Kamis, September 17, 2026

Jelang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, Begini Kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional.

Kamiparho.org- Jakarta, Agenda Pengupahan Nasional, Kemenakertrans menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta, tanggal 21 – 22 Oktober 2021,

Gelaran ini sebagai upaya menentukan langkah kebijakan kedepan dalam menentukan besaran Penyesuaian Upah Tahun 2022, seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang undang turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA :   ILO Fasilitasi Jejaring Serikat Pekerja Sawit Belajar Manajemen Digital

Seperti kita ketahui bersama besaran Upah Minimum Propingsi (UMP) di tahun 2021 tidak ada kenaikan, dan  berikut rincian lengkap UMP;
1. Aceh:Rp3.165.031  2. Sumatera Utara: Rp2.499.423 3. Sumatera Barat: Rp2.484.041 4. Sumatera Selatan: Rp3.043.111 5. Riau: Rp2.888.564 6. Kepulauan Riau: Rp3.005.460 7. Jambi: Rp2.630.162 8. Bangka Belitung: Rp3.230.023 9. Bengkulu: Rp2.215.000 10. Lampung: Rp2.432.001 11. DKI Jakarta: Rp4.416.186 12. Jawa Barat: Rp1.810.351 13. Jawa Tengah: Rp1.798.979 14. Jawa Timur: Rp1.868.777 15. D.I Yogyakarta: Rp1.765.000 16. Banten: Rp2.460.996 17.Bali: Rp2.494.000 18. Kalimantan Selatan: Rp2.877.448 19. Kalimantan Timur: Rp2.981.378 20. Kalimantan Barat: Rp2.399.698 21. Kalimantan Tengah: Rp2.903.144 22. Kalimantan Utara: Rp3.000.804 23. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876 24. Sulawesi Utara: Rp3.310.723 25. Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014 26. Sulawesi Tengah: Rp2.303.711 27. Sulawesi Barat: Rp2.678.863 28. Gorontalo: Rp2.788.826 29. NTB: Rp2.183.883 30. NTT: Rp1.950.000 31. Maluku: Rp2.604.961 32. Maluku Utara: Rp2.721.530 33. Papua: Rp3.516.700 34. Papua Barat: Rp3.134.600

BACA JUGA :   UU Cipta Kerja Meningkatkan Kepercayaan Pelaku Usaha, Kata Airlangga

Surnadi SH, Anggota Dewan Pengupahan Nasional, menjelaskan pada pertemuan kemaren belum ada data baru, terkait nilai besaran kenaikan Upah Minimum tahun 2022,  Senin (25/10/2021)

Kedepan akan diadakan kembali pertemuan tindak lanjutnya yaitu tanggal 5 Oktober 2021,  dan untuk ketok palu sesuai peraturan yang baru adalah tanggal 21 November 2021 untuk penetapan Upah Minimumnya. tutup Surnadi (RED/HTS/KMP)

BACA JUGA :   Ini 6 Poin Pernyataan Sikap JAPBUSI Merespon Penetapan Upah Minimum 2023

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Hari Ini, Korwil KSBSI DKI Jakarta Adakan Workshop Pengupahan Di Asyana Hotel

Kamiparho.org-JAKARTA, Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta adakan Workshop Pengupahan dengan tajuk "Pengupahan Yang Layak Seiring Kelangsungan Usaha Perusahaan",...

Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri KKP

Kamiparho.org, Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan kembali menggelar audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Kemen KKP) di Jakarta,...

Tingkatkan Hubungan Industrial, KAMIPARHO Konsolidasi ke PT.SIP Palembang

Kamiparho.org, PALEMBANG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) melakukan rangkaian kunjungan kerja ke...

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban Membuka Serasehan Komite Kesetaraan Nasioanal

Kamiparho.org-Depok, Komisi Kesetaraan Nasional (K2N) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar acara Sarasehan Aktifis perempuan KSBSI, bertajuk "Memperkuat Solidaritas dan Perjuangan Aktifis Perempuan",...

Bicara Kenaikan Upah, Statement Kemnaker Menyakitkan Kaum Buruh!!!

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Ketenagagkerjaan dalam pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan perencanaan, penelitian...