Kamiparho.org-JAKARTA, Sidang lanjutan perkara 426 Pengadilan Hubungan Industrial, terkait perselisihan THR 2021 dan tunjangan tetap yang belum dibayarkan oleh PT Kemang Food Industries (kemfood) hari ini digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan Agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat (buruh PT Kemfood).
Seperti diketahui bahwa buruh Kemang Food Industries (KFI) atau kemfood adalah salah satu anak perusahaan dari PT Sentra Food Indonesia.Tbk yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho-KSBSI yang pada perkara ini menguasakan kepada Pengurus Cabang DKI Jakarta, sebagai penggugat. Dan dalam sidang kali ini Kuasa hukum Buruh menghadirkan satu orang ssaksi dari mantan karyawan PT Kemfood.
Dalam keterangannya Alson Naibaho selaku kuasa hukum penggugat, saat diwawancarai oleh kamiparho.org menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini kami menghadirkan satu orang saksi, dan tadi dalam persidangan sudah dijelaskan oleh saksi terkait pertanyaan-pertanyaan dari kuasa hukum tergugat maupun pertanyaan dari Majelis Hakim, Rabu (12/01/2022)
“Bahwa sidang perkara ini adalah terkait tunjangan hati raya THR 2021 yang belum dibayarkan dan tunjangan tetap belum dibayarkan, tunjangan tetap itu terkait tunjungan masa kerja, dimana tunjangan itu adalah termasuk komponen upah dan itu adalah kebijakan sepihak dari PT Kemang Food Industries dengan alasan Perusahaan merugi dan berdampak pandemi.” katanya
Alson juga menambahkan terkait jalannya persidangan dari keterangan saksi kami, “kami menganggap sangat menguatkan ya, karena saksi tau banyak dan dan mantan pengurus komisariat kami di tingkat perusahaan PT Kemfood.” jelasnya
“Tadi juga sempat ditanyakan terkait bukti dari perusahaan bahwa perusahaan pernah mengadakan pertemuan karyawan, dan oleh perusahaan pertemuan karyawan itu sebagai acuan kebijakan, dan saksi kami membantah ya bahwa itu sifatnya hanya sosialisasi tentang kondisi keuangan, bukan suatu kesepakatan, dan mengikat.” lanjutnya
Direksi PT Kemang Food Industries Agustus Sani Nugroho dalam kesempatan itu juga menjelaskan kondisi keuangan kemfood dan mengatakan bahwa THR 2021 terhutang.
“iya betul, terhutang, akan tetapi, kapan dibayarkannya, itu tidak ada kepastian dan tidak jelas. THR dan Tunjangan Tetap karyawan itu kan sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan itu normatif, wajib hukumnya, dan tidak boleh sepihak, kalaupun mau merubah ketentuan PKB ya harus berunding PKB dulu dengan kesepakatan tentunya.”ungkapnya
https://www.youtube.com/watch?v=RHuOT1R6V
“Harapan kedepan, sidang perkara ini cepat diputus oleh Majelis Hakim ya, karena sudah sangat jelas dari apa yang dianjurkan oleh Sudinakertrans bahwa, PT Kemfood wajib dan harus segera membayar THR 2021 dan Tunjangan Tetap yang tidak dibayarkan.” terangnya
Sebelumnya Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Kemang Food Industries (Kemfood/KFI) anak usaha dari PT Sentra Food Indonesia.Tbk gelar Rapat Anggota membahas perkembangan perselisihan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan PT Kemfood. Kamis, (30/12)
Alson Naibaho juga menjelaskan terkait situasi dan kondisi saat ini terkait perselisihan hubungan industrial PT Kemfood, bawasannya saat ini kami pengurus DPC masih mengupayakan persidangan di Pengailan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri jakarta Pusat, sidang terakhir kemarin baru tahap mendengarkan keterangan saksi dari buruh, untuk perkara THR 2021 dan tunjangan masa kerja.
(RED/HTS/KMP)
Mohon dibantu like nya ya kawan -awan, saat ini kami sedang mengkampanyekan tentang K3 saat dan pasca pandemi, harapannya kedepan pekerja dan pengusaha Indonesia berbudaya K3,,,




