Kamiparho.org-JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedianya akan digugat terkait kenaikan UMP 2022, dan akan dilayangkan pekan ini. Imbas Anies yang merevisi kenaikan UMP semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667.-
Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) unsur dari Apindo DKI Jakarta H Nurjaman apa yang dilakukan oleh Anies sudah salah. karena dalam penetapan UMP itu tidak melalui sidang Dewan Pengupahan, hanya melalui rapat yang hanya berlangsung 10 menit.
“Untuk menetapkan UMP DKI Jakarta itu harus rekomendasi Dewan Pengupahan ya, melalui sidang bukan rapat. harus sidang. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 itu sudah hasil sidang dan ada nota berita acaranya,” ujarnya, kepada kamiparho.org, Kamis (6/1/2022).
“Kalau ini (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP) tidak ada proses sidang hanya rapat 10 menit, masa menentukan upah jangka waktu singkat, itu bukan sidang. Kita juga menolak itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pengusaha ingin Anies merevisi aturan yang baru tersebut. Apa lagi menurutnya Anies juga sudah tidak patuh juga dengan aturan pemerintah.
“Pada prinsipnya perusahaan ini itu adalah regulasi sedangkan pemerintah pusat regulatornya. Pemerintah seperti Gubernur panjang tangan dari pemerintah pusat, kok bisa melanggar aturan yang ada dibuat oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Nantinya, gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dikirim pekan ini.
Pengusaha mengaku cukup hati-hati dan tidak ingin terburu-buru.
“Tidak sebagaimana Pak Gubernur DKI Jakarta yang terburu-buru dalam menetapkan Kepgub 1517,” tutupnya. (RED/HTS/KMP)




