Kamiparho.org-JAKARTA, Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia adakan seri webinar kedua tentang layanan Ketenagakerjaan Publik (LKP) dalam kaitanya dengan Pengembangan Keterampilan dan Pencocokan Pekerjaan yang bertopik “Membangun Mekanisme Kemitraan Untuk Layanan Ketenagakerjaan Publik Berkualitas, 20 Januari 2022.
Agenda webinar 2 yang di danai oleh Pemerintah Jepang bekerja sama dengan ILO dan Kementerian Ketenagakerjaan RI dibuka oleh Kazutoshi Chatani selaku spesialis Ketenagakerjaan ILO dan Anwar Sanusi, Ph.D selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker RI.
Dengan mengundang narasumber Gilang Amaldi selaku Sub koordinator Data dan Informasi, BInalovatas Kemenaker RI, Agung Prambudi selaku Kepala Research Institut APINDO, Sulistri selaku Sekjen FSB Kamiparho.

Kazutoshi Chatani dalam sambutanya mengatakan bahwa, “Tujuan utama dalam webinar ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman tentang Layanan Ketenagakerjaan Publik (LKP) di Indonesia.” katanya
“Dalam webinar ke dua hari ini, kita akan meningkatkan peran peran serikat pekerja/buruh tentang bagaimana yang mereka harapkan dari pusat pasar kerja dan bagaimana mereka akan berkontribusi dalam layanan ketenagakerjaan publik ini.” jelasnya
Sementara itu dikesempatan yang sama, Anwar Sanusi mengatakan bahwa, “kami menyambut baik atas webinar ke dua ini yang fokus nya di LKP, kita akan membicarakan mekanisme kemitraan antara pemrintah serta pekerja atau pencari kerja.
“Hal ini perlu kita mendengar sebagai masukna dari dua persepsi tersebut, pengusaha dan pekerja, harapanya kita semua dapat bersinergis mendukung pusat-pusat pasar kerja.” katanya

Sulistri Afrileston selaku Sekjen FSB Kamiparho yang dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, kami mengapresiasi terhadap Kemenaker yang sudah membuat sistem informasi ketenagakerjaa, harapan kami LKP melaksanakan fungsi penempatan ketenagakerjaan,
asuransi ketenagakerjaan, Pelatihan, Tindakan-tindakan ketenagakerjaan dan layanan lain dengan cara yang terintegrasi sebagai badan layanan ketenagakerjaan yang menyeluruh.
dalam pemaparanya Sulistri menjelaskan Mengapa SP/SB Perlu Terlibat, khususnya
terkait dengan pengembangan ketrampilan
- Organisasi pekerja memiliki peran yang jelas – untuk memastikan
bahwa pekerja dan penganggur memperoleh pengetahuan,
keterampilan dan kompetensi untuk mendapatkan pekerjaan, untuk
mempertahankan pekerjaan dan untuk berhasil di pasar tenaga kerja - Memberikan kesempatan kepada perwakilan organisasi pekerja untuk
membentuk kebijakan dan praktik di tingkat perusahaan dan terlibat
dalam diskusi, konsultasi dan/atau perundingan bersama dengan
pemberi kerja di tempat kerja. - Membantu memberikan kesempatan belajar untuk semua pekerja, baik
dalam pekerjaan tetap atau tidak tetap
INPUT SP/SB Terhadap LKP
Kebijakan Pasar Kerja Aktif
- Memastikan kebijakan dan mekanisme pengumpulan data dan informasi pasar
tenaga kerja (sisi penawaran dan permintaan) tersedia di layanan ketenagakerjaan; - Memastikan agar pemerintah mengintegrasikan lembaga pelatihan (Balai Latihan
Kerja (BLK) & Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), lembaga sertifikasi, dan lembaga
layanan ketenagakerjaan; - Memastikan efektivitas penempatan melalui konseling yang mencakup bimbingan
karir, vokasional konseling dan konseling ketenagakerjaan bagi pencari kerja
