupaten Landak, tetapi juga harus mempertimbangkan upah layak terhadap pekerja diberbagai sektor.

“Artinya pemerintah lebih mengutamakan dan memikirkan investasi ketimbang isi perut masyarakat pekerja / buruh. (RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Promosikan KILO 188, Jejaring SP/SB Sektor Perikanan Gelar Audiensi dengan AP2HI

Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan dalam upaya mengkampanyekan serta mendorong pentingnya Indonesia untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organisation 188 (KILO...

Alson Naibaho Sampaikan Perkembangan PHK PT Kemfood

Kamiparho.org-JAKARTA, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Kemang...

Rangkaian Konsolidasi Kamiparho, Hari Ini Giliran Kota Bitung Sulawesi Utara

Kamiparho.org-BITUNG, Rangkaian kunjungan konsolidasi yang dilakukan rombongan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO) -KSBSI...

Sulistri Sambut Baik Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Gender Inisiasi ILO

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - International Labour Organization (ILO) Jakarta inisiasi pembuatan buku panduan tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesetaraan Gender di Indonesia. Panduan pengawasan ketenagakerjaan dan...