Kamis, September 17, 2026

Buruh Kalbar Ancam Turun Kejalan Jika Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Dibatalkan

Kamiparho.org-Landak, Terbitnya Permenaker Nomor 02 tahun 2022 tentang tata cara dan pembayaran program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan dan ungkapan kekecewaan yang semakin banyak terdengar di kalangan masyarakat. Terkhusus dikalangan aktifis serikat buruh/serikat pekerja, mereka berbondong bondong merespon keras atas kebijakan Kemnaker yang telah mengeluarkan aturan tentang manfaat JHT hanya akan didapat saat usia pensiun atau usia 56 tahun.

Januarius Jono selaku Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Temabakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan dalam keterangan tertulis pada selasa, (15/02) bahwa,”Jadi, kami atas nama DEWAN PENGURUS CABANG FSB KAMIPARHO – KSBSI KABUPATEN LANDAK menolak dengan keras dan meminta kepada Kemnaker untuk mencabut dan membatalkan Permenaker 2 tahun 2022 tersebut.” jelasnya.

BACA JUGA :   Chair L20 dan Chair B20 Jalin Kolaborasi Kerangka Presidensi G20

“Karena, kami menggangap kebijakan itu tidak manusiawi sama sekali. Tolak dan cabut aturan Permenaker 02 tahun 2022 tersebut.” geramnya.

“Apabila Permenaker 2 tahun 2022 tidak dicabut maka, kami akan melakukan aksi turun kejalan untuk menyampaikan sikap kami kepada pemerintah. kami juga akan melakukan aksi solidaritas, mendorong kawan-kawan kami di daerah-daerah untuk melakukan perlawanan dengan turun kejalan.” ungkapnya

BACA JUGA :   Meski Ada Kesepakatan Damai, Besok Buruh Banten Tetap Gelar Demo Revisi Upah 2022

“Kami juga akan mendorong Federasi untuk bersikap dan menyuarakan penolakan, dan mengintruksikan penolakan dengan aksi dimasing masing provinsi di seluruh Indonesia untuk meminta pencabuatan peraturan Pemenaker 02 tahun 2022, yang dimana, kami anggap tidak manusiawi sama sekali, dimana logikanya.” ujar Januarius Jono DPC FSB KAMIPARHO – KSBSI Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Supardi, S.H M.H, selaku Ketua Umum FSB Kamiparho-KSBSI mengatakan kepada kamiparho.org melalui sambungan telepon bahwa, “situasinya tidak tepat, karena alasan pandemi dan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, banyak anggota kami yang mengalami Pemutusan Hubunagn Kerja (PHK), dan mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk melanjutkan hidup mereka, untuk modal usaha, menyambung hidup dan lain-lain.” jelasnya.

BACA JUGA :   Cara Klaim JHT BPJSTK Secara On line, Tahapan dan Tipsnya

“Dan satu hal yang ingin saya sampaikan bahwa, Menaker Ida Fauziah ini, sering membuat keputusan yang menyengsarakan buruh, termasuk surat edaran tentang pengupahan yang belum lama ini menjadi polemik.” geramnya.

Supardi menambahkan, kami atas nama Dewan Pengurus Pusat FSB Kamiparho mengintruksikan kepada seluruh Dewan Pengurus Cabang FSB Kamiparho untuk menolak Permenaker tersebut.

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP

kamiparho.org-Jakarta, Untuk memperoleh manfaat JKP harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKT 3 bulan sejak PHK. jika tidak akan hangus. Pemberitahuan PHK Pengusaha wajib memberitahu perubahan data...