Kamis, September 17, 2026

Di Hadapan Komisi IX DPR Ri, Menaker Tegaskan UU Cipta Kerja Libatkan Partisipasi Publik Dan Komitmen Untuk Melindungi Pekerja

Kamiparho.org-Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

“Partisipasi publik ini dilakukan melalui proses yang panjang. Seluruh konfederasi yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional terlibat dalam pembahasan undang-undang ini,” kata Menaker menyampaikan hal tersebut pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Bahkan, kata Menaker, pemerintah tidak hanya melibatkan representasi LKS Tripartit Nasional dalam menyusun UU saja, tetapi juga menyertakannya dalam proses penyusunan peraturan turunanya.

“Semua dokumen tentang partisipasi publik ini pun sudah kami sampaikan kepada Majelis Mahkamah Konstitusi, dan Majelis juga mengkonfrontir keterlibatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada dalam forum yang menjadi representasi LKS Tripartit Nasional,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Buruh Ancam Demo Bank BCA Pusat, Imbas Rencana Lelang PT Dutamegah Matra Keramik

Ia menyatakan bahwa di tengah proses pembahasan memang terdapat kelompok buruh yang keluar dari forum LKS Tripartit Nasional. Meski begitu, sambungnya, anggota LKS Tripartit Nasional menyepakati untuk meneruskan konsolidasi partisipasi publik tersebut hingga menyelesaikan UU dan peraturan turunannya.

“Yang terakhir kami memberikan apresiasi. Kami ada forum tersendiri, kami memberikan penghargaan kepada partisipasi seluruh stakeholder yang ada dalam representasi LKS Tripartit Nasional ini. Ini pun juga kami laporkan kepada Mahkamah Konstitusi bahwa dalam klaster ketenagakerjaan kami sangat terbuka memberikan kesempatan kepada semua stakeholder,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa dalam pembahasan UU dan peraturan turunannya memang tidak semua keinginan baik dari pihak pengusaha maupun buruh terpenuhi. Meski demikian, pemerintah berusaha untuk menemukan titik temu antara pengusaha dan pekerja.

“Karena tidak gampang kepentingan yang sangat diametral antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh. Pemerintah akan ada di tengah dan berada di tengah untuk mempertemukan kepentingan yang diametral tersebut,” ucapnya.

BACA JUGA :   KAMIPARHO Kota Singkawang Kritisi Dinas PMTK yang Lambat Mengeluarkan Pencatatan SP/SB

 

Di Hadapan Komisi IX, Menaker Tegaskan Komitmennya dalam Melindungi Pekerja

Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja/buruh, termasuk perlindungan dalam hal pengupahan.

Oleh karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.

“Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja/buruh,” ucap Menaker pada Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Lantai I DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Menaker menegaskan bahwa terkait penetapan UM tahun 2022, posisinya tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.

BACA JUGA :   Ini Yang Dibahas Dalam Agenda RAKERNAS FSB KAMIPARHO

“Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya juga harus mempertimbangkan bagaimana kesempatan kerja bagi pengangguran kita yang karena COVID naik cukup tajam,” ucapnya.

Namun, katanya, di sisi lain ia mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan. Keluhan tersebut mulai dari pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sebagaimana ketentuan karena kenaikan upah yang terjadi, pengusaha yang akan mengalihkan usahanya, hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usahanya.

“Dan berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum,” ucapnya.

“Jadi ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan,” imbuhnya.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Pastikan K3 Bagi Buruh Saat Dan Pasca Pandemi, ILO Gelar Kompetisi Video Semenit

Kamiparho.org-JAKARTA, Organisasi Buruh Internasional (ILO) meminta seluruh perusahaan dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja saat dan setelah...

DPC Kamiparho Gelar Diskusi Tentang HIV/AIDS Dengan dr Maya Trisiswati Univ Yarsi

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) DKI Jakarta hari ini adakan diskusi dengan...

21 Maret Dikenal Sebagai Hari Penghapusan Diskriminasi, KSBSI: Lawan Rasisme!

Kamiparho.org-Jakarta, Setiap tanggal 21 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia. Aktivis serikat buruh pun tetap memperingati perayaan tersebut dengan melakukan...

Forum JAGA SAWITAN, Gelar Dialog Sosial Untuk Kerja Layak dan Berkelanjutan Sektor Sawit

KAMIPARHO.ORG, BALI – Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) menggelar agenda Dialog Sosial Nasional untuk pertama kalinya sejak dideklarasikan pada Februari yang lalu. Dialog...

Tolak Upah Murah! Buruh Pontianak Serukan Aksi Unjuk Rasa Tolak UMK

Kamiparho.org-PONTIANAK, Penolakan Hasil Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 tampaknya gencar dilakukan di Daerah Daerah, pasalnya penetapan UMK menggunakan aturan Peraturan Pemerintah (PP)...