Kamis, September 17, 2026

Konflik JHT: Gagal Paham x (Pesangon +/= Pensiun)

Kamiparho.org-Jakarta, Campur aduk pemahaman konsep “Severance Pay” atau Pesangon dengan “Pension Plan” atau Dana Pensiun sebagai sebab dari kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditunda menjadi 56 Tahun.

“Severance Pay” atau yang lebih dikenal dengan istilah “Uang Pesangon” di Indonesia, dalam tataran konsep sebenarnya merupakan sebuah penghargaan berupa pembayaran dari pengusaha kepada pekerja atas masa kerja yang telah lampau.

Sebagai contoh, dulu konon di sebuah perusahaan otomotif Indonesia, yang berkantor pusat di Jepang, setiap bulannya selalu menganggarkan dana sebesar 8,33% diluar upah, untuk urusan pasca hubungan kerja, yang bisa diambil ketika pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau menjadi dana simpanan, yang akan berubah menjadi Dana Pensiun atau “Pension Plan”, ketika pekerja terus bekerja sampai memasuki usia pensiun di perusahaan tersebut.

Manakala pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK, maka dana yg sudah dianggarkan tersebutlah yang akan menjadi “Severance Pay” atau “Pesangon”. Ngga harus diminta, ngga pake demo!.
Konon begitu dulunya..

BACA JUGA :   Ketum FSB KAMIPARHO: Bagaimana Pengorganisasian K3 Bisa Diterapkan di Perusahaan

Tapi ketika pekerja bekerja baik-baik saja, tidak ada masalah sampai memasuki usia pensiun, maka dana tersebut “berubah” menjadi dana pensiun, yang akan menjamin keberlangsungan pendapatan dan penghidupannya, meskipun sudah tidak lagi bekerja, inilah yang disebut dengan “Pension Plan” atau Dana Pensiun itu tadi.

Mengapa “campur aduk”?

Khususnya sejak diberlakukannya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu Pasal 167 ayat (5), maka kedua konsep Severance Pay dan Pension Plan ini disatukan, yang sebenarnya sangat jauh beda dari segi kondisi, maksud dan tujuan.
Sejak saat itu Uang Pesangon = Dana Pensiun.

Jadilah kita selalu meributkan setiap kali ada upaya yang mau merubah ketentuan pesangon, yang dulunya bahkan lebih populer dengan istilah “PMTK”, yang seolah itu artinya adalah “rumus pesangon”, padahal hanya merupakan singkatan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (yang salah satu Peraturannya mengatur soal PHK, Tata Cara dan Kompensasinya).

BACA JUGA :   Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

Keributan itupun berlanjut sampai dengan dikeluarkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah, menambahkan dan sekaligus menghapuskan hampir seluruh pasal terkait PHK dan Kompensasinya, dan memberikan kewenangan “derivatif” kepada Pemerintah untuk membuat Peraturan Penggantinya, yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Persoalan pun kembali timbul seiring dengan dilahirkannya Undang-Undang Cipta Kerja maupun beberapa PP Turunannya termasuk dan terutama PP 35/2021 ini.

Persoalan yang ditimbulkan tidak hanya karena jumlah “Uang Pesangon” yang dinilai menyusut drastis, tetapi juga Tata Cara PHK-nya, yang dianggap bertabrakan dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang sebenarnya merupakan satu paket dengan UU NO 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, namun hanya UU13/2003 yang dirubah melalui UU11/2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :   MK Kabulkan Gugatan PK FPE-KSBSI, Pensiun Karyawan PT Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

Lalu Pertanyaan besarnya?, jika hari ini rata-rata upah minimum tertinggi (baca: Upah Maksimum🤭) adalah Rp 4.500.000 dan ketentuan pesangon tertinggi (UUK13/2003) pun hanya 32.2 x Upah,

benarkah hidup kita dan keluarga akan baik-baik saja kedepannya hanya dengan Uang Pesangon yang sebesar Rp 144.900.000,- itu..?!

Apalagi dengan ketentuan PP35/2021 yang ada diskon disana-sini.

Ya kan ada Jaminan Pensiun dan JHT sebagai tambahan?

Oh come on!, anda pikir semua pengusaha di Indonesia mengikutsertakan seluruh pekerja se Indonesia kedalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan?.

Kalaupun diikutsertakan, anda tau kan Jaminan Pensiun “baru lahir” tahun 2015?, karena adanya PP45/2015 yang menjadi aturan pelaksana dari UU24/2011 tentang BPJS dan UU40/2004 tentang SJSN, Tau itu kan?

Kan ada JHT yang udah ada dari Tahun 1977?

Tulisan
Iman Sukmanajaya
Fspm

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries Laporkan Dugaan Union Busting

kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Selasa (16/11) Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries menyambangi Polda Metro Jaya, Unit Kriminal Khusus untuk melaporkan dugaan Pemberangusan...

May Day 2022, Ini Sikap KSBSI Kepada Pemerintah

Jakarta- Setiap tanggal 1 Mei, biasanya diperingati Hari Buruh Internasional atau ‘May Day’. para pekerja/buruh termasuk Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ikut merayakannya....

Buruh Sawit JAPBUSI Dan Pengusaha Sawit GAPKI Gelar Pertemuan , Ini Yang Dibahas

Kamiparho.org-JAKARTA, Jejaring Pekerja/Buruh Sawit Indonesia (JAPBUSI) bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) gelar Pertemuan terkait peningkatan kesejahteraan buruh sektor sawit yang berlangsung di...