Kamiparho.org-BANTEN, Massa aksi aliansi serikat pekerja/serikat buruh yang berunjuk rasa dengan menduduki Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut panjang, psalanya Gubernur Banten tidak terima. Senin (27/12)
Pihak yang berwajib mulai menjemput pendemo yang menduduki kantor Gubernur, tercatat enam orang dijadikan tersangka oleh Polda Banten imbas demo buruh menuntut UMP-UMK direvisi.
Seperti dikutip dari halaman Detik.com, Tersangka inisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28) dan MHF (25) diancam Pasal 207 dan 170 KUHP.
Dari keenam tersangka, dua orang yaitu OS dan MHF ditahan di Polda Banten karena dikenakan Pasal 170 KUHP setelah melakukan perusakan barang dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. Sementara keempat tersangka lain tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Kedua tersangka ini dilakukan penahanan sekaligus mengembangkan ke beberapa oknum yang ikut dalam perusakan terhadap pintu ruang masuk ruang kerja bapak gubernur,” kata Kabid Humas AKBP Shinto Silitonga
Keenam tersangka ini adalah hasil penyelidikan kepolisian dari video yang beredar di media sosial. Ada tersangka yang melakukan perusakan terhadap terhadap barang-barang di kantor gubernur dengan barang bukti mulai dari anak kunci, engsel pintu hingga barang yang dikenakan oleh tersangka.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. setdaknya ada enam orang buruh lainnya yang sudah diidentifikasi oleh Polda Banten dan diharapkan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
“Hasil pemeriksaan terhadap 6 orang dilakukan penangkapan awal, berkembang pada sekitar 6 orang lainnya baik Pasal 207 maupun peran Pasal 170 KUHP. Mengimbau hadir dan menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatanya,” ujarnya.
(RED/HTS/KMP)




