Kamiparho.org-JAKARTA, Kick Off Meeting Labour 20 (L20) “Recover Together Recover Stronger” yang diselenggarakan oleh perwakilan pekerja/buruh, kaitanya menyuarakan aspirasi dan masukan para pekerja yang nantinya akan dibawa dalam rangkaian pertemuan G20 Presidensi Indonesia 2022, hari ini resmi di buka oleh Menko Airlangga Hartato selaku Speakersr Key G20, di Hotel JS Luwansa, Rasunan Said, Jakarta, Senin (31/1/2022)
Hadir dalam agenda tersebut Elly Rosita Silaban selaku Chair L20 dan jajaran Co-Chair L20, Co-Sherpa G20, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemenaker, Arsjad rasjid selaku Ketua Umum KADIN Indonesia, Ketua Umum APINDO, serta Working Group W20 dan Shinta Widjaja Kamdani selaku Chair B20, Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani.
Rekson Silaban selaku Co chair L20 dalam sesi pertemuan tersebut menyampaiakan bahwa kami akan mengkampanyekan 3 Prioritas Labour 20 (L20) yang antara lain,

Prioritas 1
Perlindungan Ketenagakerjaan kepada pekerja platform digital.
Fenomena Baru ketika hubungan kerja tiga pihak (Triangular Relation), hubunggan kerja terselubung (Disguised Employment), pekerja bisa memiliki beberapa majikan (multiple empoyers), Upah atas dasar satuan tugas (bukan waktu), Pekerja dianggap
sebagai mitra kerja atau bukan penerima upah
Hal ini akan mengakibatkan, pekerja tidak tercakup dalam regulasi perlindungan kerja sesuai perundangan, pekerja platfom menanggung sendiri iuran BPJS. Misalanya , Hanya 153,000 masuk Jamsotek dari 4 juta platform, Kesulitan membentuk Serikat Pekerja dan berunding, Menambah jumlah pekerja rentan atau
‘non-standard employment’ Indonesia
Hasil yang diharapkan dari perlindungan kepada pekerja platorm digital ini anatara lain, Perlu segera ada regulasi ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja platform, adapun bentuk perlindungannya anatara lain, Kepastian status kerja, upah, jam kerja, jaminan sosial, kebebasan berserikat
Prioritas 2
Perubahan Iklim dengan Transisi Yang Adil, Pemanasan global akan memberi dampak di lautan, daratan maupun di lapisan udara. seperti diketahui Indonesia telah meratifikasi
beberapa kesepakatan Internasional tentang penurunan iklim (UNFCCC dan Protocol Kyoto)
Indonesia berada pada urutan penyumbang emisi terbesar ke-4 dunia (Carbon Brief, 2015) Pemanasan global berdampak kepada pemiskinan buruh (akibat PHK atau pengalihan ke “green industry
Target Penurunan Emisi Indonesia, Hingga tahun 2030 penurunan emisi sebesar 29%, tapi bisa 41% dengan dukungan internasional. Proporsi emisinya dari lima
sektor berikut: (a)kehutanan (17.2%) (b) energi (11%)
(c) pertanian (0.32%) (d) industri (0.10%) (e) limbah
Hasil yang diharapkan dari isu perubahan iklim dan transisi yang adil ini antara lain, mendorong implementasi komitmen internasional Indonesia, atas skenario pengurangan emisi karbon di lima sektor prioritas. Pemerintah via Kementeraian Tenaga Kerja perlu melakukan pemetaan atas dampak yang akan dialami pekerja atas lima sektor industri di atas. Terbentuknya Komite Perubahan Iklim dan Transisi Berkeadilan tripartit (pemerintah, pengusaha, serikat pekerja)
Prioritas 3
Pekerjaan yang layak dan cakupan jaminan sosial universal (universal coverages). Cakupan jaminan sosial pekerja masih belum memenuhi target cakupan penuh (universal coverages). Konsistensi kebijakan jaminan sosial yang belum terpadu. Banyak pekerja tidak tercakup dalam perlindungan jamsos. Mis: pekerja rentan, informal, PRT, platform, tenaga honorer, dll
Ketimpangan Perlindungan Sosial, perlindungan Maternitas (Akses ke pelayanan kesehatan ibu). Area Ketimpangan Perlindungan Sosial, tunjangan Untuk Pengangguran (kecukupan dan cakupan rendah),pPerlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja (K3) yang buruk, Perlindungan pekerja disabilitas yang minim, perlindungan sosial kepada pekerja
rentan, pekerja platform dan pekerja tampa hubungan kerja,program jaminan sosial pensiun dengan cakupannya sangat kecil
Hasil yang diharapkan, negara memastikan target cakupan jaminan dicapai sesuai amanat konstitusi dan perundangan. Adanya kepastian semua orang dan semua pekerja, tanpa melihat status fisik, status hubungan kerja, berhak memperoleh pekerjaan layak, memiliki hak dilindungi dalam kesehatan dan pekerjaannya. Perlu perhatian khusus kepada pekerja disabilitas. Perlu dikaji pembentukan Dana Global (global fund) untuk memastikan pendanaan jaminan sosial universal, khususnya dalam mengatasi penyakit pandemi global.
(RED/HTS/MKJ)




