Kamis, September 17, 2026

Ini Hasil Sidang Putusan PKPU PT Dutamegah Matra Keramik

Kamiparho.org-Jakarta, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini gelar sidang Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan putusan voting suara Proposal perjanjian perdamaian PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) dalam PKPU, perkara nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/03/2022).

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta dengan didampingi Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho-KSBSI PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) hadir hadir sebagai anggota konkuren dalam sidang pembacaan putusan voting PKPU PT Dutamegah Matra Keramik.

BACA JUGA :   Buruh Kemfood  Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Alson Naibaho memberikan keterangan kepada kamiparho.org dikantor KSBSI Cipinang Muara, bahwa, “Hari ini DPC dan kawan-kawan pengurus PK Dumak menghadiri proses sidang PKPU di Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri jakarta Pusat.” katanya

“Hasil sidang putusan voting memutuskan bahwa, Pengajuan proposal perdamaian PT Dumak ditolak, artinya kreditur setelah sebelumnya melakukan voting, hasilnya seri. dan Majelis Hakim dengan pertimbanganya, memtusukan ditolak, dengan begitu maka PT Dumak pailit.” jelasnya.

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Hadiri Perundingan PKB PT Cemaru Lestari

“Kedepan kita tunggu proses lebih lanjutnya, Alson juga menambahkan bahwa, harapanya kawan kawan Dumak tetap bersabar, apapun hasilnya, pastinya semua butuh perjuangan.” jelasnya

“Tetap jaga aset sebaik-baiknya, jaga kekompakan, solidaritas diperkuat, tingkatkan kehadiran teman teman di area aset, karena kita akan menunjukkan, existensi buruh. bahwa, buruh masih ada di sini, apaun hasilnya, kami buruh akan berada didepan dalam menuntuk haknya.” tutupnya.

BACA JUGA :   DPC Kamiparho Gelar Diskusi Tentang HIV/AIDS Dengan dr Maya Trisiswati Univ Yarsi

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini gelar sidang Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan Proposal perjanjian perdamaian PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) dalam PKPU, perkara nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst. Jakarta 24 Januari 2022.

Alson Naibaho selaku Kuasa Hukum 278 karyawan PT Dutamegah Matra Keramik menjelaskan bahwa, “kami memberikan kesempatan ke Debitur untuk memperbaiki dan melengkapi proposal perdamaian tersebut.” katanya

(RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Cara Klaim JHT BPJSTK Secara On line, Tahapan dan Tipsnya

Kamiparho.org - Jakarta, Seiring perkembangan tekhnologi yang serba on line, masyarakat dituntut harus pandai pandai beradaptasi, pasalnya, gagap tehnologi ( gaptek) bisa menjadikan masalah...

Dorong Ratifikasi KILO 188, Jejaring SP/SB Perikanan Gelar Audiensi dengan Menteri P2MI

Jakarta - Jejaring Serikat Pekerja Serikat Buruh Sektor Perikanan menggelar audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia...

G20 Presidensi Indonesia, Kemnaker Tawarkan Vokasi Berbasis Komunitas (BLK Komunitas)

Kamiparho.org-Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan salah satu konsep atau rekomendasi yang akan ditawarkan dalam Presidensi G20 nanti, yakni kebijakan tentang pendidikan...

Kemenperin Pastikan Industri Minyak Goreng Sawit Dukung Kebutuhan Masyarakat

Kamiparho.org-JAKARTA, Kementerian Perindustrian berupaya untuk selalu menjaga produktivitas industri minyak goreng sawit (MGS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden...