Pentingnya Reward and Punishment- Isi muatan yang terkandung dalam pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di sebuah perusahaan hendaklah mengunakan konsep Reward And Punishment, karena akan membentuk pribadi buruh, ketauladanan, dan produktifitas yang berkeadilan.
secara pengertian reward dan Punishmen merupakan bentuk metode dalam memotivasi tim (karyawan) untuk meningkatkan produktifitas baik secra kinerja dan prestasinya.
Reward sendiri artinya adalah ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Perusahaan memberikan Reward sebagai bentuk Recognition (pengakuan) yang dipublikasikan untuk memacu tim yang lainnya. Dalam konsep perburuhan, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai dan peningkatan kesejahteraanya.
Metode ini bisa menstimulus tim untuk melakukan suatu perbuatan yang positif secara berulang-ulang. Selain motivasi, reward juga bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dicapai. Berdasarkan the reward triangel yaitu :
- Direct financial reward, seperti peningkatan gaji, bonus, komisi, insensif dan lainnya.
- Career advancement, promosi jabatan dan lainnya.
- Recognition, sertifikasi penghargaan pencapaian prestasi, bingkisan, tropi, piagam dan lain sebagainya.
Sementara punishment diartikan sebagai hukuman atau sanksi. Jika reward merupakan bentuk dorongan yang positif, maka punishment sebagai bentuk dorongan yang negatif, tetapi kalau diberikan secara tepat dan bijak bisa menjadi sarana untuk memotivasi. Tujuan dari metode ini intinya adalah untuk memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
Seringkali kita jumpai di perusahaan-perusahaan bahwa hukuman ditegakkan, tetapi penghargaan nyaris tidak pernah diberikan kepada tim atau karyawan.
Contohnya saja ketika karyawan tidak pernah terlambat masuk kerja tidak diberikan penghargaan (reward), tetapi jika karyawan terlambat masuk kerja akan dikenakan sanksi (punishment)
Jika punishment menghasilkan efek jera, maka reward akan menghasilkan efek sebaliknya yaitu ketauladanan, untuk membuat Reward dan Punishment dapat berjalan dengan baik diperlukan konsistensi dan harus bersifat objektif.
Penerapan reward dan punishment secara konsekuen dapat membawa pengaruh positif terhadapa kinerja karyawan, antara lain:
- Mekanisme dan sistem kerja di suatu organisai menjadi lebih baik, karena adanya tolak ukur kinerja yang jelas.
- Kinerja individu dalam suatu Organisasi semakin meningkat, karena adanya sistem pengawasan yang obyektif dan tepat sasaran.
- Adaya tingkat pencapaian kinerja para individu Organisai.
Pentingnya memasukkan sebuah konsep reward dan punishmen dalam muatan isi PKB, jika sudah ada didalam isi muatan PKB baiknya lebih ditingkatkan dan apabila belum termuat segera masukkan dalam draf pengajuan revisi PKB.
Kaitanya dengan isi sebuah Perjanjian Kerja Bersama konsep ini bisa aja kita terapkan dalam muatan pasal-pasal PKB terkait produktifitas. misalkan
- Seperti contoh diatas, kaitanya dengan pasal premi hadir, setiap karyawan yang kehadirannya bagus akan di ganjar dengan uang premi hadir sebesar Rp.300.000,-/ bulan, dan yang kehadiranya tidak bagus akan tidak mendapat uang premi hadir tersebut, (atau bisa dihitung sesuai proporsional menyesuaikan porsi kehadiran)
- Penghargaan target produksi, marketing, promosi jabatan atau lainya, bisa aja dimasukkan ke dalam muatan PKB yang disepkati bersama, yang masuk target akan dapat hadiah, sementara yang tidak masuk target akan di beri sanksi sesuai kesepakatan bersama dan tertuang dalam PKB.
Dan masih banyak lagi muatan PKB yang bisa diterapkan oleh metode ini, menurut kebutuhan di sebuah PKB perusahaan, karena pemberlakuan metode Reward And Punishment merupakan hal yang penting untuk membentuk pribadi dari warga organisasi tersebut.
Jika Punishment menghasilkan efek jera, maka Reward akan menghasilkan efek sebaliknya yaitu ketauladanan, untuk membuat Reward dan Punishment dapat berjalan denga baik diperlukan nya konsistensi yang dapat menjamin bahwa reward yang diberikan haruslah bersifat konkrit bulu, ada kepastian hukum dengan dituangkan didalam PKB. (RED/HTS/KMP)




