Kamiparho.org-SERANG, Menjelang sore, akhirnya massa aksi demo buruh dan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, dan mengasilkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Rabu, (04/01).
Hasil Pertemuan antara perwakilan buruh dengan DPRD Banten menghasilkan rekomendasi diantaranya berbunyi,
- DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk meninjau ulang dan merevisi Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-HUk/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dan SK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah minimum Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun 2022 pada tanggal 30 November 2021
- Kaitanya dengan aksi demo buruh yang menduduki Kantor Gubernur, DPRD Banten menyarankan untuk kedua belah pihak bisa saling berkomunikasi dengan baik, dan Pemprov banten diharapkan mencabut laporan kepada pihak Kepolisian daerah Banten.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar memaksimalkan komunikasi, koordinasi dan pengawasan terhadapa buruh dan pengusaha sesuai peraturan yang berlaku.
- Mengevaluasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten agar menjalankan funsinya dengan baik.
Rekomendasi ini dibuat sebagai upaya mencari solusi terbaik dalam menjaga kondusifitas di Provinsi Banten, sesuai dengan tujuan bersama, menjadikan Banten maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhakul karimah.
Tri Pamungkas dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, ” dari hasil diskusi kami tadi, yang saya tangkap bahwa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang mempunyai perwakilan dalam anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, agar sekiranya mempersiapkan segala sesuatunya.” katanya
“Kaitannya untuk merumuskan kembali dengan mencari dasar hukum perhitungan penetapan upah yang realistis, sehingga nantinya bisa digunakan perhitungan dasar untuk merevisi UMP ataupun UMK Tahun 2022.” jelasnya
“Buruh mengapresiasi atas upaya dari DPRD Provinsi banten yang telah mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Provinsi Banten.” tutupnya (RED/HTS/KPM)




