Kamiparho.org-JAKARTA, Sidang putusan perkara Nomor 384 Pengadilan Hubungan Industrial terkait permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) hari ini digelar, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutus mengabulkan sebagian gugatan buruh PT Dumak.
Setelah melewati serangkain panjang persidangan PHI, akhirnya hari ini sidang pembacaan putusan terkait perkara 384 resmi dibacakan.
Seperti diketahui pengusaha PT Dutamegah Matra Keramik merumahkan seluruh karyawannya tanpa ada kejelasan status hubungan kerja tanpa diupah selama satu tahun lebih, atas dasar permasalahn tersebut, buruh menggugat PT. Duta Megah Matra Keramik.
Buruh yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Dumak menguasakan gugatannya ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho DKI Jakarta, Senin, 20 september 2021 sidang pertama gugatan buruh melawan PT. Dumak dengan agenda legalstanding.

Alson Naibaho selaku Ketua DPC FSB Kamiparho melalui sambungan telfon, Senin (17/01) menjelaskan bahwa, sidang pembacaan putusan perkara nomor 384 terkait PHK buruh PT Dumak hari ini telah dibacakan.
“Putusan Majelis Hakim PHI memutuskan untuk mengabulkan gugatan kami sebagian, yang antara lain adalah perusahaan memberikan pesangon sebesar satu kali ketentuan.” katanya
“Yang selanjutnya memberikan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan juga, tunjangan hari raya THR 2021, dan upah proses selama 6 bulan dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI.” jelasnya
“Harapanya, putusan ini bisa kami jadikan bahan untuk menghadapi sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik kedepan, yang secara kebetulan, hari ini, ditempat yang sama juga menggelar sidang pertama PKPU atas permohonan Pengusaha dan Advokadnya.” harapnya
Sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh PT Duta Megah Matra Keramik, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Penggugat, Senin (20/12)
Seperti diketahui bahwa perselisihan hubungan industrial antara Buruh PT Duta Megah Matra Keramik dengan Mangement sejauh ini sudah sampai ke ranah Pengadilan, karena belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.
Dalam hal ini adalah Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik sebagai penggugat dan dikuasakan kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan Minumam Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta.
(RED/HTS/KMP)




