Kamis, September 17, 2026

Ini Syarat Warga Domisili Luar, Bisa Vaksin Booster Di DKI Jakarta

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan program vaksinasi booster hari ini. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster terbuka untuk masyarakat umum dengan KTP DKI ataupun non-DKI.

Dilansir dari halaman detik.com “Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster,” kata Widyastuti dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Kegiatan kick off atau pencanangan vaksin booster ini digelar di Puskesmas Kramat Jati, Jakarta Timur, hari ini. Widyastuti merinci, kriteria warga yang diperbolehkan mendapat booster yakni berusia 18 tahun ke atas serta telah mendapatkan dosis kedua vaksinasi COVID-19 lebih dari 6 bulan.

BACA JUGA :   Vaksin Booster Digratiskan Mulai 12 Januari, Simak Syarat Dan Ketentuannya

Selain di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI, penyuntikan booster juga digelar di faskes yang disiapkan oleh TNI/Polri.

“Tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Untuk sementara ini, baru sebagian warga lansia yang sudah terbit tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi. Namun, baik Pemprov DKI maupun Kemenkes bakal memperbarui tiket tersebut supaya pemberian vaksin dapat booster merata.

BACA JUGA :   Buruh Kamiparho Amankan Aset PT Duta Megah Keramik

“Masyarakat diimbau untuk mengecek tiket vaksin ketiga COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi secara mandiri sebelum datang ke faskes terdekat untuk mengurangi antrean dan menghindari kerumunan,” ujarnya.

Adapun jenis vaksin yang diberikan menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin di puskesmas dan dapat dilakukan kombinasi vaksin yang ditentukan Kemenkes RI sebagai berikut:

1. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis Sinovac dapat disuntik vaksin booster jenis Pfizer 1/2 dosis (0,15 cc)

2. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis Sinovac dapat disuntik vaksin booster jenis AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

3. Penerima vaksin 1 dan 2 jenis AstraZeneca dapat disuntik vaksin booster jenis Moderna 1/2 dosis (0,25 cc)

BACA JUGA :   Bagaimana Mekanisme Keluh Kesah di Industri Perikanan Melalui Rantai Pasok, Ini Penjelasan Rita Olivia

Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk memberikan gratis vaksinasi ketiga COVID-19 atau booster bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun berikut syarat dan ketentuan yang haris diperhatikan bagi penerima booster. Apa syaratnya?

“Adapun syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketika ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022).

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kamiparho Memperingati Bulan K3 Nasional 2023

Memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023 dengan tema “Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Menuju Sawit Berkelanjutan”. Mari bersama-sama mengkampanyekan K3 sebagai hak...

Reog Ponorogo Ramaikan Kongres VI FSB Kamiparho

DPP FSB KAMIPARHO - Reog Ponorogo menjadi pembuka diresmikannya Kongres VI Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau, Konfederasi Serikat Buruh...