Kamis, September 17, 2026

Ini 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamiparho.org-Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan bentuk pelayanan pemerintah akan jaminan kesehatan terhadap masyarakat. Meski demikian diketahui bahwa terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Layaknya asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah sayarat dan ketentuan terkait jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah memang tidak secara spesifik menyebutkan “penyakit yang tidak ditanggung BPJS” maupun “penyakit yang ditanggung BPJS”. Namun, sebenarnya sama halnya dengan asuransi kesehatan konvensional, terdapat beberapa jenis penyakit yang tidak dijamin oleh asuransi sosial ini.

BACA JUGA :   Perkuat Sinergi Dengan Stakeholder, Kamiparho Lakukan Konsolidasi Ke Sumatera Utara

Namun berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA :   KSBSI Lakukan Audiensi Dengan Kemnaker Terkait Polemik JHT

Demikian sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Jangan sampai salah ya, nanti penyakit kamu malah tidak tidak ditanggung. Semoga bermanfaat.

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Ini Respon Buruh PT Dumak Atas Putusan Perkara 384 PHI Dan PKPU

Kamiparho.org-JAKARTA, Polemik permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) memasuki babak baru, setelah putusan perkara 384 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait...

Kamiparho Gelar Pelatihan PKB di Kabupaten Landak Kalimantan Barat

kamiparho.org-Landak--FSB Kamiparho gelar pelatihan bagi Pengurus Komisariat FSB Kamiparho Kabupaten Landak tentang Tehnik Berunding Bagi Negosiator Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Hotel Hanura Kabupaten...

Batalkan Permenaker 02 Tahun 2022, Kesepakatan Rapat Bulanan DPC Kamiparho DKI Jakarta

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfedrasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta...

Harlah Fsb Kamiparho 24Th Bersama Buruh

DPP KAMIPARHO - Hari Ulang Tahun Federasi Serikat buruh Kamiparho yang ke-24 Tahun. Segenap keluarga besar PK Fsb Kamiparho Hotel Bumiwiyata Depok mengucapkan selamat...