dalam layanan ketenagakerjaan; - Mengkaji ulang regulasi terkait Layanan Ketenagakerjaan dengan melibatkan
serikat pekerja dengan fokus pada: (1) Kewajiban para pemangku kepentingan; (2)
Tripartit Kelembagaan, Struktur kelembagaan; (3) Sebaran teritorial Sistem dan
layanan ketenagakerjaan; - Memastikan terwujudnya sistem asuransi ketenagakerjaan yang terintegrasi
sebagai bagian dari kebijakan pasar kerja aktif
INPUT SP/SB Terhadap LKP
Pentingnya Keterpaduan keterampilan antara penawaran
dan kebutuhan
- Memastikan keterlibatan industri dalam standarisasi dan pelatihan
keterampilan; - Memastikan keterkaitan antara pelatihan keterampilan dan layanan
ketenagakerjaan dan koordinasi pelatihan keterampilan, sertifikasi dan
penempatan kerja
INPUT SP/SB Terhadap LKP
Peningkatan efektifitas BLK
- Memastikan kemitraan antara BLK nasional/ daerah dan industri melalui proyek
percontohan dengan mengembangkan BLK nasional dan daerah sebagai pusat unggulan; - Memastikan keterlibatan industri dalam pengembangan kurikulum (melalui metode
pembelajaran: teori dan praktek kerja), instruktur dan program pelatihan di BLK untuk
merespon kebutuhan pasar tenaga kerja nasional, regional dan internasional. - Memastikan Pencitraulangan (rebranding) BLK melalui peningkatan kapasitas manajerial
BLK dalam menjalankan aktivitas BLK - Memastikan BLK memberikan pelatihan bahasa asing (sesuai destinasi pekerjaan)
terutama bahasa Inggris dan sebagai materi wajib bagi peserta pelatihan - Memastikan BLK memberikan pelatihan Keterampilan non-teknis (soft skills) terutama
Ketermpilan kesiapan kerja (employability skills) sebagai materi wajib bagi setiap peserta
pelatihan; - Memastikan pengembangan BLK sesuai dengan kebutuhan sektor industri dan potensi
lokal.
INPUT SP/SB Terhadap LKP
Ketersediaan alokasi anggaran
- Memastikan keberlangsungan ketersediaan anggaran melalui
pengembangan mekanisme alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), kontribusi industri, dan sumber lain, termasuk iuran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; - Memastikan peningkatan kebijakan industri di tingkat nasional, regional
dan sektoral melalui inisiatif pembuatan analisis kebutuhan pelatihan
keterampilan, dan memperbaharui kebutuhan anggaran yang sesuai dengan
kebutuhan tersebut; - Mendorong investasi bagi pengembangan keterampilan yang berkualitas
INPUT SP/SB Terhadap LKP
Kesenjangan gender dan disabilitas dalam partisipasi angkatan
kerja
- Merancang dan melaksanakan intervensi yang mendorong akses dan
peluang bagi perempuan atas pelatihan, penempatan kerja, dan peningkatan
jenjang karir. - Mendorong pengembangan program pelatihan jarak jauh terutama untuk
perempuan dan kelompok rentan. - Memastikan peningkatan kesadaran SP-SB terkait kesetaraan jender dan
disabilitas atas akses terhadap pengembangan keterampilan, penempatan
kerja, dan peningkatan jenjang karir - Memastikan implementasi UU No. 8 Tahun 2016, khususnya terkait dengan
partisipasi disablitas 1 % di perusahaan swasta dan 2 % diperusahaan
BUMN atau di kantor pemerintahan - Mendorong fasilitas pelatihan sesuai dengan kebutuhan perempuan dan
disabilitas
Dan catatan terakhirnya yaitu Perlu segera membuat kajian pelaksanaan JKP, penilaian setelah 1 tahun pelaksanaan JKP, untuk memperluas cakupan dan manfaatnya, upaya mempermudah mendapatkan JKP
menambah besaran kontribusi.
(RED/HTS/KMP)




