“Kalau saya melihat dari analisa hukum..(gugatan Judicial review KSBSI) menang!. Cuma ya itu tadi, kalau hukum masih dijadikan alat politik..ya susah.”
DPP FSB KAMIPARHO – Menyorot Sidang ke-3 judicial Review Omnibus law UU Cipta Kerja (Ciker) pada Kamis 17 Juni 2021 lalu, Supardi SH MH, Anggota Tim Kuasa Hukum sekaligus Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) angkat bicara.
“Kalau saya melihat dari kacamata hukum, KSBSI menang!,” tegas pria yang akrab disapa ‘Bang Jeck’ ini saat diwawancarai Kantor Berita Buruh di Kantor Pusat KSBSI di Jakarta, Jumat (18/7/2021).
Namun begitu, menurut dia, jika melihat dari kacamata politik, putusan bisa jadi berbeda.
“Kalau dari kacamata politik kan gak bisa begitu. Politik itu kan intervensi sementara kalau filosofi hukum itu jelas. (Secara politik) Bahwa hukum itu bisa menjadi kekuatan alat penguasa,” terangnya.
Terkesan Kejar Paket Dinilai Cacat Hukum
Ia membedah, mengapa KSBSI bisa menang di Uji Formil tersebut, dalam analisa hukum-nya. Khusus dalam tahap pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja, apa yang ia dengar dalam persidangan, pembuatan UU Cipta Kerja dinilainya cacat hukum.
“Kalau saya melihat, Satu, memang proses pembuatan Undang undang itu sudah cacat. Kan unsurnya harus melibatkan stakeholder, terus meminta pendapat dari masyarakat yang berkompeten di bidang itu. Kalau ketenagakerjaan bisa dari NGO, bisa dari Serikat Buruh, bisa dari APINDO, bisa dari Sarbumusi, cuma itu kan dilakukannya setengah-setengah,” kata Supardi.
Selain itu, ia juga melihat proses pembuatan UU cipta Kerja juga terkesan terburu-buru. “Kayak nguber apa saja yang penting deadline..jadi! Seolah-olah saya melihat Ciker ini seperti kejar paket. Pokoknya selesai, uang turun..gitu,” terangnya.
“Makanya, sampai akhir mau ditandatangani Jokowi itu berubah 5 kali.” tandas dia.
Ia mengungkapkan, dalam proses persidangan, Salah satu Hakim Anggota mengatakan bahwa majelis punya lima draft RUU Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh DPR sebelum ditandatangani Presiden Jokowi.
“Hakim Sadeli itu ngomong (dipersidangan) Kami punya draft (RUU Cipta Kerja) lima-limanya. Dan itu dikeluarkan oleh DPR. Sementara Arteria Dahlan (Anggota DPR Komisi III) mengatakan itu hoax!” terang dia.
“Hoax darimana?” kata supardi. Dituturkannya, ada salah satu serikat juga bicara bahwa mereka juga mendapatkan draft RUU Cipta Kerja langsung dari DPR. “Tiga kali saya dapat perubahan, tiga kali.” tandasnya.
Selain itu, di samping terburu-buru, menurut dia, stakeholder juga tidak dilibatkan sepenuhnya. Supardi mencontohkan bahwa KSBSI pernah mengusulkan beberapa pasal perbaikan perundang-undangan Ketenagakerjaan dalam drfat RUU Cipta Kerja. Namun menurut Supardi, tidak ada satupun usulan KSBSI yang dimasukan dalam UU Cipta Kerja.
“Cara pembuatan (UU Cipta Kerja) nya saja sudah salah,” kata dia.
“Lalu hal yang bertentangan.. kan dia (UU Cipta Kerja) selalu alibinya dikorelasikan dengan pasal 33 UUD 1945. Sementara itu kan (Kesejahteraan) turun dari UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, nilai kesejahteraannya secara keseluruhan kan turun. Ke Ciker itu turun. Terdegradasi-lah.” tuturnya.
Contohnya, menurut Supardi, Upah biasanya ditentukan oleh upah minimum provinsi, nantinya di UU Cipta Kerja tidak diberlakukan lagi. Kemudian soal upah sektoral juga tidak ada lagi.
Wajar kemudian jika ia melihat berdasarkan pendapat majelis Hakim MK, pemerintah dan DPR RI lemah dalam uji formil ini.
“Semua pendapat majelis Hakim MK, aku melihatnya ..pemerintah dan DPR lemah,” tandasnya.
Menurut Supardi, kalau pemerintah mau jujur, DPR mau jujur, kesannya (proses pembuatan UU Cipta Kerja) dipaksanakan. Karena semata-mata untuk menarik investor.
Uji Formil Menang, Uji Materiil Tak Diperlukan Lagi
“Kalau saya melihat dari analisa hukum..(gugatan Judicial review KSBSI) menang!. Cuma ya itu tadi, kalau hukum masih dijadikan alat politik..ya susah.” katanya. Ia berpendapat, jika menang dalam uji formil, maka proses persidangan untuk uji materiil otomatis tidak dibutuhkan lagi.
“Itu formil yaa.. Putusan formil dimenangkan kita, materiil udah gak perlu di uji,” tegasnya. “Lah iyaa, sia-sia.. ngapain uji materiil wong proses pembuatannya salah kok nguji ‘isi’nya. Itu kalau menurut hirarki hukum di Indonesia ya begitu,” pungkasnya.
4 Poin Permohonan Presiden Jokowi
Sebelumnya, dalam risalah sidang, dari argumentasi panjang pemerintah yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, memohon kepada Majelis Hakim MK dapat memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
- Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing);
- Menolak permohonan pengujian Formil UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
[REDKBB]




