Kamiparho.org-Jakarta, Kini pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas bantuan, akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah.
Memasuki awal tahun 2022 pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan program lama dan program baru yang akan disalurkan di tahun 2022, salah satunya bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. seperti dilansir dari halaman BPJSTK.
Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan memberikan 2 bantuan untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 bagi yang memenuhi syaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.
Seperti diketahui, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020 dan 2021 telah mendapatkan program bantuan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
Dimana besaran bantuan yang diperoleh dari program BSU di tahun 2022 yaitu sebesar Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp1 juta.
Namun untuk tahun 2022 program Bantuan Subsidi Upah sudah resmi telah diberhentikan penyalurannya dan akan diganti dengan 2 bantuan berikut ini.
- Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jaminan Kehilang pekerjaan (JKP) merupakah salah satu bantuan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.
Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau pemberhentian kerja karena pengurangan karyawan yang diakibatkan oleh pandemi.
Adapun yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.
Untuk persyaratan usia maksimum program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu 51 tahun yang termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan JKP yaitu sudah tergabung dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum di PHK.

2. Program MLTJHT
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) juga termasuk dalam daftar bantuan yang akan diberikan kepada pemegang BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.
Dimana peserta bantuan ini akan diberikan layanan berupa fasilitas bembiayaan perumahan.
Ada 3 manfaat yang akan diperoleh dari program MLT JHT yaitu :
– Kredit kepemilikan rumah
– Pinjaman uang muka perumahan
– Pinjaman renovasi rumah
Dengan adanya program bantuan MLT JHT para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.
(RED/HTS/MKJ)




