Kamis, September 17, 2026

ILO dan KND Tandatangani Komitmen Bersama Promosikan Kesempatan Kerja Penyandang Disabilitas

Kamiparho.org-Jakarta, ILO Jakarta bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Deklarasi Komitmen Bersama terkait Untuk Mempromosikan Kesempatan kerja Penyandang Disabilitas.

Mengutip dari halaman twitter ILO Indonesia, tentang Komitmen Bersama antara ILO dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Komitmen Bersama, yang menegaskan kembali upaya untuk mempromosikan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas dan penerapan UU Disabilitas No. 8/2016. Saatnya menciptakan dunia kerja yang inklusif.

Para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pekerjaan yang layak dan mereka merupakan bagian dari masyarakat yang produktif. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dengan mempromosikan
kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ini juga membutuhkan upaya kita semua untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas kepada pendidikan dasar, pelatihan kejuruan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja serta pekerjaan yang
sesuai dengan keterampilan, minat dan kompetensi mereka.

Meningkatkan kesadaran publik dan menghilangkan hambatan merupakan hal yang penting untuk meningkatkan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas – dengan cara mengoreksi kesalahan persepsi tentang penyandang disabilitas, memberikan informasi dalam berbagai format yang dapat diakses dan membuat lingkungan kerja fisik yang lebih dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

BACA JUGA :   May Day 2026, Presiden KSBSI Soroti PHK dan Outsourcing

Indonesia meratifikasi Konvensi ILO tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)
1958 (No. 111) pada 1999. Pada Oktober 2011, Indonesia juga meratifikasi Konvensi
PBB tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD). Ratifikasi tersebut mengakui
penyandang disabilitas sebagai kelompok paling rentan di masyarakat, mengalami
diskriminasi dalam akses ke pendidikan, pelatihan keterampilan dan pekerjaan. UndangUndang (UU) tentang Disabilitas No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas berporos pada UNCRPD dan mengadopsi pendekatan berbasis hak, menandai pergeseran besar dari pendekatan sebelumnya dalam penyediaan perlindungan dan kesejahteraan sosial.

Kamisi Nasional Disabilitas dan Kantor ILO Jakarta menegaskan kembali komitmen kami untuk mempromosikan pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas dan mendukung penerapan UU Disabilitas No. 8/2016 dan Konvensi yang telah diratifikasi, dengan cara:

  • Kolaborasi. Mempromosikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas di kalangan
    bisnis, lembaga pemerintah, badan usaha milik negara dan pemangku kepentingan
    lainnya, serta bekerja sama dengan pengusaha nasional dan jejaring bisnis dan
    dengan organisasi yang bekerja untuk memajukan hak-hak penyandang disabilitas.
  • Penghormatan dan Promosi Hak. Mempromosikan dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas dengan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka, dan memerangi stigma dan stereotip yang mereka hadapi.
  • Tanpa diskriminasi. Mengembangkan, memperkuat dan memastikan pelaksanaan kebijakan dan praktik yang melindungi penyandang disabilitas dari segala jenis diskriminasi.
  • Kesetaraan dalam Perlakuan dan Peluang. Mempromosikan perlakuan dan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan akomodasi yang wajar dalam semua aspek dan kondisi kerja.
  • Perhatian pada Semua Jenis Disabilitas. Mempertimbangkan beragam kebutuhan penyandang disabilitas yang menghadapi tantangan tertentu dalam mengakses pasar kerja, termasuk penyandang disabilitas intelektual dan psikososial.
  • Berbagi Pengetahuan. Berbagi informasi, pengalaman dan praktik baik dari kebijakan, program dan mempekerjakan penyandang disabilitas.
BACA JUGA :   KAMIPARHO Dorong Sosial Dialog Dalam Hubungan Industrial di KPN Corp

Untuk itu Komisi Nasional DIsabilitas dan Kantor ILO Jakarta, secara bersama-sama, mendorong dan memastikan :

  1. Pemerintah, melaksanakan percepatan implementasi kebijakan di sektor ketenagakerjaan disailitas termasuk akses terhadapnya, bentuk program pelatihan, pemagangan dan penempatan kerja serta kemudahan dan pendampingan berwirausaha dan berkoperasi bagi penyandang disabilitas.
  2. Sektor swasta dan pengusaha, mengimplementasikan kebijakan kuota pekerja disailitas, kesempatan pelatihan, pemagangan, dan penempatan kerja pada ekosistem kerja yang inklusif termasuk peluang komunitas atau penyandang disabilitas sebagai mitra kerja,
  3. Serikat Pekerja, memiliki paradigma disabilitas terhadap akomodasi ynag layak dan aksesibilitas tempat kerja bagi rekan pekerja disabilitas serta memiliki pemahaman akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas merupakan hak yang menjadi kewajiban bersama dalam advokasi berkelanjutan dalam pemenuhannya.
  4. Penyandnag disabilitas, meningkatkan kapasitas diri dan pengembangan organisasi yang berkelanjutan dalam partisipasi aktif guna memenuhi peluang akses ketenagakerjaan sebagai kontribusi pembangunan nasional.
  5. Masyarakat, memiliki pemahaman tentang paradigma disabilitas sekaligus memberikan peluang kepercayaan atas potensi ragam disabilitas di sektor ketenagakerjaan.
  6. Lembaga Pendidikan Tinggi dan Advokasi, melakukan kajian dan memberikan dukungan atas hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas,
BACA JUGA :   Rakernas FSB Kamiparho 2022, Wamenaker: Buruh Harus Cerdas Berani dan Bermartabat

Ditandatangani di Jakarta, 8 Februari 2022, oleh Michiko Miyamoto selaku Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste dan Dante Rigmalia selaku Ketua Komisi Nasional Disabilitas

(RED?HTS/MKJ)

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, akan Dapat 2 Bantuan Pemerintah

Kamiparho.org-Jakarta, Kini pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas bantuan, akan mendapatkan 2 bantuan pemerintah. Memasuki awal tahun 2022 pemerintah telah mengumumkan beberapa bantuan program...

Catatan Kritis KSBSI Terkait Masuknya Pasal Perlindungan Migran ke UU Cipta Kerja

DPP FSB KAMIPARHO - Yatini Sulistyowati Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan masuknya beberapa pasal perlindungan pekerja migran ke Undang-Undang...

Konflik JHT: Gagal Paham x (Pesangon +/= Pensiun)

Kamiparho.org-Jakarta, Campur aduk pemahaman konsep "Severance Pay" atau Pesangon dengan "Pension Plan" atau Dana Pensiun sebagai sebab dari kisruh Jaminan Hari Tua (JHT) yang...

Audiensi Dengan Ganjar Pranowo Tentang Penetapan Upah, KSBSI Ambil Solusi Jalan Tengah

Kamiparho.org-Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menerima audiensi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya, Jumat (19/11). Ganjar menyatakan...

Peran Peer Konselelor Dalam Pencegahan HIV AIDS Di Tempat Kerja

Kamiparho.org,JAKARTA, Komisi Kesetaraan Provinsi (K2P) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta bekerjasama dengan Universitas Yarsi Jakarta Pusat mengadakan workshop "Pencegahan HIV AIDS...