Kamiparho.org-Makassar, Hari ini Aliansi pekerja/buruh mengawal penetapan UMK Makassar yang akan dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Kota Makassar dalam penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar. Yang digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Jl A.P Pettarani. Selasa (23/11/2021)
Hadir dalam agenda tersebut Dewan Pengupahan Makassar dari unsur Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, APINDO, Asosiasi buruh.
Seperti diketahui, Asosiasi Buruh Kota Makassar berencana melakukan aksi mogok kerja mengawal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar, yang sedianya akan digelar di depan Kantor Gubernur Sulsel dan depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar. sementara itu Upah Minimum Kota Makassar 2021 sebesar Rp. 3.255.423, atau naik 2 persen dari tahun sebelumnya (2020) Rp. 3.191.270.
“Kami menolak regulasi penetapan UMP berdasarkan PP no 36 tahun 2021, sebab UU Cipta Kerja belum jelas, dan saat ini masih digugat Di Mahkamah Konstitusi (MK).” ujar Andi Kurniawan, Selaku anggota LKS Tripartit Makassar dari Unsur pekerja/buruh DPC FSB Kamiparho-KSBSI. Selasa (23/11/2021) saat dikonfirmasi lewat pesan Whatshap.
“Kami menolak penetapan Upah Minimum Provinsi atau Kota berdasarkan formulasi PP 36 tahun 2021 karena mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, padahal berdasarkan pertumbuhan ekonomi Makassar sendiri berkisar 7,5 persen. Dan kami menuntut, UMK tahun 2022 dengan kenaikan mencapai 10 persen.” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, Pihak pihak dari unsur tripartit Dewan Pengupahan Makassar masih mengelar rapat tertutup.
(RED/HTS/KMP)




