Kamiparho.org-JAKARTA, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Senin (29/11)
“Sangat disayangkan, walaupun terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim MK, ternyata itu hanya untuk kompromi saja, karena pada akhirnya, kami mendengar keputusan yang tadinya kami sudah bersiap siap bergembira ternyata kami harus down.” katanya. saat ditemui di kantor KSBSI Cipinang Muara.
“Karena UU Ciker tidak dibatalkan atau tidak ditangguhkan, akan tetapi masih bisa dipergunakan sampai 2 tahun mendatang, sampai benar benar direvisi untuk diperbaiki dan kalau tidak direvisi akan kembali ke Undang Undang sebelumnya.”
“Ini menurut kami adalah politis, karena waktu dua tahun itu adalah waktu yang sangat singkat, ataupun bisa panjang, kami mengwatirkan ini akan terlupakan,.”ungkapnya
“Masih dalam ingatan kami bahwa, apa yang dulu pernah kami lakukan, mengikuti pertemuan dengan para stakeholder terlibat dalam proses pembahasan Undang Undang, nyatanya apa yang kami sampaikan baik lesan maupun tertulis tidak termuat dalam Undang Undang Ciker yang sekarang berlaku.”
“Kami menyayangkan bahwa harapan satu satunya kaum buruh kami gantungkan ke Mahkamah Konstitusi, kami sangat berfikir positif selama mengikuti persidangn selama 13 kali, semua fakta fakta dipersidangan memang menguatkan kemenangan kami, tapi nyatanya putusan berkata lain, dan kami sungguh dikagetkan dengan bahasa inkonstitional bersyarat.”
“Menurut saya aktiis dan sebagai masyarakat biasa, Undang Undang itu adalah cacat hukum, idealnya UU itu tidak diberlakukan atau dibatalkan, dan kembali ke UU 13,” jelanya
“Itu yang membuat kami sedih dan terjatuh, walaupun sebagian buruh merasa senang dn bereforia akan tetapi menurut kami itu tidak pas dan kami tidak lakukan, karena apa tyag saya gembirakan adalah UU itu dibatalkan,”
“Kami akan tetap berjuang dan kami sedang berkonsolidasi sampai bener benar dalam 2 tahun ini, UU akan kembali untuk buruh yang damai dan sejahtera,.” tandasnya
“Mudah mudahan para pihak mengerti dan mencoba berdiri di posisi kami, supaya anda dan mereka semua mengetahui bahwa apa yang buruh tuntut tidak sebesar apa yang telah buruh sumbangkan kepada Negara dan Bangsa Indonesia.” pungkasnya
Seperti diketahui, KSBSI adalah salah satu pengugat UU Cipta kerja dengan perkara 103/PUU-XVIII/2020, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kemarin juga menggelar Demo mengawal Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pengujian Formil Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UU 1945. Kamis (25/11) (RED/HTS/KMP)




