Kamis, September 17, 2026

KSBSI Gelar Pelatihan Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja PKWT dan PKWT

Kamiparho.org, Depok – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerja sama dengan Ulandsekretariatet-DTDA Danish Union Development Agency (Serikat Buruh Denmark) menggelar agenda pelatihan tentang Perhitungan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bagi anggota di wilayah Kota Depok, Sabtu (14/12/2024).

Pelatihan ini bertujuan untuk mengetahui cara menghitung uang kompensasi pekerja ketika mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni UU Cipta Kerja maupun peraturan lain tentang kompensasi misalnya yang tertuang di dalam isi Perjanjian Kerja Bersama di perushaan.

BACA JUGA :   Buruh Tangerang Pastikan Tolak Permenaker No 2 Tahun 2022

Peserta dari pelatihan ini sebanyak 25 orang anggota perwakikan dari Federasi Serikat Buruh Makanan Minimum Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) pengurus komisariat PT Bumi Putra Wisata atau Hotel Bumi Wijaya Depok Jawa Barat. Turut hadir Supardi Ketua Umum Dewan Pengurus Komisariat (DPP) FSB KAMIPARHO sekaligus membuka acara, Sulistri Sekretaris Jenderal DPP FSB KAMIPARHO, Dyah Maiyanti selaku koordinator program KSBSI untuk proyek DTDA. Narasumber Ade Angga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMIPARRHO.

Supardi, dalam sambutannya mengatakan bahwa agenda pelatihan ini bertujuan untuk menambah ilmu tentang aturan perhitungan kompensasi bagi pekerka kontrak atau PKWT dan pekerja permanen atau PKWTT ketika pekerja terkena PHK.

BACA JUGA :   Jaga Hubungan Industrial Yang Harmonis, Buruh Dan Manajemen PT Kuala Tanjung Bertuah Tandatangani Nota Kesepakatan

“Harapan saya, ada tambahan ilmu tentang bagaimana menghitung kompensasi buruh kontrak dan permanen ketika terkena PHK. Tentunya acara ini juga sebagai ajang diskuis dan silaturahmi.” Kata Supardi

Supardi dalam kesempatan itu juga menyinggung tentang isu perburuhan terkini, dimana dirinya mengapresiasi atas kenaikan UMP sebesar 6,5% dan upah sektoral yang dimuculkan kembali yang belum lama ini telah ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo.

BACA JUGA :   Kamiparho PT Gunas Terapkan Sosial Dialog, Perselisihan PT SJAL POM Dan Rental Truck TBS Akhirnya Capai Kesepakatan

“Cukup responsif pemerintha saat ini, Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan kemarin belum lama ini kami juga melakukan audiensi dengan Menaker dan beliau juga berjanji akan melakukan pertemuan dan diskusi 2 bulan sekali, artinya ini merupakan awal yang baik yang dilakukan oleh pemerintahan yang baru bagi iklim ketenagakerjaan.” ungkap Supardi.

Supardi juga menyampaikan harapannya bahwa setelah mendapatkan pelatihan ini, dirinya berharap kepada peserta dapat menghitung kompensai, pesangon, perhitungan masa kerja dan uang pengantian hak untuk bekal ilmu yang nantinya suatu saat pasti akan berguna. (RED/Handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kemnaker Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang disinyalir akan dipekerjakan di Malaysia. Direktur Jenderal Pembinaan...

Buruh Kemfood  Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Kamiparho.org,- Jakarta, Permasalahan Hubungan Industrial Buruh PT Kemang Food Industries ( Kemfood )dengan induk Perusahaan PT Sentra Food Indonesia.Tbk, sudah memasuki bulan kedua tetapi,belum...

Demo Hari HAM 10 Desember, 3 Mahasiswa Diamankan Aparat

Kamiparho.org-JAKARTA, Demo bertepatan dihari Hak Asasi Manusia (HAM) di Patung Kuda dan Monas sempat terjadi kericuhan, sejumlah Mahasiswa diamankan. Jumat (10/12). Sekitar 3 Mahasiswa ditangkap...

Ini Hasil Dari Konferensi Perempuan FSB Garteks-KSBSI Bogor

Kamiparho.org-JAKARTA, Konferensi Perempuan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang sedianya berakhir pada...