Kamiparho.org-Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan Ketenagagkerjaan dalam pemerintahan, mempunyai tugas dan fungsi sebagai Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang Ketenagakerjaan, yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Alson menyayangkan Menaker terlihat lebih memikirkan Pengusaha tanpa mempertimbangkan sisi pekerja, kaitanya dalam persoalan yang saat ini terjadi di tengah isu Ketenagakerjaan, dan itu bisa menyakitkan kaum buruh Indonesia.
“Dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 misalanya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah merilis draf kenaikan Upah disetiap Provinsi di Indonesia, yang mana kita tidak pernah mendengar bagaimana paparan atau pendapat dari Dewan Pengupahan Nasional maupun Tripartit Nasional, tentang bagaimana formula perhitungan kenaikan UMP itu ditetapkan, lalu apakah dua lembaga yang jelas jelas di bentuk oleh pemerintah itu sudah tidak ada fungsinya.” kata Alson Naibaho selaku Ketua DPC FSB Kamiparho DKI jakarta sekligus Konsolidasi DPP FSB Kamiparho-KSBSI ketika dijumpai di Kantor DPP Cipinang. Kamis (18/11)
“Kemudian dimedia sosial juga kita melihat pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, bahwa Upah di Indonesia sudah terlalu tinggi, bukankah upah itu didasari oleh kebutuhan hidup. bukankah kenaikan upah yang selama ini terjadi karena didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi.

Kebutuhan hidup, harga pasar yang pada akhirnya akan mendorong kenaikan upah dalam setiap tahunnya, ini benar benar aneh.” ujar Alson Naibaho
Seperti diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan surat kepada para Gubernur terkait dengan ketentuan upah minimum. Dalam surat tersebut juga disampaikan sanksi diberikan kepada Gubernur atau kepala daerah yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan ini,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).
“sementara pemecatan Gubernur atau kepala Daerah jelas ada mekanismenya.” tandas Alson Naibaho
“Mekanisme pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada umumnya adalah ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usulan dari DPRD Provinsi, sebagai hasil Rapat Paripurna, melalui Menteri Dalam Negeri (untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur) atau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan DPRD.”
“Ko bisa hanya karena penetapan/keputusan tentang Upah Menaker mengeluarkan kebijakan sehebat itu ya, Kami melihat saat ini bahwa Kemnaker tidak lagi berdiri dalam posisi yang seharusnya mereka berbicara, bagaiman menyelesaikan persoalan persoalan Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja, membangun Sumber Daya Manusia dan lain sebagainya.” pungkas Alson Naibaho
(RED/HTS/KMP)




