Kamis, September 17, 2026

Ini Catatan JAPBUSI Dalam Memperingati Hari Buruh “MAY DAY” 2022

JAKARTA– Meningkatnya harga minyak goreng hingga 50 persen sejak tahun 2021 perlu disikapi dengan kebijakan yang berpusat pada rakyat, khususnya kelas pekerja. Tidak ada kebijakan untuk rakyat dan pekerja tanpa pelibatan aktif serta masukan dari para pekerja dan rakyat.

Sepuluh Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh terafiliasi dengan 4 Konfederasi yang memiliki pekerja di rantai pasok sawit Indonesia mendesak Pemerintah meninjau dengan seksama kebijakan larangan ekspor, menurunkan harga minyak goreng, meningkatkan tata Kelola industry minyak sawit yang berpusat pada kesejahteraan rakyat alih-alih investasi semata, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum pada semua lini produksi sawit, menjaga keterpaduan program pemanfaatan minyak sawit untuk energi dan pangan agar tidak tumpeng tindih.

Kami memohon dengan hormat Presiden beserta seluruh jajarannya meninjau dengan cermat kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang telah diberlakukan. Dengan adanya larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang berlaku sejak 28 April 2022 disambut dengan baik oleh berbagai elemen serikat pekerja/buruh dan anggota dengan harapan dapat menurunkan harga minyak goreng. Namun keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, diharapkan bukan manajemen “pemadam kebakaran” sebagai kebijakan reaksional terhadap kegaduhan yang sudah berlarut sejak beberapa bulan terakhir.

Pemangku kepentingan terkait perlu dilibatkan dalam mengurai permasalahan ini maupun dalam mencari Langkah intervensi systemic untuk mencegah berkuasanya oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan celah-celah perundang-undangan yang berlaku. Perbaikan tata kelola produksi yang memastikan penghormatan hak-hak pekerja, perbaikan serta pengawasan penyaluran logistik bahan baku minyak goreng dan minyak goreng menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan segera. Gunakan proses dialog dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan polemik ini segera.

BACA JUGA :   JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, Disisi Lain Revisi Permenaker 2/2022 Tetap Jalan

Artinya Pemerintah sebagai regulator perumus kebijakan harus menyerap aspirasi baik pengusaha dan buruh sawit serta para stakeholder terlebih dahulu, partisipan para stakeholder, dengan begitu harapanya pemerintah mendapatkan masukan dan bisa menganalisa lebih lanjut, sehingga dalam mengambil kebijakan akan memperhatikan dampak buruk dari kebijakan yang diambil tersebut.

Kami mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga bahan pokok khususnya minyak goreng dan memastikan ketersediaannya demi kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya para kelas pekerja. Seperti pepatah, tikus mati di lumbung padi, dengan berbagai kenaikan bahan pokok khususnya minyak goreng merupakan ironi di sebuah negara pemilik lahan kebun sawit serta produsen minyak sawit terbesar di dunia. Semoga pemerintah tidak lalai menjalankan amanat rakyat.

Kami mendesak dan mendukung pemerintah untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan abai terhadap peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pemerintah beserta jajaran tidak boleh tunduk terhadap kapitalis, pemodal, investor dan berbagai actor yang bermain untuk memanfaatkan kesenjangan hukum dan peraturan yang ada.

Sebagaimana kita ketahui, keputusan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng telah dikeluarkan dan efektif mulai tanggal 28 April 2022. Beberapa kalangan mengkuatirkan imbas negative terhadap devisa, maupun kondisi ekonomi Indonesia. Mengutip Dahlan Iskan, melalui tulisannya di disway.id, kebijakan ini tak boleh diambil hanya sebagai reaksi atas meningkatnya harga minyak sawit global, karena hanya akan menimbulkan respon temporer dari pelaku usaha. Senada dengan hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya merupakan suatu keputusan yang tak mudah. seperti dikutip dari money.kompas.com

BACA JUGA :   Perkuat Sosial Dialog, DPP FSB Kamiparho Konsolidasi ke Pengurus Komisariat PT Nusantara Sarana Alam

