Kamis, September 17, 2026

Ini Hasil Pertemuan Massa Aksi Demo Banten Dengan DPRD Provinsi banten

Kamiparho.org-SERANG, Menjelang sore, akhirnya massa aksi demo buruh dan mahasiswa diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, dan mengasilkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Rabu, (04/01).

Hasil Pertemuan antara perwakilan buruh dengan DPRD Banten menghasilkan rekomendasi diantaranya berbunyi,

  1. DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk meninjau ulang dan merevisi Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-HUk/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 dan SK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah minimum Kabupaten Kota di Provinsi Banten Tahun 2022 pada tanggal 30 November 2021
  2. Kaitanya dengan aksi demo buruh yang menduduki Kantor Gubernur, DPRD Banten menyarankan untuk kedua belah pihak bisa saling berkomunikasi dengan baik, dan Pemprov banten diharapkan mencabut laporan kepada pihak Kepolisian daerah Banten.
  3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten agar memaksimalkan komunikasi, koordinasi dan pengawasan terhadapa buruh dan pengusaha sesuai peraturan yang berlaku.
  4. Mengevaluasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten agar menjalankan funsinya dengan baik.
BACA JUGA :   Rencana Mogok Kerja Buruh PT Indomaguro Tunas Unggul Batal Setelah Ada Perundingan, Ini Kesepakatanya

Rekomendasi ini dibuat sebagai upaya mencari solusi terbaik dalam menjaga kondusifitas di Provinsi Banten, sesuai dengan tujuan bersama, menjadikan Banten maju, mandiri, berdaya saing, sejahtera dan berakhakul karimah.

Tri Pamungkas dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, ” dari hasil diskusi kami tadi, yang saya tangkap bahwa Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang mempunyai perwakilan dalam anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten, agar sekiranya mempersiapkan segala sesuatunya.” katanya

BACA JUGA :   Ini 6 Poin Pernyataan Sikap JAPBUSI Merespon Penetapan Upah Minimum 2023

“Kaitannya untuk merumuskan kembali dengan mencari dasar hukum perhitungan penetapan upah yang realistis, sehingga nantinya bisa digunakan perhitungan dasar untuk merevisi UMP ataupun UMK Tahun 2022.” jelasnya

“Buruh mengapresiasi atas upaya dari DPRD Provinsi banten yang telah mengeluarkan surat rekomendasi DPRD Provinsi Banten.” tutupnya (RED/HTS/KPM)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Somasi atau somatie atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum...

May Day 2024, KAMIPARHO Tandatangani Kesepakatan Tripartit dengan Pemerintah dan Pengusaha

KAMIPARHO.ORG, BITUNG - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) tandatangani kesepakatan Tripartit antara pengusaha...

Ikut Dalam Perumusan RSNI, Bentuk Komitmen Kamiparho Seriusi Isu K3

kamiparho.org-Jakarta-Kemnaker dalam hal ini Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, belum lama ini mengadakan kegiatan Penyusunan Draft/Konsep RSNI Bidang Higiene Perusahaan dan Bahan...

Catatan Kritis KSBSI Terkait Masuknya Pasal Perlindungan Migran ke UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO - Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan masuknya beberapa pasal perlindungan pekerja migran ke Undang-Undang...

KAMIPARHO Gelar Pelatihan Negosiasi PKB Sektor Perikanan di Kota Bitung, Ini Harapannya

KAMIPARHO.ORG, BITUNG - Dewan Pengurus Pusat Federasi Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) bekerja sama dengan kantor International Labour Organization...