Kamis, September 17, 2026

Hari Ini, Korwil KSBSI DKI Jakarta Adakan Workshop Pengupahan Di Asyana Hotel

Kamiparho.org-JAKARTA, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta adakan Workshop Pengupahan dengan tajuk “Pengupahan Yang Layak Seiring Kelangsungan Usaha Perusahaan”, di Hotel Asyana Kemayoran, Jakarta Pusat. Rabu (1/12)

Hadir dalam agenda tersebut antara lain M Hori selaku Ketua Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho Sekjen Korwil DKI Jakarta, dan perwakilan para peserta dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi yang berailiasi ke KSBSI, dengan nara sumber Markus Sidauruk Deputi Bidang Program KSBSI.

BACA JUGA :   Imbas Gagalnya Perundingan, Buruh PT Tunas Kreasi Perkasa Makassar Duduki Perusahaan

Menurut Ketua Korwil DKI Jakarta M Hori, bahwa acara ini sebenarnya sempat tertunda, harusnya sudah dilakukan di sebelum bulan November, karena satu dan lain hal makanya acara ini baru bisa dilaksanakan sekarang. Harapannya kawan kawan KSBSI dapat lebih memahami dan mengerti terkait isu pengupahan, terutama pasca lahirnya UU Cipta Kerja ini.

BACA JUGA :   Tingkatkan Hubungan Industrial, KAMIPARHO Konsolidasi ke PT.SIP Palembang

Dalam agenda ini, Markus Sidauruk menjelaskan bagaimana implementasi PP 36 Tahun 2021 dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia, ada manfaat dan ada kerugianya bagi buruh dan Bangsa Negara, lebih Jelasnya bisa ditonton videonya di Channel You tube berikut.

Dalam sesi ke dua, Markus Sidauruk juga menjabarkan terkait implementasi Struktur dan Skala Upah kaitanya dengan Permenaker no 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, “struktur adalah Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi, dan Skala Upah adalah adalah kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.” jelasnya.

BACA JUGA :   Jelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Begini Kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional.

“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan hal hal berikut, Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan, dan Kompetensi.” tutupnya (RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

21 Maret Dikenal Sebagai Hari Penghapusan Diskriminasi, KSBSI: Lawan Rasisme!

Kamiparho.org-Jakarta, Setiap tanggal 21 Maret, masyarakat dunia memperingati Hari Internasional Penghapusan Diskriminasi Rasial Sedunia. Aktivis serikat buruh pun tetap memperingati perayaan tersebut dengan melakukan...

Sembilan Usulan Pokok untuk UU Ketenagakerjaan Baru

Sesuai perintah Mahkamah Konsitusi, sudah harus ada UU Ketenagakerjaan baru selambatnya 31 Oktober 2026. OleH Rekson Silaban 10/07/2026 (Opini) Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan...

Pentingnya Buruh Memahami Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

KAMIPARHO.ORG, JAKARTA - Pentingnya serikat pekerja/serikat buruh membekali dengan pemahaman yang lebih tentang Human Rights Due Diligence (HRDD) atau Uji Tuntas Hak Asasi Manusia....

Profil Singkat KSBSI

https://youtu.be/HkF13sJU3u0 Sejarah Singkat SBSI Pada masa rezim diktator Suharto hanya mengijinkan satu wadah serikat buruh. Serikat-serikat buruh independen yang sebelumnya lahir pada masa Orde Lama...