Kamis, September 17, 2026

DPP FSB KAMIPARHO Hadiri Undangan Mediasi Di Kemnaker Terkait Permasalahan Hotel Bumi Wiyata

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) hadiri undangan mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI), pada, Senin (20/07/2026).

Agenda mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP FSB Kamiparho tentang permohonan mediasi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai upah yang tertunggak yang terjadi di kepengurusan komisariat Hotel Bumi Wiyata, Depok.

BACA JUGA :   Sidang Perkara 426 PHI, Saksi Buruh Beberkan Alasan PT Kemfood Tidak Berikan THR 2021 Dan Tunjangan Tetap

Dalam kesempatan tersebut, Supardi, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO menekankan bahwa selama ini hubungan industrial di Hotel Bumi Wiyata sebenarnya berjalan dengan cukup baik, bahkan kami juga mempunyai MoU tentang sosial dialog disitu. Namun sangat disayangkan bahwa akhir-akhir ini amanajemen Hotel terus menunggak membayarkan gaji karyawannya.

Sementara itu, M Soleh Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata mengatan bahwa pertemuan kali ini sebagai penguat atas risalah pertemuan bipartit dan surat penyataan direksi yang kemarin telah ditandatangani bersama.

BACA JUGA :   Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama

“Bukan kami meragukan risalah bipartit dan surat pernyataan, namun pertemuan di Kemnaker ini saya harap sebagai penguat atas kesepakatan kemarin.” kata Soleh.

Seperti diketahui, Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata pada 14/07/2026 telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Bumi Wiyata akibat tertunggaknya gaji karyawan slema 7 Bulan berturut turut.

BACA JUGA :   Kamiparho Memandang Kenaikan Upah Minimum 2023 Maksimal 10% Masih Obyektif

Dalam aksi demo tersebut, akhirnya mendapatkan kesepakatan dengan perwakilan manajemen PT AJB Bumiputera 1912 didampingi manajemen Hotel Bumi Wiyata bahwa seluruh tunggakan pembayaran upah karyawan akan dibayarkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2026. Namun demikian kesepakatan tersebut belum tertuang dalam Perjanjian Bersama, manajemen berdalih bahwa PB akan segera dibuat setelah adanya keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir bulan ini. (RED/handi)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Cara Mengajukan Klaim Manfaat JKP

kamiparho.org-Jakarta, Untuk memperoleh manfaat JKP harus mengajukan permohonan klaim manfaat JKT 3 bulan sejak PHK. jika tidak akan hangus. Pemberitahuan PHK Pengusaha wajib memberitahu perubahan data...

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Citra Alpa Plastindo, Buruh Ancam Demo dan Adukan Ke Kemnaker

Kamiparho.org-Banten, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tangerang Raya...