Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa (demonstrasi) besar-besaran menuntut Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja yang diajukan KSBSI. Sedianya Rapat Koordinasi akan kembali diadakan hari ini. Jum at (19/11)
Seperti diketahui KSBSI adalah prinsipal pemohon untuk perkara gugatan Judicial Review dengan nomor perkara: 103/PUU-XVIII/2020. Dan Instruksi aksi unjuk rasa ini akan KSBSI distribusikan ke Kordinator Wilayah KSBSI yang berada di Seluruh Indonesia.

DEN KSBSI menginstruksikan aksi unjuk rasa dilakukan antara tanggal 19 sampai dengan 26 November 2021.
“Dengan mengerahkan massa semaksimal mungkin di masing-masing wilayahnya,” tandas DEN KSBSI.
Selain menuntut Hakim MK mengabulkan permohonan judicial review UU Cipta Kerja, KSBSI juga mengusung 4 poin tuntutan krusial, seperti:
- Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja;
- Kembalikan klaster Ketenagakerjaan ke ranah Tripartit;
- Tolak Upah Murah;
- Tolak perluasan outsourching.
Diketahui, Sidang Judicial Review UU Cipta Kerja untuk uji formil sudah hampir final. Sidang tinggal menunggu putusan Majelis Hakim MK yang diprediksi digelar MK pada minggu-minggu ini.
Namun hingga berita dirilis, belum diperoleh informasi, kapan tepatnya MK menggelar sidang putusan uji formil UU Cipta Kerja. [RED/HTS/KMP]




