Kamis, September 17, 2026

DPP FSB Kamiparho dan KPN Corp Tandatangani Kesepakatan Bersama

DPP KAMIPARHO – Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Karunia Prima Nastari Corporations (KPN Corp) terkait dengan tidak adanya Union busting terhadap anggota FSB Kamiparho serta mendorong dialog Sosial yang konstruktif melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSB Kamiparho, Supardi mengatakan, penandatanganan Agrement dilakukan antara DPP FSB Kamiparho dengan pihak Management pusat atau Head Office KPN Corp yang diwakili oleh Memed Kosasih selaku Corporate head KPN Corp.

“Butuh komitmen, kerja keras serta kepercayaan antara kedua belah pihak. Prosesnya sangat panjang untuk sampai pada tahapan ini,” terang Supardi dalam keterangan resminya, Sabtu (13/3/2021).

BACA JUGA :   Konsolidasi ke Sumatera Selatan, DPP FSB KAMIPARHO Gelar Pelatihan Perkuat Kapasitas Organisasi
Dari kiri ke kanan: Sutrisna Deputi Bidang Konsolidasi, Sulistri Plt Ketua Umum DPP FSB Kamiparho, Supardi Sekjen DPP FSB Kamiparho, Memed Kosasih selaku Corporate Head KPN Corp, Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI dan Maria Emeninta Koordinator IIWE. (Foto: Dokumen DPP FSB Kamiparho)

Mengutip dari dokumen agrement, disebutkan 3 poin kesepakatan yang menjadi dasar peningkatan hubungan industrial yang kondusif antara Serikat Buruh dengan perusahaan, sebagai berikut:

KESEPAKATAN BERSAMA

Dalam upaya peningkatan Dialog Sosial serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan antara karunia Prima Nastari Corporations (KPN CORP) dengan Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) dengan ini telah di buat ‘Kesepakatan Bersama’ kedua belah pihak yang meliputi:

  1. Menjamin kelangsungan, ketenangan berusaha dan kenyamanan bekerja serta kelancaran bisnis.
  2. Menjamin tidak adanya Penghalang – halangan Kebebasan Berserikat untuk anggota FSB. KAMIPARHO di seluruh Grup Perusahaan Karunia Prima Nastari Corporations (KPN CORP) sebagaimana yang telah diamanatka oleh Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
  3. Mendorong terciptanya Perjanjian Kerja Bersama antara Karunia Prima Nastari Corporations (KPN CORP) dengan FSB. KAMIPARHO di setiap Perusahaan mitra yang telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 ayat (21) tentang Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  4. Melaksanakan proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengacu kepada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Demikian kesepakatan ini di buat guna peningkatan hubungan industrial yang kondusif guna peningkatan produktivitas serta iklim dunia usaha yang berkelanjutan melalui dialog sosial yang konstruktif.” Demikian Kesepakatan Bersama yang ditetapkan sejak tanggal 26 Februari 2021.

Sekjen DPP FSB Kamiparho, Supardi bersama dengan Corporate Head KPN Corp Memed Kosasih. (Foto: Dokumen DPP FSB Kamiparho)

Dalam penandatanganan itu, Supardi didampingi oleh Sulistri selaku Plt Ketua Umum DPP FSB Kamiparho, dan Sutrisna Deputi Bidang Konsolidasi DPP FSB Kamiparho, didampingi langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Elly Rosita Silaban dan Maria Emeninta Koordinator IIWE. (*)

BACA JUGA :   Serikat Buruh Kamiparho Diduga Diberangus di Batubara, Polres Buka Lidik

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Ini Statmen Ketua Terpilih FESDIKARI-KSBSI Periode 2021-2025

Kamiparho.org-Jakarta Visi kami adalah menegakkan perlindungan hukum dalam hubungan kerja bagi pegawai, guru dan dosen swasta yang telah mendaftar sebagai anggota. Sedangkan Misinya adalah meningkatkan...

Somasi Adalah? Begini Syarat dan Ketentuanya

Somasi atau somatie atau legal notice adalah teguran terhadap pihak calon tergugat. Dasar hukum somasi dapat kita temukan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum...