Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan program vaksinasi booster hari ini. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster terbuka untuk masyarakat umum dengan KTP DKI ataupun non-DKI.
Dilansir dari halaman detik.com “Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster,” kata Widyastuti dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).
Kegiatan kick off atau pencanangan vaksin booster ini digelar di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini. Widyastuti merinci, kriteria warga yang diperbolehkan mendapat booster yakni berusia 18 tahun ke atas serta telah mendapatkan dosis kedua vaksinasi COVID-19 lebih dari 6 bulan.
Selain di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI, penyuntikan booster juga digelar di faskes yang disiapkan oleh TNI/Polri.
“Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.
Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Namun, baik Pemprov DKI maupun Kemenkes bakal memperbarui tiket tersebut supaya pemberian vaksin dapat booster merata.
“Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI sebagai berikut:
1. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis Sinovac dapat disuntik vaksin booster jenis Pfizer 1/2 dosis (0,15 cc)
2. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis Sinovac dapat disuntik vaksin booster jenis AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)
3. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis AstraZeneca dapat disuntik vaksin booster jenis Moderna 1/2 dosis (0,25 cc)
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memberikan gratis vaksinasi ketiga COVID-19 atau booster bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun berikut syarat dan ketentuan yang haris diperhatikan bagi penerima booster. Apa syaratnya?
“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketika ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022).
(RED/HTS/KMP)




