KAMIPARHO.ORG, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) hadiri undangan mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI), pada, Senin (20/07/2026).
Agenda mediasi ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP FSB Kamiparho tentang permohonan mediasi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengenai upah yang tertunggak yang terjadi di kepengurusan komisariat Hotel Bumi Wiyata, Depok.
Dalam kesempatan tersebut, Supardi, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO menekankan bahwa selama ini hubungan industrial di Hotel Bumi Wiyata sebenarnya berjalan dengan cukup baik, bahkan kami juga mempunyai MoU tentang sosial dialog disitu. Namun sangat disayangkan bahwa akhir-akhir ini amanajemen Hotel terus menunggak membayarkan gaji karyawannya.

Sementara itu, M Soleh Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata mengatan bahwa pertemuan kali ini sebagai penguat atas risalah pertemuan bipartit dan surat penyataan direksi yang kemarin telah ditandatangani bersama.
“Bukan kami meragukan risalah bipartit dan surat pernyataan, namun pertemuan di Kemnaker ini saya harap sebagai penguat atas kesepakatan kemarin.” kata Soleh.
Seperti diketahui, Pengurus Komisariat FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata pada 14/07/2026 telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Hotel Bumi Wiyata akibat tertunggaknya gaji karyawan slema 7 Bulan berturut turut.
Dalam aksi demo tersebut, akhirnya mendapatkan kesepakatan dengan perwakilan manajemen PT AJB Bumiputera 1912 didampingi manajemen Hotel Bumi Wiyata bahwa seluruh tunggakan pembayaran upah karyawan akan dibayarkan paling lambat tanggal 30 Oktober 2026. Namun demikian kesepakatan tersebut belum tertuang dalam Perjanjian Bersama, manajemen berdalih bahwa PB akan segera dibuat setelah adanya keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akhir bulan ini. (RED/handi)




