Kamis, September 17, 2026

Buntut Demo UMP Pendudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Tersangka 2 Diantaranya Ditahan

Kamiparho.org-BANTEN, Massa aksi aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa dengan menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang, psalanya Gubernur Banten tidak terima. Senin (27/12)

Pihak yang berwajib mulai menjemput pendemo yang menduduki kantor Gubernur, tercatat enam orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas demo buruh menuntut UMP-UMK direvisi.

Seperti dikutip dari halaman Detik.com, Tersangka inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.

BACA JUGA :   Rangkaian Kunjungan Kerja DPP FSB Kamiparho Di Kota Dumai

Dari keenam tersangka, dua orang yaitu OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan sekaligus mengembangkan ke beberapa oknum yang ikut dalam perusakan terhadap pintu ruang masuk ruang kerja bapak gubernur,” kata Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga

BACA JUGA :   Apa Itu Stuktur Dan Skala Upah Dilihat Dari Perspektif Sederhana

Keenam tersangka ini adalah hasil penyelidikan kepolisian dari video yang beredar di media sosial. Ada tersangka yang melakukan perusakan terhadap terhadap barang-barang di kantor gubernur dengan barang bukti mulai dari anak kunci, engsel pintu hingga barang yang dikenakan oleh tersangka.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. setdaknya ada enam orang buruh lainnya yang sudah diidentifikasi oleh Polda Banten dan diharapkan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Hadiri Undangan Mediasi Di Kemnaker Terkait Permasalahan Hotel Bumi Wiyata

“Hasil pemeriksaan terhadap 6 orang dilakukan penangkapan awal, berkembang pada sekitar 6 orang lainnya baik Pasal 207 maupun peran Pasal 170 KUHP. Mengimbau hadir dan menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujarnya.

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Pengorganisasian Bagi Anggotanya di Makassar

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) menggelar agenda Pelatihan Pengorganisasian bagi...

Dorong Kesetaraan Gender, Menaker Minta Perusahaan Memberi Kesempatan Kerja Bagi Perempuan

Kamiparho.org-Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mendorong perusahaan agar menerapakan kesetaraan gender ditempat kerja dengan memberikan kesempatan kerja yang sama antara laki-laki dan perempuan. Pasalnya,...

APINDO Pastikan Gugat Gubernur Anis Pekan Ini, Terkait Revisi UMP 2022

Kamiparho.org-JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedianya akan digugat terkait kenaikan UMP 2022, dan akan dilayangkan pekan ini. Imbas Anies yang merevisi kenaikan UMP...