Kamis, September 17, 2026

Ini Putusan Perkara 384 Terkait Gugatan PHK Buruh PT Dutamegah Matra Keramik

Kamiparho.org-JAKARTA, Sidang putusan perkara Nomor 384 Pengadilan Hubungan Industrial terkait permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) hari ini digelar, Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memutus mengabulkan sebagian gugatan buruh PT Dumak.

Setelah melewati serangkain panjang persidangan PHI, akhirnya hari ini sidang pembacaan putusan terkait perkara 384 resmi dibacakan.

Seperti diketahui pengusaha PT Dutamegah Matra Keramik merumahkan seluruh karyawannya tanpa ada kejelasan status hubungan kerja tanpa diupah selama satu tahun lebih, atas dasar permasalahn tersebut, buruh menggugat PT. Duta Megah Matra Keramik.

BACA JUGA :   Delegasi Federasi Kamiparho dalam Rakornas KSBSI 2021.

Buruh yang tergabung dalam wadah Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Dumak menguasakan gugatannya ke Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Kamiparho DKI Jakarta, Senin, 20 september 2021 sidang pertama gugatan buruh melawan PT. Dumak dengan agenda legalstanding.

Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Dutamegah Matra Keramik bersama kuasa hukum saat sidang perkara nomor 384 terkait gugatan PHK buruh PT Dumak,PHI, Pengadilan Negeri jakarta Pusat

Alson Naibaho selaku Ketua DPC FSB Kamiparho melalui sambungan telfon, Senin (17/01) menjelaskan bahwa, sidang pembacaan putusan perkara nomor 384 terkait PHK buruh PT Dumak hari ini telah dibacakan.

“Putusan Majelis Hakim PHI memutuskan untuk mengabulkan gugatan kami sebagian, yang antara lain adalah perusahaan memberikan pesangon sebesar satu kali ketentuan.” katanya

BACA JUGA :   KSBSI Sampaikan Refleksi 47 Tahun Women's Day 2022 Ke Kemnaker

“Yang selanjutnya memberikan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan juga, tunjangan hari raya THR 2021, dan upah proses selama 6 bulan dikabulkan oleh Majelis Hakim PHI.” jelasnya

“Harapanya, putusan ini bisa kami jadikan bahan untuk menghadapi sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Dutamegah Matra Keramik kedepan, yang secara kebetulan, hari ini, ditempat yang sama juga menggelar sidang pertama PKPU atas permohonan Pengusaha dan Advokadnya.” harapnya

Sebelumnya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan permohonan penetapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Buruh PT Duta Megah Matra Keramik, dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Penggugat, Senin (20/12)

BACA JUGA :   UU Cipta Kerja Meningkatkan Kepercayaan Pelaku Usaha, Kata Airlangga

Seperti diketahui bahwa perselisihan hubungan industrial antara Buruh PT Duta Megah Matra Keramik dengan Mangement sejauh ini sudah sampai ke ranah Pengadilan, karena belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.

Dalam hal ini adalah Karyawan PT Duta Megah Matra Keramik sebagai penggugat dan dikuasakan kepada Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Makanan Minumam Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta.

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kadin: Apindo Tidak Perlu Menggugat Anies

Kamiparho.org-JAKARTA, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Hj. Diana Dewi SE mengatakan, tidak akan menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021...

Bitung Darurat Union Busting, FSB Kamiparho Minta Walikota Bertindak

Bitung - Bertubi-tubi, Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) kota Bitung, Sulawesi Utara mendapatkan perlakuan diskriminasi dan kurangnya...

FSB GARTEKS-KSBSI Tangerang Raya Laporkan 2 Perusahaan Pemasok Akhir Brand NIKE ke NIKE Indonesia

Kamiparho.org-Tangerang--Perselisihan yang terjadi antara anggota Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia FSB GARTEKS...

Buntut Demo UMP Pendudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Tersangka 2 Diantaranya Ditahan

Kamiparho.org-BANTEN, Massa aksi aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa dengan menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang, psalanya Gubernur Banten tidak terima....