Kamiparho.org-JAKARTA, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta adakan Workshop Pengupahan dengan tajuk “Pengupahan Yang Layak Seiring Kelangsungan Usaha Perusahaan”, di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta Pusat. Rabu (1/12)
Hadir dalam agenda tersebut antara lain M Hori selaku Ketua Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho Sekjen Korwil DKI Jakarta, dan perwakilan para peserta dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi yang berailiasi ke KSBSI, dengan nara sumber Markus Sidauruk Deputi Bidang Program KSBSI.
Menurut Ketua Korwil DKI Jakarta M Hori, bahwa acara ini sebenarnya sempat tertunda, harusnya sudah dilakukan di sebelum bulan November, karena satu dan lain hal makanya acara ini baru bisa dilaksanakan sekarang. Harapannya kawan kawan KSBSI dapat lebih memahami dan mengerti terkait isu pengupahan, terutama pasca lahirnya UU Cipta Kerja ini.
Dalam agenda ini, Markus Sidauruk menjelaskan bagaimana implementasi PP 36 Tahun 2021 dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia, ada manfaat dan ada kerugianya bagi buruh dan Bangsa Negara, lebih Jelasnya bisa ditonton videonya di Channel You tube berikut.
Dalam sesi ke dua, Markus Sidauruk juga menjabarkan terkait implementasi Struktur dan Skala Upah kaitanya dengan Permenaker no 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, “struktur adalah Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi, dan Skala Upah adalah adalah kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.” jelasnya.
“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan hal hal berikut, Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi.” tutupnya (RED/HTS/KMP)