Dari perspektif pekerja/buruh yang bekerja di sector kelapa sawit dan rantai pasoknya, dampak kebijakan ini dalam jangka panjang akan berakibat fatal tidak hanya bagi pekerja namun juga seluruh kelangsungan usaha perkebunan kelapa sawit dan minyak sawit. “Pelarangan ekspor dapat mengakibatkan pabrik-pabrik mengurangi ataupun menghentikan produksi. Sebagai akibat kurangnya permintaan, tangka-tangki minyak penuh alhasil pabrik-pabrik pengolah kelapa sawit akan membatasi penerimaan Tandan Buah Segar (TBS). Secara praktis, armada-armada pengangkut TBS dan CPO (crude palm oil) terancam berhenti.” kata Nursanah Marpaung, Sekretaris Eksekutif JAPBUSI usai rapat koordinasi yang digelar Bersama dengan 10 perwakilan federasi-federasi SP/SB yang bergerak di industry sawit Indonesia pada Selasa (26/04/2022).

“Ketakutan kami sangat beralasan, aktifitas pekerja di rantai pasok minyak sawit akan melambat atau bahkan berhenti, para pekerja berpotensi kehilanagan pekerjaannya atau kesejahteraannya akan menurun, terlebih 70% produksi sawit nasional adalah pasar ekspor, artinya konsumsi dalam negeri (biofuel, migor, dll) hanya 30% saja. Menurut kami saat ini pasar ekspor itu sebuah keharusan, mengingat kelangkaan minyak goreng bukan dikarenakan kekurangan bahan baku.” ungkapnya.

BACA JUGA :   Serikat Buruh PT Wilmar Group Dumai Bawa 8 Usulan Dalam Perundingan PKB 2021

Para perwakilan SP/SB mengingatkan kenyataan dampak yang akan dirasakan oleh 5 juta pekerja di sektor hulu sawit, termasuk diantaranya lebih dari 2 juta petani dengan total keseluruhan pekerja sampai rantai pasok, itu mencapai 16,2 juta pekerja. Jika penurunan produksi akibat larangan ekspor minyak goreng ini terjadi, bisa jadi kita akan mengalami skenario terburuk, gejolak dan penolakan para pekerja akibat kesejahteraannya turun.

“Tentu saja, kita semua berharap skenario terburuk itu tidak akan terjadi, kita percaya bukan itu tujuan dari pelarangan ekspor minyak goreng ini. Kita dukung Presiden untuk menyelesaikan masalah tanpa timbul masalah baru lagi.” jelasnya.

JAPBUSI sebagai wadah Kerjasama lintas serikat pekerja/serikat buruh sawit Indonesia mengucapkan selamat hari buruh atau May day 2022, dengan semangat pulih bersama, berdialog bersama, dan maju bersama, khusunya bagi pekerja/buruh setidaknya dapat mempertahankan atau bahkan dapat meningkatkan kesejahteraannya. Pada saat ini, JAPBUSI beranggotakan 10 federasi SP/SB yang terafiliasi dengan 4 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh Indonesia yakni: FSB-HUKATAN, FSB-KAMIPARHO, FSB-NIKEUBA, FP4K-SARBUMUSI, F-KUI, F-LOMENIK, F-SPPP KSPSI CAITU, FSPPP-SPSI, F-NIBA, F-TA. (RED)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

KSBSI Hadiri Review Program ILO tentang DWCP Indonesia

Jakarta - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menghadiri agenda Tinjauan Kemajuan Tentang Program Kerja Layak Negara Indonesia atau Decent Work Country Program (DWCP)...

Minyak Goreng Langka, KSBSI Desak Jokowi Evaluasi Anak Buah Yang Tak Becus Bekerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bersikap tegas mengatasi kelangkaan minyak goreng ditengah masyarakat. Pasalnya, persoalan ini...

FSB KAMIPARHO Menolak Keras Program Tapera Untuk Pekerja Swasta

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) nyatakan menolak keras program pemerintah...

Ada Apa ini.! Sidang JR Cipta Kerja, Saksi Pemerintah dari Unsur Pekerja

Kamiparho.org-Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor  103, 105, 107, 91/ PUU-XVIII/2020, 4, 6/PUU-XIX/2021 yang agendanya, mendengarkan keterangan saksi Presiden (XI), Pengujian Formil...