DPP FSB KAMIPARHO – Deni Suwardani Asisten Deputi Bidang Kepesertaan skala Menengah BPJS Ketenagakerjaan menerangkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan yang dimaksud adalah program terbaru dalam BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang telah tertuang dan disahkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan kebijakan ini, pemerintah memberikan jaminan sosial kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 2 ayat 1 PP 37/2021).
“Setiap orang yang sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan maka secara otomatis menjadi peserta JKP.” terang Deni Suwardani saat memberikan materi dalam Kongres VI FSB Kamiparho di Depok, Selasa (2/5/2021).
Dijelaskannya, kriteria penerima manfaat JKP adalah Seluruh peserta dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengalami PHK, dengan ketentuan, pertama memenuhi syarat eligibilitas masa iur dan kepesertaan, kedua bersedia bekerja kembali.
“(Sementara) Kriteria bukan penerima manfaat adalah PHK yang disebabkan oleh mengundurkan diri, cacat tetap, meninggal dunia, pensiun, dan PKWT yang masa kerjanya sesuai jangka waktu kontrak kerjanya.” tandas Deni.
Berikut adalah Program JKP yang dirilis BPJS Ketenahgakerjaan:
1. Pelatihan Kerja
Pertama, berbasis kompetensi; Kedua diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, Swasta, atau Perusahaan yang terdaftar & terverifikasi di Sisnaker .
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan. Deni mengatakan, bagi mereka yang di PHK dan masuk dalam program JKP, maka akan dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat pekerjaan baru.
3. Uang Tunai
Uang tunai diberikan paling banyak (selama) 6 bulan, dimana 45% dari Upah dibayar selama 3 bulan pertama dan 25% dari Upah dibayar 3 bulan berikutnya. [REDKBB]




