Kamiparho.org, Jakarta – Banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di perkebunan kelapa sawit membuat pekerja/buruh sawit semakin terjepit. Pelanggaran tentang norma ketenagakerjaan, upah, status kerja, jaminan sosial, K3 dan bahkan penegakan hukum masih saja terjadi, seperti halnya kasus perselisihan hubungan industrial yang saat ini terjadi di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit group Djarum.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPC FSB KAMIPARHO) kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada Rabu (12/02/2025) mengirimkan surat permohonan pelimpahan permasalahan yang terjadi di PT.PAS KMT Kabupaten Landak kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP FSB KAMIPARHO).

“Kami atas nama DPC FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak memohon kepada Ketua Umum FSB KAMIPARHO Pusat untuk menindak lanjuti persoalan yang terjadi di Pengurus Komisariat PT.PAS KMT.” kata Januarius Jono selaku Ketua DPC FSB KAMIPARHO Kabupaten Landak ketika di mintai keterangan melalui panggilan telephon.
Adapun permasalahan tersebut diantaranya, persoalan kasus pidana dimana sudah ingkrah penetapan putusan niaga PN Ngabang yang menyatakan tidak bersalah dan diminta managemen perusahaan PT.PAS KMT HPI Agro Djarum Group memperbaiki harkat dan martabat yang dinyatakan tidak bersalah, namun sampai saat ini juga belum ada penyelesaian oleh pihak perusahaan
PT.PAS KMT Djarum Group.
Kemudian, tentang kasus hak-hak normatif yang masih tidak terpenuhi, tentang status dan kejelasan karyawan pekerja, BPJS ketenagakerjaan yang belum tercover sesuai aturan dan maish banyak yang lainnya.
“Anggota dan buruh PT PAS KMT HPI Agro kabupaten Landak saat ini hak-hak masih terzolimi. Masih banyak hak-hak normatif yang tidak terpenuhi.” kata Jono.

Jono menambahkan bahwa belum lama ini, buah TBS tandan segarnya sampai membusuk dilokasi perkebunan, tidak bisa terjual kepabrik karena faktor cuaca, kemudian TBS yang busuk itu dibakar untuk menghilangkan jejak.
“Hal ini merupakan ulah para oknum manajemen PT PAS KMT HPI Agro Djarum Group Labupaten Landak. Akibatnya, pekerja dan petani mengalami kerugian karena mereka dibayar ketika TBS itu sudah terangkut ke lokasi pabrik.” ungkap Jono.
Menaggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP FSB KAMIPARHO Supardi mengatakan bahwa masih banyak pelanggaran normatif yang terjadi di perusahaan perkebuanan PT PAS KMT HPI Agro Djarum Group Labupaten Landak.
“Intinya mereka banyak melanggar hak-hak normatif. Kami atas nama DPP selalu mensuport dan akan membantu sesuai dengan kemampuan dan kapasitas kami, dan Aduan ini akan segera kami tindak lanjuti. Tutup Supardi. (RED/handi)




