Kamis, September 17, 2026

KSBSI Keluarkan Pernyataan Sikap Cabut Permenaker No 2 Tahun 2022,

Kamiparho.org-Jakarta, Polemik permasalahan terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 masih banyak mendapatkan penolakan dan respon keras. Pasalnya buruh merasa keberatan, di masa pasca pandemi yang serba sulit ini, Kemnaker malah menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirasa mempersulit hak buruh karena pencairanya pada saat usia pensiun 56 tahun.

Yang terbaru dari Dewan Eksukutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik terbitnya Permenaker ini. dan berikut kutipan pernyataan tersebut.

PERNYATAAN SIKAP Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia

PERMENAKER NOMOR 2/2022 MEMPERPANJANG TANGISAN BURUH

Jakarta, 14 Februari 2022

Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Artinya, buruh yang mengundurkan diri, habis masa kontrak (PKWT), mengalam PHK tidak boleh mencairkan saldo JHT-nya sebelum mencapai usia 56 tahun.

Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat dimasa sekarang ini. Permen ini berpotensi mempengaruhi masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT. Kenapa?

1. Perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan;

2. Pandemi Covid-19/Omicron sedang naik;

3. Upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup;

4. Banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

5. Beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun;

6. UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu, namun kebijakan atau praktek pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga. JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45% , dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dan setelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi, maka dengan ini Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Terima Kasih.

Tertanda:

Elly Rosita Silaban

Presiden KSBSI

Dedi Hardianto

Sekjend KSBSI

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair saat usia 56 tahun.

BACA JUGA :   Regulasi yang Tumpang Tindih, Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Maritim Lakukan Audiensi ke Kementerian KKP

Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak. Antara lain DJSN, forum lembaga kerja sama tripartit nasional, rapat antar K/L baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya.

“Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko phk. Di mana dalam februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” tutur Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

BACA JUGA :   Presiden SP/SB Gelar Pertemuan Dengan Kadin Bahas Isu Ketenagakerjaan.

Peraturan ini juga mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Ida Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT di mana dalam tahun yang sama tahun itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

DPP FSB KAMIPARHO - Deni Suwardani Asisten Deputi Bidang Kepesertaan skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan menerangkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)...

Menaker : BLK Komunitas Dapat Ciptakan Enterpreneur Dan Lapangan Kerja

Kamiparho.org-Tulungagung, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indoneisa, Ida Fauziyah lakukan kunjungan kerja ke Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) Unipro Biso di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur,...

Komite Bersama SP/SB Tentang Penguatan K3, Hari Ini Gelar Audiensi Dengan Kemnaker

Kamiparho.org-Jakarta, Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3) yang terdiri dari Perwakilan 5 Konfederasi lakukan audiensi dengan Kementerian...

Buruh Internasional Desak Hentikan Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina

Kamiparho.org- Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau International Trade Union Confederation ITUC dan ETUC menyerukan segera diakhirinya permusuhan dan konflik di Ukraina timur dan negosiasi...

Ibu-Ibu Temanggung Bersorak Gembira Saat Mendapat Kaos Pemberian Presiden Jokowi

Kamiparho.org-TEMANGGUNG, Para Ibu-ibupun bersorak gembira memakai kaos pemberian Presiden Jokowi, seperti diketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meninjau kawasan Food Estate Hortikultura yang...

Gelar Audiensi Dengan Kemnaker, JAPBUSI Dorong Upah Sektoral Bagi Buruh Sawit

Kamiparho.org, JAKARTA - Belum lam ini Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) gelar pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) dalam hal...

Tingkatkan Hubungan Industrial Yang Harmonis, Kamiparho Tandatangani Kesepakatan Dengan PT Bumiputera Wisata

Kamiparho.org-DEPOK, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berhasil melakukan...