Kamis, September 17, 2026

Presiden SP/SB Gelar Pertemuan Dengan Kadin Bahas Isu Ketenagakerjaan.

Kamiparho.org-JAKARTA, Presiden serikat pekerja/serikat buruh perwakilan Konfederasi besar Indonesia dan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini gelar pertemuan membahas isu ketenagakerjaan. Kamis (13/01)

Pertemuan yang digelar di Rumah Makan Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan ini tampak cair dan hangat. Hadir dari perwakilan buruh hadir masing-masing Andi Gani selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Elly Rosista Silaban selaku Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Ristadi selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

“Pada hari ini dalam diskusi tadi makan siang kita di warung kopi ngobrol-ngobrol secara santai. Kita ingin kebhinnekaan, Bhinneka Tunggal Ika, perbedaan itu sesuatu kekuatan. Kita sepakat yang kita perjuangkan merah putih, yang terbaik untuk Indonesia,” kata Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid

BACA JUGA :   Sambutan Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI Yang Juga Sebagai Chair L20 Presidensi G20 Indonesia Agenda Road Show to Labour Summit Bali

Kedua pihak sepakat untuk membentuk kelompok kerja (pokja) guna mendiskusikan isu-isu kesejahteraan buruh lebih mendalam. Pertemuan kedua pihak akan dilakukan lebih sering ke depannya.

“Kita sepakat membuat rumah tenaga kerja untuk berdiskusi mengenai kesejahteraan, yang akhirnya nanti juga kita akan bicara mengenai roadmap ke depannya untuk Indonesia,” tuturnya.

Arsjad menjelaskan salah satu contoh konkret dari pertemuan ini adalah tentang vokasi. Dalam hal ini bagaimana caranya meningkatkan keahlian bagi pekerja atau buruh di era teknologi.

BACA JUGA :   Konsolidasi Ke Kalimantan Lagi, Kamiparho Dorong Dialog Sosial Ke Perusahaan Sawit

“Dengan adanya teknologi, semua skill yang baru. Dengan adanya revolusi industri 4.0, kita harus beradaptasi,” tuturnya.

Pembahasan kedua adalah soal second income. Dengan adanya pokja ini, ke depannya Kadin akan melakukan mentoring untuk para bapak atau ibu rumah tangga agar bisa jadi pengusaha untuk menambah pendapatan pasangannya sebagai pekerja.

“Setiap rumah tangga itu misalnya suaminya bekerja, istrinya mungkin bisa jadi UMKM, kita bisa jadi mentoring. Atau kalau istrinya kerja, suaminya bisa jadi pengusaha di sini mentoring penting karena pengusaha bukan dari besar, tapi dari kecil,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Nikasih Ginting: K3 Untuk Peningkatan Produktifitas

“Ini sejarah baru pertama kali dilakukan kami terima kasih kepada Kadin yang sudah membuka ruang dialog. Jika biasanya kami turun ke jalan, kali ini bisa berdialog. Bukan hanya membahas soal UMP, tapi lebih dari itu yaitu kesejahteraan buruh,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani.

(RED/HTS/KMP)

Mohon dibantu like nya ya kawan kawan, saat ini kami sedang mengkampanyekan tentang K3 saat dan pasca pandemi, harapannya kedepan pekerja dan pengusaha Indonesia berbudaya K3,,,
Hidup Buruh…

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Sebagai Wadah bagi Pekerja Migran Purna, Kemnaker Luncurkan Migrant Mart

Kamiparho.org-Bandung, Untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan pasar swalayan kecil (minimarket) yang diberi nama Migrant Mart. Gagasan pendirian Migran Mart ini...

Dirgahayu HAM Yang Ke 73, Buruh Juga Pejuang HAM Kesejahteraan

Kamiparho.org-JAKARTA, Besok tanggal 10 Desember, Dunia akan memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, moment memperingati hari HAM dilakukan setiap tanggal 10 Desember tiap...

Hari Ini Polisi Panggil Management PT Kemfood Terkait Dugaan Penggelapan Iuran BPJS

Kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Polres Jakarta Timur panggil Management PT Kemang Food Industries Terkait dugaan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rabu (15/12) Ludiman selaku...

Daftar Lengkap Aturan Turunan UU Cipta Kerja

JAKARTA - Pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 185...