Kamiparho.org-Banten, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Tangerang Raya ancam adukan dugaan pelanggaran hak normatif yang terjadi di PT Citra Alpa Plastindo ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Buruh juga mengancam akan melakukan mogok kerja dan unjuk rasa di PT Citra Alpa Plastindo.
Sebelumnya, buruh PT Citra Alpa Plastindo yang tergabung dalam wadah organisasi FSB Kamiparho dalam hal ini DPC FSB Kamiparho Tangerang Raya sudah pernah mengirimkan pengaduan dugaan pelanggaran hak normatif yang dilakukan oleh PT Citra Alpa Plastindo yang berkedudukan hukum di JL. Pintu AIr, Desa Kohod, Kec Paku Haji, Kab Tangerang, tembusan ke Koordinator Wilayah UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kab. Tangerang.
Bahwa sejauh ini, pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten atau pun Koordinator wilayah UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang belum merespon dan memberikan informasi apapun atas pengaduan yang telah DPC FSB Kamiparho sampaikan.
Syaripudin Alamsyah selaku Ketua DPC FSB Kamiparho Tangeran Raya mengatakan pada kamiparho.org melalui sambungan telepon bahwa, Kronologis dari permasalahan hubungan industrial yang terjadi di PT Citra Alpa Plastindo berawal dari keresahan angggota kami, karena perusahaan ini diduga melakukan tindakan pelanggaran normatif sudah bertahun-tahun dan sampai sekarang belum juga ada itikad baik untuk memperbaikinya. pada Senin, 21/03/2022
“Upah dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Jamsostek tidak ada satu pun yang diikutkan kepesertaannya, THR dibayar sesuai maunya perusahaan, dan lain sebagainya.” katanya.
“Kami sudah berupaya memperingatkan pihak perusahaan agar menjalankan hak normatif, pada tanggal 31 Januari 2022 kami telah mnegajukan permohon bipartit dan klarifikasi, tidak direpon, beralasan masih pandemi, 21 Febuari 2022, kami kirim permohonan bipartit ke dua, juga tidak ditemui, lagi-lagi karena alasan pandemi mereka tidak berkenan.” jelasnya.
“Selanjutnya, kami juga mengirim surat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan terkait, pada Tanggal 14 Februari, akan tetapi, tidak juga ada respon dari pihak pengawas, ini, disinilah titik penyakitnya, seharusnya pengawas bisa bertindak langsung, bener tidak ada pelanggaran, akan tetapi kami sangat menyayangkan pihak Dinas yang tidak menanggapinya. ada apa ini?.” ungkapnya.
“Lalu pada, 4 Maret 2022 kami juga mengirimkan tindka lanjut pengaduan dugaan pelanggaran normatif ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kepengawasan Ketenagakerjaa, dan sampai detik ini belum juga ada respon terkait pengaduan kami ini, baik secara lisan maupun tertulis.” bebernya.
“Artinya kalau pengawasan ini tutup mata, kedepan kami akan coba laporkan terkait praktik buruk kerja pemerintah Daerah ini ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dan tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa. Saat ini kami sedang melakukan Konsolidasi dengan Federasi-Federasi khusunya yang berafiliasi ke KSBSI untuk mengalang solidaritas.” tandasnya.
“Kami akan segera menentukan sikap, apabila aduan kami ini tidak cepat direspon, baik oleh perusahaan maupun pemerintah daerah. Kami akan merencanakan aksi unjuk rasa solidritas di depan PT Citra Alpa Platiksindo dan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.” pungkasnya.
Muhamad Guntur Auladi, S.H selaku Ketua Komisi Pemuda Kamiparho-KSBSI (KPK) sekaligus Sekjen DPC FSB Kamiparho Tangerang Raya menambahkan bahwa, Perusahaan nakal seperti ini harusnya cepet ditindak lanjuti oleh pihak Kepengawasan Ketenagakerjaan, Karena ini menyangkut hak Normatif buruh, Upah kawan-kawan itu masih dibawah ketentuan.
“Kami sangat menyayangkan apa yang terjadi sekarang, bahwa perusahaan dan pemerintah terkesan sama-sama diam, ada apa ini?, Kalaupun nantinya kami akan adukan ini ke Dirjen Binwasnaker, ya jangan salahkan kami, Kami punya hubungan baik di tingkat pusat, dan kami saat ini sedang berkoordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FSB Kamiparho dan dengan Konfederasi kami, KSBSI.” tutupnya.
(RED/HTS/MKJ)




