Kamiparho.org-Jakarta, Polemik permasalahan terbitnya Permenaker No 2 Tahun 2022 masih banyak mendapatkan penolakan dan respon keras. Pasalnya buruh merasa keberatan, di masa pasca pandemi yang serba sulit ini, Kemnaker malah menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirasa mempersulit hak buruh karena pencairanya pada saat usia pensiun 56 tahun.
Yang terbaru dari Dewan Eksukutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait polemik terbitnya Permenaker ini. dan berikut kutipan pernyataan tersebut.
PERNYATAAN SIKAP Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
PERMENAKER NOMOR 2/2022 MEMPERPANJANG TANGISAN BURUH
Jakarta, 14 Februari 2022
Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 2 Februari 2022 telah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Permenaker ini mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 56 tahun, atau meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Artinya, buruh yang mengundurkan diri, habis masa kontrak (PKWT), mengalam PHK tidak boleh mencairkan saldo JHT-nya sebelum mencapai usia 56 tahun.
Permenaker ini, walaupun mempunyai landasan hukum UU dan PP, namun menurut kajian KSBSI momentum penerbitannya tidak tepat dimasa sekarang ini. Permen ini berpotensi mempengaruhi masa depan buruh yang ter-PHK, mengundurkan diri, dan habis kontrak PKWT. Kenapa?
1. Perekonomian Indonesia sedang sulit yang berdampak buruk bagi perusahaan;
2. Pandemi Covid-19/Omicron sedang naik;
3. Upah buruh murah dan buruh tidak punya tabungan cukup;
4. Banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
5. Beberapa perusahaan menerapkan pensiun buruhnya setelah mencapai usia 55 tahun, bukan 56 tahun;
6. UU No. 40/2004 tentang SJSN sebagai payung hukum penerbitan Permen 2/2022 sudah berlaku sejak 18 tahun yang lalu, namun kebijakan atau praktek pencairan saldo JHT sebelum pensiun berusia 56 tahun dapat dilakukan sebagaimana misalnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Lalu, mengapa sekarang diubah? Alasan ada JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak tepat juga. JKP tidak berlaku bagi PKWT yang habis masa kontraknya. Manfaat JKP bentuk uang tunai hanya untuk 6 bulan, itupun 3 bulan pertama hanya 45% , dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Mengundurkan diri tidak dapat JKP karena bukan PHK.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dan setelah mendengar aspirasi dari Federasi-federasi afiliasi, maka dengan ini Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) meminta agar Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan. Terima Kasih.
Tertanda:
Elly Rosita Silaban
Presiden KSBSI
Dedi Hardianto
Sekjend KSBSI
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT) cair saat usia 56 tahun.
Permenaker ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak. Antara lain DJSN, forum lembaga kerja sama tripartit nasional, rapat antar K/L baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya.
“Permenaker ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini, yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko phk. Di mana dalam februari ini bisa dinikmati manfaatnya,” tutur Ida dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).
Peraturan ini juga mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Ida Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JHT di mana dalam tahun yang sama tahun itu PP tersebut sebagian diubah dengan PP nomor 60 tahun 2015.
(RED/HTS/MKJ)




