Kamiparho.org-JAKARTA, Pemprov DKI Jakarta merespons gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1%.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Riza menganggap gugatan itu hal biasa, terutama di negara demokrasi. “Negara kita ini negara demokrasi, biasa ya kalau ada satu kebijakan tidak mungkin memuaskan semua pihak, kami menghormati kalau ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Riza kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Riza mengaku tak jadi masalah jika ada yang melakukan gugatan, karena menolak suatu kebijakan. namun Riza memastikan kebijakan menaikkan UMP DKI telah melalui pembahasan panjang.
“Pak Gubernur, Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan, evaluasi dan untuk semuanya kepentingan, tidak hanya kepentingan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha, kepentingan masyarakat banyak dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedianya akan digugat terkait kenaikan UMP 2022, dan akan dilayangkan pekan ini. Imbas Anies yang merevisi kenaikan UMP semula naik 0,85% menjadi naik 5,1% atau Rp 225.667.-
Menurut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) unsur dari Apindo DKI Jakarta H Nurjaman apa yang dilakukan oleh Anies sudah salah. karena dalam penetapan UMP itu tidak melalui sidang Dewan Pengupahan, hanya melalui rapat yang hanya berlangsung 10 menit.
“Untuk menetapkan UMP DKI Jakarta itu harus rekomendasi Dewan Pengupahan ya, melalui sidang bukan rapat. harus sidang. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 itu sudah hasil sidang dan ada nota berita acaranya,” ujarnya, kepada kamiparho.org, Kamis (6/1/2022).
(RED/HTS/KMP)




