KAMIPARHO, JAKARTA – Maria Emeninta Koordinator Regional ACV-CSC mengatakan pentingnya memasukkan isi Konfensi ILO 190 tentang kekerasan dan pelecehan berbasis gender kedalam negosiasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu disampaikan Maria saat menjadi pemateri di pelatihan tehnik negosiasi PKB sektor perikanan FSB Kamiparho di Hotel Golden Boutique Jakarta, Minggu (26/02/2023).
Sebelum memulai sesi pemateri, Maria meminta kepada para peserta untuk terlebih dahulu menjawab simulasi dan refleksi kasus.
“Kita akan simulasi dan refleksi kasus, bagaimana anda menyikapi ketika anda mendapatkan perlakuan pelecehan seksual, apakah akan memeutuskan untuk mengadukan pelecehan tersebut atau tidak?, lalu kepada siapa?.” katanya.
Peserta menjawab mengadukan ke perusaahan sebanyak 5 orang dan sisanya mengadukan ke serikat. “Masih ada peserta yang akan mengadukannya ke perusahaan, harusnya serikat adalah sebagai tempat pengaduan yang pertama dan utama. Artinya tingkat kepercayaan kepada serikat tinggi. Dan itu bagus bagi keberlangungan hubungan industrial. Atas kondisi ini, seperti apa aksi yang paling tepat untuk menangani isu ini di serikat buruh.” jelas Maria.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan bagaimana mengakomodirnya di dalam PKB. Harus ada inisiasi idenya, diskusikan dengan tim. Rencanakan langkahnya, sepakati. Ajukan draft-nya, negosiasikan informal. Negosiasikan, ajukan konsensus, capai kesepakatan poin-poin (semua atau sebagian). Sosialisasikan hasilnya kepada anggota. Monitor pelaksanaannya, buat tahapan evaluasi. Bila diperlukan, rencanakan tahapan lebih maju.
Apa itu ILO Convention 190 (C.190) secara definisi yakni Pasal 1. (a) istilah “kekerasan dan pelecehan” dalam dunia kerja mengacu pada serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman terhadapnya, baik yang terjadi sekali maupun berulang, yang bertujuan, menghasilkan, atau cenderung membahayakan secara fisik, psikologis, seksual atau ekonomi, dan termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender; (b) istilah “kekerasan dan pelecehan berbasis gender” bermakna kekerasan dan pelecehan yang ditujukan pada orang-orang karena jenis kelamin atau gender mereka, atau mempengaruhi orang-orang dari jenis kelamin atau gender tertentu secara tidak proporsional, dan termasuk pelecehan seksual. 2. Tanpa mengurangi ayat (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini, definisi dalam undang-undang dan peraturan nasional dapat memberikan konsep tunggal atau konsep terpisah
C.190 adalah bentuk dalam mengupayakan perlindungan dan Pencegahan, penegakan dan Perbaikan, Bimbingan, Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran. Ketentuan-ketentuan Konvensi ini harus diterapkan melalui undang-undang dan peraturan nasional, serta melalui kesepakatan bersama atau tindakan lain yang konsisten dengan praktik nasional, termasuk dengan memperluas atau mengadaptasi tindakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada untuk turut mencakup kekerasan dan pelecehan serta mengembangkan langkah-langkah spesifik jika diperlukan
Dalam sesi terakhir Maria memberikan tugas individu yakni, membuat contoh pasal PKB dalam menerpakan C.190 ini?. Pasal PKB yang mengandung prinsip inti untuk inklusifitas dan responsive gender dan mendorong implementasi C.87 dan 98, serta mengatur langkah untuk mengakomodir dalam PKB untuk mengimplmentasikannya.
Lalu mengakomodir C.155 dan C.187 ttg K3 sebagai bagian Perlindungan dan Pencegahan. Memuat unsur Penegakan, Pemulihan dan Bantuan, sebagai kompensasi bagi korban. lalu unsur Bimbingan, Pelatihan dan Peningkatan Kesadaran sebagai upaya pencegahan.
Prinsip inti dalam upaya-upaya C.190 diantaranya, aturan penegakan dan perlindungan, upaya pencegahan serta pemulihan dan konpensasi. (RED/HTS/MKJ)




