Kamis, September 17, 2026

Nikasih Ginting: K3 Untuk Peningkatan Produktifitas

Kamiparho.org-Jakarta, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak kalah penting dengan isu upah dalam lingkup ketenagakerjaan. Pasalnya dengan penerapan K3 yang baik secara tidak langsung, itu akan meningkatkan produktifitas kerja, akan menjamin keberlangsungan usaha, bisnis akan terjaga. Dengan begitu harapannya kesejahteraan buruh juga akan mengikuti, tentunya akan menjadi lebih baik.

Pemerintah dalam hal ini Kemnaker sebagai regulator K3, dengan membentuk Badan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) yang tugas dan fungsinya memberi masukan ke pemerintah, dan juga membentuk Dewan di tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. Badan Tripartit ini juga mengkampanyekan K3.

Nikasih Ginting selaku Sekjen Federasi Pertambangan dan Energi (FPE)-KSBSI sekaligus anggota DK3N menjelaskan kepada media, “bahwa K3 adalah peningkatan produktifitas, dengan semangat, keyakinan, dan kesadaran akan pentingnya K3.”katanya, pada Rabu (23/02/2022).

BACA JUGA :   Pentingnya Buruh Memahami Uji Tuntas Hak Asasi Manusia

“Bicara K3, masih dalam semangat bulan K3, tentunya butuh kesadaran dari pihak terkait, terutama pekerja dan pengusahanya, sama-sama mempunyai semangat dan tujuan yang sama untuk peningkatan produktifitas kerja.”jelasnya.

Bagaimana ruang lingkup K3, dengan penyakit akibat kerja, yang saat ini secara data baik dari BPJS Ketenagakerjaan ataupun lembaga lain datanya sangat kecil, padahal dilingkungan terkecil masyarakat, kasus itu ada, dan nyata.

“Biasanya pekerja pasca purna ya baru mengalami gejala, atau baru teridentifikasi, penyakit akibat kerja ini. dalam dunia pertambangan yang sering terjadi sakit punggung, akibat terlalu sering duduk saat mengoperasikan scafolding atau alat berat lainya. dibeberapa kasus itu terjadi akan tetapi itu dirasakan saat tidak lagi bekerja, jangka panjang 5 sampai 10 tahun, baru dirasakan.” ungkapnya

BACA JUGA :   Buruh Sawit JAPBUSI Dan Pengusaha Sawit GAPKI Gelar Pertemuan , Ini Yang Dibahas

Menanggapi masalah K3 di dunia pertambangan dan energi, Nikasih menyebut data kecelakaan kerja di sektor pertambangan masih ada, walaupun dalam perusahaan yang Zero Accident pun nyatanyanya masih sering terjadi kasus kecelakaannya ya.

“Walaupun saat ini kan sudah ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara umum sudah baik, mudah diakses, WLKP sudah cukup efisien untuk mendorong perusahaan untuk wajib lapor tiap tahun. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang dianggap kurang dan perlu ditingkatkan.” jelasnya

BACA JUGA :   Bitung Darurat Union Busting, FSB Kamiparho Minta Walikota Bertindak

WLKP tidak tersosialisasi dengan baik akibatnya banyak perusahaan yang belum lapor.
“Untuk itu perlu Kesadaran diri, semangat diri dalam penerapan K3 ini, baik perusahaan dengan pekerjanya, harus saling terbuka, dan mendukung. Berangkat kerja sehat begitupun pulangnya sehat.” bebernya

“Fungsi kontrol di perusahaan juga harus diperhatikan, mereka punya program ceck up kesehatan, 6 bln sekali, atau setahun sekali, itu juga harus benar benar berjalan dan ditungkan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).” tandasnya.

Nikasih Ginting menambahkan bahwa tahun ini pemerintah sedang mengodok untuk lounching aturan tentang K3, itu akan menjadi hak dasar, hak fundamental buruh, selain dari 8 konfensi dasar ILO.

(RED/HTS/MKJ)

 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban Membuka Serasehan Komite Kesetaraan Nasioanal

Kamiparho.org-Depok, Komisi Kesetaraan Nasional (K2N) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengelar acara Sarasehan Aktifis perempuan KSBSI, bertajuk "Memperkuat Solidaritas dan Perjuangan Aktifis Perempuan",...