Kamis, September 17, 2026

Ini Respons Pemprov DKI Jakarta, Terkait Gugatan Pengusaha Soal UMP 2022 Ke PTUN

Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta merespons gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1%.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Riza menganggap gugatan itu hal biasa, terutama di negara demokrasi. “Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya kalau ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak, kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Riza kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA :   Buntut Demo UMP Pendudukan Kantor Gubernur Banten, 6 Tersangka 2 Diantaranya Ditahan

Riza mengaku tak jadi masalah jika ada yang melakukan gugatan, karena menolak suatu kebijakan. namun Riza memastikan kebijakan menaikkan UMP DKI telah melalui pembahasan panjang.

“Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan, evaluasi dan untuk semuanya kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA :   Bertemu Manajemen PT ANI 2 Pahauman Landak, DPP FSB KAMIPARHO Optimis Perpanjang PKB

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedianya akan digugat terkait kenaikan UMP 2022, dan akan dilayangkan pekan ini. Imbas Anies yang merevisi kenaikan UMP semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667.-

Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) unsur dari Apindo DKI Jakarta H Nurjaman apa yang dilakukan oleh Anies sudah salah. karena dalam penetapan UMP itu tidak melalui sidang Dewan Pengupahan, hanya melalui rapat yang hanya berlangsung 10 menit.

BACA JUGA :   Buruh PT. Tunas Kreasi Perkasa Cabang Makassar Kembali Gelar Demo

“Untuk menetapkan UMP DKI Jakarta itu harus rekomendasi Dewan Pengupahan ya, melalui sidang bukan rapat. harus sidang. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 itu sudah hasil sidang dan ada nota berita acaranya,” ujarnya, kepada kamiparho.org, Kamis (6/1/2022).

(RED/HTS/KMP)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Pahami Syarat Dan Ketentuan Sebelum Melakukan Mogok Kerja

Kamiparho.org-JAKARTA, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 1 anka 23. Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk...

FSB KAMIPARHO Tangerang Gelar Pelatihan Hukum Beracara PPHI

Kamiparho.org, Tangerang - Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB Kamiparho) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan...

PK Mesindo Gelar Rapat Komisariat, Memilih Kepengurusan Periode 2021-2023

Kamiparho.org-JAKARTA, Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Mesindo Tekninesia...

Buruh Internasional Desak Hentikan Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina

Kamiparho.org- Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau International Trade Union Confederation ITUC dan ETUC menyerukan segera diakhirinya permusuhan dan konflik di Ukraina timur dan negosiasi...