Kamis, September 17, 2026

Aliansi 6 Konfederasi Besar Audiensi ke Kemnaker, Bahas 2 Isu Krusial RUU KIA

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam 6 Konfederasi serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) terbesar di Indonesia yang mengatasnamakan Aliansi Konfederasi Untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak (AKUKIA) kembali melakukan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Audiensi yang dilakukan AKUKIA kali ini dalam rangka menyampaikan kertas posisi AKUKIA terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang saat ini masih dalam pembahasan DPR.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Aghata Widianawati, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, dan Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan beserta stafnya. Seperti diketahui, Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang ikut berperan dalam pembahasan RUU KIA. Sementara dari Aliansi AKUKIA hadir perwakilan dari KSBSI, KSPI, KSPSI ATUC, KSPSI, KSPN, KSarbumusi.

Sulistri, Sekjen FSB KAMIPARHO dalam kata pengantarnya mengatakan bahwa peran SP/SB untuk menyalurkan aspirasi pekerja/buruh dengan melakukan advokasi terhadap peraturan perundang-undangan serta memberikan rekomendasi terkait pembentukan atau perubahan aturan ketenagakerjaan.

Partisipasi SP/SB dalam proses pembentukan undang-undang dianggap sebagai pemenuhan amanat konstitusi, yang menegaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagai fondasi utama negara. Sehingga ketiadaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat.

BACA JUGA :   Ini Catatan JAPBUSI Dalam Memperingati Hari Buruh "MAY DAY" 2022

“Dalam konteks Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), serikat pekerja melakukan advokasi terhadap proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasan RUU KIA.” kata Sulistri.

Harapannya, rekomendasi kertas posisi tersebut dapat menjadi landasan konstruktif bagi penyusunan RUU KIA oleh DPR dan Pemerintah, sehingga dapat menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial yang kuat bagi pekerja/buruh.

Hasil Workshop Aliansi Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak (AKUKIA), yang terdiri dari KSBSI, KSPI, KSPSI ATUC, KSPSI, KSPN, dan K-SARBUMUSI, menyoroti sejumlah permasalahan mendasar dalam draf RUU KIA yang diakses melalui situs DPR pada 12 Juni 2023.

“Beberapa isu yang diidentifikasi mencakup hak tambahan cuti melahirkan bagi ibu yang melahirkan, cuti pendampingan suami, mengaturan day care yang lebih jelas dan detail, dan ruang laktasi dan perlindungan bagi pekerja perawatan.” jelas Sulistri.

Selain itu, terdapat kebingungan terkait pembiayaan upah tambahan cuti melahirkan, cuti pendampingan suami, dan biaya-biaya program lain yang diatur dalam RUU ini. Perhatian khusus diberikan pada kebutuhan untuk mengatur kondisi kerja yang layak bagi tenaga kerja pelayanan perawatan anak, termasuk pekerja paliatif, day care, dan Paud, guna menjamin kualitas perawatan dan kesejahteraan anak-anak.

BACA JUGA :   Hari Ke Dua Rangkaian Kunjungan SP/SB dan APINDO Ke BBPLK Bandung

2 Isu Krusial RUU KIA

Sementara itu, Aghata Widianawati, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker mengatakan bahwa memang benar saat ini RUU KIA masih dibahas dan belum final, up date terakhir terkait 2 isu krusial yakni cuti melahirkan dan cuti pendampingan masih diperdebatkan, namun sudah mendekati kesepakatan.

“Cuti melahirkan yang sudah berjalan yaitu 3 bulan itu wajib, sedangkan penambahan 3 bulan lagi itu kondisional baik dari ibu dan anaknya, sementara dari segi upah, di bulan ke 4 dibayar 75%, bulan ke 5 50%, dan bulan ke 6 25%, setidaknya seperti perhitungan pada klausal sakit berkepanjangan.” ungkap Aghata.

Lebih lanjut, Aghata mengatakan mengenai cuti pendampingan, yaitu yang sudah berjalan 2 hari ditambah 3 hari kondisi khusus dengan dibayar full. Dua point ini sudah dibahas oleh DPR, namun demikian belum tahu kapan RUU KIA ini akan disahkan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, dari AKUKIA, Mundiah (KSPI), Tri Ruswati (KSPI), Handi Tri Susanto (KSBSI), Sulistri (FSB KAMIPARHO-KSBSI), Fredi Sembiring (KSPI ATUC), Sadriana (K-Sarbumusi), Supardi (FSB. Kamiparho), Hardianti. S (K-Sarbumusi), Siti Istikhoroh (KSPN).

BACA JUGA :   Audiensi Dengan Menaker, KSBSI Minta Permenaker No 2 Tahun 2022 DIrevisi

Sebelumnya, Aliansi ini juga melakukan audiensi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan agenda yang sama pada, Rabu (13/12/2023). AKUKIA yang merupakan representatif serikat pekerja/buruh sejatinya menyambut baik dengan RUU KIA, namun demikian buruh ingin memastikan bahwa RUU KIA tersebut harus berpihak kepada kesejahteraan buruh khususnya perempuan, menginggat masih belum adanya kepastian gambaran tentang draf asli RUU KIA dan dirasa minimnya partisipan publik dalam pembahasannya RUU KIA tersebut. AKUKIA melalui kertas posisinya memuat beberapa aspirasi, masukan dan rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut, setidaknya ada 15 rekomendasi utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Agus Suprapto (unsur pemerintah) didampingi Subiyanto (unsur pekerja) serta perwakilan Deputi Kemenko PMK. Seperti diketahui DJSN adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. Sementara dari AKUKIA hadir perwakilan dari KSBSI, KSPI, KSPSI ATUC, KSPSI, KSPN, KSarbumusi.

(RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Ada Apa ini.! Sidang JR Cipta Kerja, Saksi Pemerintah dari Unsur Pekerja

Kamiparho.org-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor  103, 105, 107, 91/ PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 yang agendanya, mendengarkan keterangan saksi Presiden (XI), Pengujian Formil...

Ini Hasil Pertemuan Massa Aksi Demo Banten Dengan DPRD Provinsi banten

Kamiparho.org-SERANG, Menjelang sore, akhirnya massa aksi demo buruh dan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, dan mengasilkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten tentang Penetapan...

Workshop Tripartit Penyusunan Kertas Posisi Sektor Perikanan di Kota Bitung

KAMIPARHO.ORG, BITUNG - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui proyek “Meningkatkan Hak-Hak Pekerja di Sektor Rural IndoPasifik...