Kamis, September 17, 2026

Apa Itu Stuktur Dan Skala Upah Dilihat Dari Perspektif Sederhana

Kamiparho.org-JAKARTA, Struktur dilihat dari perspektif sederhana, yaitu adanya struktur organisasi disebuah perusahaan yang memuat jabatan atau golongan jabatan dalam sebuah tatanan organisasi perusahaan, dari tingkat jabatan terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya.

Skala Upah secara perspektif sederhana, adanya skala upah / batasan upah / cakupan upah diantara golongan jabatan tersebut

Pengusaha wajib menyusun struktur skala upah dengan mempertimbangkan Golongan, Jabatan, Masa kerja, Pendidikan dan Kompetensi

BACA JUGA :   Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP Menjadi 5.1%

Tetapi alangkah baiknya Buruh (SP/SB) harus bisa membuat draf pengajuan sendiri terkait struktur dan Skala upah di perusahaan.

Metode Point Faktor adalah metode yang mendekati obyektif untuk diterapakan di Perusahaan.

Dalam tahapan penyusunan struktur dan skala upah mengunakan metode total point faktor perlu mempersiapkan terlebih dahulu analisa jabatan dan evaluasi golongan jabatannya, baru masuk ketahapan penyusunan

BACA JUGA :   Ini Tanggapan Buruh Terkait Polemik Revisi UMP DKI Jakarta

Tahapan penyusunan tersebut akan lebih detailnya harus diuraikan secara paraktek langsung, karena disetiap perusahaan akan mengalami kondisi yang berbeda, secara kondisi kerja terkait masa kerja, pendidikan. Dua faktor itu lah yang akan mempengaruhi disetiap obyektifitas penyusunan struktur skala upah.

Disamping faktor kompetensi yang selama ini masih dianggap kurang obyektif, tetapi dalam point faktor ini pengaruhnya akan sedikit, karena secara total point nantinya akan dihitung kolektif secara point faktor dan point turunan faktor.

BACA JUGA :   Hari Ini, Korwil KSBSI DKI Jakarta Adakan Workshop Pengupahan Di Asyana Hotel

Dengan struktur dan skala upah harpannya bisa lebih memperjuankan nilai nilai keadilan, non diskriminasi, dan obyektifitas terkait upah, dengan begitu kenyamanan kerja dan berusaha akan tercipta, serta produktifitas kerja akan meningkat. (RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author