Kamis, September 17, 2026

Kongres VI FSB Kamiparho, BPJS Ketenagakerjaan Jelaskan Program JKP

DPP FSB KAMIPARHO – Deni Suwardani Asisten Deputi Bidang Kepesertaan skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan menerangkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA :   Hari Ini KSBSI-YAPUNASA Gelar Kuliah Tatap Muka Perdana

Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 2 ayat 1 PP 37/2021).

“Setiap orang yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maka secara otomatis menjadi peserta JKP.” terang Deni Suwardani saat memberikan materi dalam Kongres VI FSB Kamiparho di Depok, Selasa (2/5/2021).

Dijelaskannya, kriteria penerima manfaat JKP adalah Seluruh peserta dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK, dengan ketentuan, pertama memenuhi syarat eligibilitas masa iur dan kepesertaan, kedua bersedia bekerja kembali.

BACA JUGA :   Merespon Gubernur Banten, KSBSI : Buruh Atau Gubernurnya Yang Harus Diganti?

“(Sementara) Kriteria bukan penerima manfaat adalah PHK yang disebabkan oleh mengundurkan diri, cacat tetap, meninggal dunia, pensiun, dan PKWT yang masa kerjanya sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.” tandas Deni.

Berikut adalah Program JKP yang dirilis BPJS Ketenahgakerjaan:

1. Pelatihan Kerja

Pertama, berbasis kompetensi; Kedua diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan yang terdaftar & terverifikasi di Sisnaker .

BACA JUGA :   Media Kamiparho Jakarta Resmi Diluncurkan, Dukung Perjuangan Buruh

2. Akses Informasi Pasar Kerja

Layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan. Deni mengatakan, bagi mereka yang di PHK dan masuk dalam program JKP, maka akan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat pekerjaan baru.

3. Uang Tunai

Uang tunai diberikan paling banyak (selama) 6 bulan, dimana 45% dari Upah dibayar selama 3 bulan pertama dan 25% dari Upah dibayar 3 bulan berikutnya. [REDKBB]

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Komite Kerja Layak dan Platform Ekonomi ILC ke-114 Berhasil Buat Konvensi

Pukul 13:30 waktu Jenewa, Kamis (11/06/2026), Maria Emeninta Koordinator Regional ACVi Asia mengatakan bahwa akhirnya drafting komite kerja layak dan platform ekonomi di ILC...

Hari ini, 5 Konfederasi Sampaikan Kertas Posisi Tentang K3 ke APINDO

Kamiparho.org-Jakarta, Komite Bersama Penguatan Regulasi dan Pelaporan Perusahaan Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) lakukan audiensi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rangka untuk...

DPC Kamiparho Gelar Diskusi Tentang HIV/AIDS Dengan dr Maya Trisiswati Univ Yarsi

Kamiparho.org-Jakarta, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (KAMIPARHO) DKI Jakarta hari ini adakan diskusi dengan...

Polemik Revisi UMP, Pengusaha Ancam Gugat, Pemprov DKI Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak

Kamiparho.org-JAKARTA, Polemik revisi Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pengusaha mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait revisi...