Kamis, September 17, 2026

Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, akan Dapat 2 Bantuan Pemerintah

Kamiparho.org-Jakarta, Kini pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas bantuan, akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah.

Memasuki awal tahun 2022 pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan program lama dan program baru yang akan disalurkan di tahun 2022, salah satunya bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif. seperti dilansir dari halaman BPJSTK.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa akan memberikan 2 bantuan untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 bagi yang memenuhi syaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.

Seperti diketahui, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2020 dan 2021 telah mendapatkan program bantuan BSU atau Bantuan Subsidi Upah.

BACA JUGA :   Ini Hasil Sidang Putusan PKPU PT Dutamegah Matra Keramik

Dimana besaran bantuan yang diperoleh dari program BSU di tahun 2022 yaitu sebesar Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp1 juta.

Namun untuk tahun 2022 program Bantuan Subsidi Upah sudah resmi telah diberhentikan penyalurannya dan akan diganti dengan 2 bantuan berikut ini.

  1. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilang pekerjaan (JKP) merupakah salah satu bantuan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Bantuan ini akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK atau pemberhentian kerja karena pengurangan karyawan yang diakibatkan oleh pandemi.

BACA JUGA :   Kamiparho Gelar Pelatihan PKB di Kabupaten Landak Kalimantan Barat

Adapun yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Untuk persyaratan usia maksimum program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu 51 tahun yang termasuk pekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan JKP yaitu sudah tergabung dalam masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum di PHK.

BACA JUGA :   Hari Ini Polisi Panggil Management PT Kemfood Terkait Dugaan Penggelapan Iuran BPJS


2. Program MLTJHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Jaminan Hari Tua (JHT) juga termasuk dalam daftar bantuan yang akan diberikan kepada pemegang BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022.

Dimana peserta bantuan ini akan diberikan layanan berupa fasilitas bembiayaan perumahan.

Ada 3 manfaat yang akan diperoleh dari program MLT JHT yaitu :

– Kredit kepemilikan rumah

– Pinjaman uang muka perumahan

– Pinjaman renovasi rumah

Dengan adanya program bantuan MLT JHT para pekerja atau buruh dapat memiliki rumah dengan lebih mudah.

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Perkuat Perlindungan Sosial Bagi Anggotanya di Kabupaten Sambas, DPP Gelar Workshop Manfaat JKP

KAMIPARHO.ORG, SAMBAS - Dalam rangka memperkuat perlindungan jaminan sosial terhadap angotanya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman...

KSBSI Sambut Baik Perppu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Dengan Catatan!

Kamiparho.org, JAKARTA - Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik langkah pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang...

Kemnaker Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan Manusia

Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Laut yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan manusia yang disinyalir akan dipekerjakan di Malaysia. Direktur Jenderal Pembinaan...

Bolehkah Perusahaan Memperkejakan Kembali Karyawan Yang Sudah Pensiun?

Kamiparho.org-JAKARTA, Terkadang sering kita jumpai di sebuah perusahaan masih memperkerjakan pensiuanan, entah itu karyawan yang sudah pensiun tetapi masih dipekerjakan atau diperpanjang masa kerjanya,...