Kamiparho.org-Bogor, Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Seruan aksi unjuk rasa besar-besaran skala nasional di-instruksikan langsung oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) untuk seluruh Federasi yang berafiliasi.
Seruan aksi mengacu pada Penolakan keras KSBSI terhadap lahir dan disahkannya UU Cipta Kerja. Gugatan KSBSI termaktub pada perkara nomor 103/PUU-XVIII/2020.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkara atau permohonan pengujian formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi telah selesai diperiksa Majelis Hakim. dan tinggal menunggu hasil Putusannya.

Dimana persepsi buruh bahwa UU Cipta Kerja diduga melanggar ketentuan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Selain menuntut Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan judicial review UU Cipta Kerja, KSBSI njuga menyerukan 5 tuntutan lainnya, yakni:
1. Keluarkan Perppu pembatalan UU Ciker Klaster Ketenagakerjaan;
2. Keluarkan Perppu pemberlakuan kembali pasal-pasal dalam UU No. 13/2003 yang dicabut dan diubah UU Ciker;
3. Tata dan sinkronisasikan semua peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan secara tripartit;
4. Tolak upah murah;
5. Tolak perluasan alih daya/outsourching.
Senin (22/11), Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban ketika dijumpai dalam sesi acara Pembukaan Konferensi Perempuan dan Pelatihan Kepemimpinan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menjelaskan kepada kamiparho.org bahwa,
“aksi ini bukan terkait Mogok Nasional seperti di berita berita.”
“Tuntutan buruh sedari awal sudah jelas ya, menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja baik secara Litigasi maupun non litigasi, kaitanya dengan Rencana Demo, fokus dan perhatian kami akan kami tujukan di titik aksi didepan Mahkamah Konstitusi (MK) pada kamis 25 November 2021.”
“yang seperti diketahui bersama bahwa, saat ini proses Judicial Review UU Cipta Kerja baik formil dan materiilnya, yang sedianya akan disidangkan tanggal 25 November ini, dengan agenda Pengucapan Putusan.” tutup Elly Rosita Silaban (RED/HTS/KMP)




