Kamis, September 17, 2026

FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries Laporkan Dugaan Union Busting

kamiparho.org-Jakarta, Hari ini, Selasa (16/11) Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries menyambangi Polda Metro Jaya, Unit Kriminal Khusus untuk melaporkan dugaan Pemberangusan Serikat Buruh yang dilakukan oleh Management PT Kemfood.

Pengurus FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries juga di dampingi Ketua Dewan Pengurus Cabang FSB Kamiparho Dki Jakarta, Alson Naibaho dan Ahmad Saefudin Konsolidasi, adapun Pengurus Komisariat diwakili Ludiman Ketua PK, Anggi Sekertaris dan Rizky bendahara.

Saat di mintai keterangan oleh kamiparho.org, Alson Naibaho selaku Ketua DPC KAMIPARHO DKI Jakarta mengatakan, “hari ini, kami atas nama Pengurus Kamiparho datang ke Polda untuk melaporkan PT Kemang Food Industries, atas dugaan Union Busting.”

BACA JUGA :   Kamiparho Tandatangani Kerja Sama Dengan ILO Jakarta Untuk Sektor Pengolahan Hasil Laut

“Tadi kami diterima oleh team Krimsus Polda Metro jaya Ipda Randi” terang Alson Naibaho

“Unsur dugaan kami cukup kuat, kami punya bukti, bahwa apa yang kawan kawan alami di PT Kemang Food Industries terkait Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Pengurus Serikat Buruh telah terjadi sebelumnya, menghilangkan Chek Off System untuk iuran anggota serikat, melakukan dugaan intimidasi terhadap anggota dan terakhir pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja massal terhadap Pengurus dan anggota Serikat Buruh PT Kemang Food Industries.”

BACA JUGA :   M Hory: Dialog Sosial Kunci Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis
Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemfood, Didampingi DPC saat mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melaporkan Perusahaan PT Kemfood atas dugaan Union Busting, Foto (Dok MKJ)

Bicara sanksi. “tentunya jelas bahwa Undang Undang 21 tahun 2000 khusunya pasal 28 telah mengatur berupa Denda Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) terhadap perusahaan yang mencoba menghalang halangi kebebasan berserikat yang salah satunya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja”

BACA JUGA :   Kamiparho : Pekerjaan layak Untuk Sawit Berkelanjutan

“Kami akan menuntut keadilan dan kebebasan, untuk Pengurus maupun Anggota Serikat Buruh FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries dan harapannya
Laporan kami ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya.” pungkas Alson Naibaho (RED/HTS/KMP)

Tonton video you tubenya hanya di Media Kamiparho Jakarta,

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Kick Off Meeting Labour20, Ini 3 Isu Prioritas Yang Dikampanyekan Labour20

Kamiparho.org-JAKARTA, Kick Off Meeting Labour 20 (L20) “Recover Together Recover Stronger” yang diselenggarakan oleh perwakilan pekerja/buruh, kaitanya menyuarakan aspirasi dan masukan para pekerja yang...

Peserta JHT BPJAMSOSTEK, Kini Bisa Memiliki Rumah BTN

Kamiparho.org- Jakarta, Dalam sesi sambutan pembukaan Rakornas KSBSI 2021, di Hotel Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis ( 28/10/2021), Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BPJAMSOSTEK...