Kamis, September 17, 2026

dr Sudi Astono; Pentingnya Membudayakan K3 Bagi Buruh Sektor Perikanan

Kamiparho.org-JAKARTA – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja khususnya di sektor perikanan perlu kebijakan yang tepat, terutama dalam hal membudayakan K3 disetiap tempat dan aktifitas kerja, sehingga kemandirian buruh Indonesia berbudaya K3 secara berkelanjutan.

Hal itu dikatakan DR. dr. Sudi Astono, MS Koordinator Pemeriksaan Norma K3 Kemnaker yang juga Ketua DPP APKI saat menjadi pemateri di pelatihan hak-hak dasar buruh di tempat kerja sektor perikanan yang dilakukan FSB Kamiparho bekerja sama dengan ILO pada, Minggu (23/10/2022) di Golden Boutique Hotel Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut Sudi Astono mengapresiasi kepada peserta dari pengurus komisariat FSB Kamiparho PT Firs Marine Seafood Indonesia karena dalam lingkup perusahaannya telah menerapkan P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. “Artinya jika perusahaan telah menerapkan K3 terutama dengan membentuk P2K3 itu sebuah langkah yang bagus.”katanya

BACA JUGA :   Ratusan Buruh Demo di Depan Walikota Depok Tuntut Kenaikan UMK 2024

Menurut dr Sudi sesuai amanah UU No 1 Tahun 1970 tujuan K3 antara lain, sumber-sumber produksi/aset perusahaan dapat dipakai secara aman dan efisien, sehingga proses produksi lancar. Memberikan perlindungan atas keselamatan & kesehatan termasuk tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Mencegah Kecelakaan Kerja, penyakit Akibat Kerja dan gangguan kesehatan pada umumnya. Meningkatkan produktivitas kerja. Menjaga kondisi lingkungan kerja dan lingkungan di luar tempat kerja.

“Dengan K3 produktifitas dan kesejahteraan para pekerja, kualitas produk dan lingkungan akan terlindungi, dengan begitu keberlangsungan usaha akan tetap terjaga.” jelasnya

BACA JUGA :   DPP FSB KAMIPARHO Hadiri Perundingan PKB PT Cemaru Lestari

Demikian juga, permasalahan atau kendala yang sering kita temui bagi perusahaan yang belum melaksanakan program K3 diungkap oleh dr Sudi. Ia menjelaskan masih banyak perusahaan yang memandang K3 sebagai biaya, dan belum membudaya.

“Pelaksanaan K3 lebih menggugurkan kewajiban, kepesertaan program BPJamsostek, Unit P3K3 tidak maksimal.” ungkapnya

Terkait pelaksanaan K3 di perusahaan pengolahan hasil laut atau perikanan, dr Sudi mengingatkan agar tetap dijalankan, kaitannya dengan kondisi tempat kerja yang berpendingin, terus adanya bahan kimia, dan resiko kecelakaan kerja lainnya, sehingga adanya jaminan kecelakaan kerja juga penting untuk diperhatikan.

“Tentang penyakit akibat kerja, resiko kecelakaan kerja, harus diikuti dengan tegaknya norma K3 dan jaminan sosial. Hal ini sebgai bentuk perlindungan bagi para pekerja dimanapun berada.” bebernya.

BACA JUGA :   APINDO, PHRI, ILO Dorong UKM Terapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Seperti diketahui, Program pelatihan bagi pengurus serikat buruh sektor perikanan ini, dipengaruhi kondisi buruh di sektor Pengolahan hasil laut yang saat ini masih rentan. terutama dalam hal kemampuan pengurus dalam mengelola managemen organisasi dan melakukan pengorganisasian/penjangkauan terhadap pekerja/buruh masih harus ditingkatkan.

Kapasitas pengurus dan anggota terkait dengan tehnik negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sosial dialog dan advokasi kasus pelanggarahan hak-hak normatif yang dihadapi oleh anggota ditempat kerja belum mumpuni.

Saat ini sudah ada 2 (dua) PKB di Fish Marine Seafood dan PT Indomaguro Tunas Unggul yang masih perlu diperbaiki lagi. (RED/HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author