Kamiparho.org-Jakarta, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini gelar sidang Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan putusan voting suara Proposal perjanjian perdamaian PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) dalam PKPU, perkara nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jakarta Pusat, Senin (8/03/2022).
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta dengan didampingi Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho-KSBSI PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) hadir hadir sebagai anggota konkuren dalam sidang pembacaan putusan voting PKPU PT Dutamegah Matra Keramik.
Alson Naibaho memberikan keterangan kepada kamiparho.org dikantor KSBSI Cipinang Muara, bahwa, “Hari ini DPC dan kawan-kawan pengurus PK Dumak menghadiri proses sidang PKPU di Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri jakarta Pusat.” katanya
“Hasil sidang putusan voting memutuskan bahwa, Pengajuan proposal perdamaian PT Dumak ditolak, artinya kreditur setelah sebelumnya melakukan voting, hasilnya seri. dan Majelis Hakim dengan pertimbanganya, memtusukan ditolak, dengan begitu maka PT Dumak pailit.” jelasnya.
“Kedepan kita tunggu proses lebih lanjutnya, Alson juga menambahkan bahwa, harapanya kawan kawan Dumak tetap bersabar, apapun hasilnya, pastinya semua butuh perjuangan.” jelasnya
“Tetap jaga aset sebaik-baiknya, jaga kekompakan, solidaritas diperkuat, tingkatkan kehadiran teman teman di area aset, karena kita akan menunjukkan, existensi buruh. bahwa, buruh masih ada di sini, apaun hasilnya, kami buruh akan berada didepan dalam menuntuk haknya.” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini gelar sidang Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pembacaan Proposal perjanjian perdamaian PT Dutamegah Matra Keramik (Dumak) dalam PKPU, perkara nomor 480/pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst. Jakarta 24 Januari 2022.
Alson Naibaho selaku Kuasa Hukum 278 karyawan PT Dutamegah Matra Keramik menjelaskan bahwa, “kami memberikan kesempatan ke Debitur untuk memperbaiki dan melengkapi proposal perdamaian tersebut.” katanya
(RED/HTS/MKJ)




