Kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Polres Jakarta Timur panggil Management PT Kemang Food Industries Terkait dugaan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rabu (15/12)
Ludiman selaku Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)- KSBSI PT Kemang Food Industries saat ditemui di tenda perjuangan depan PT Kemang Food Industries menjelaskan, “Iya betul, berdasarkan informasi dari penyidik Polres Jakarta Timur, tanpa menyebut nama.”
“Hari ini ini Management PT Kemang Food Industries di panggil untuk tahap klarifikasi atas dugaan penggelapan iuran BPJS.” katanya
“Management yang akan di panggil kemungkinan Agustus Sani Nugroho selaku Direktur Utama dan Meitri Nurul Huda selaku HRD PT Kemang Food Industries. Tetapi kita tunggu sampai sore ini, info lebih lanjut dari penyidik Polres Jakarta Timur. ” jelasnya

Seperti diketahui, berdasarkan data peserta BPJS on line lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) karyawan PT Kemang Food Industries, pihak perusahaan baru membayar iuran program BPJS sampai Bulan Agustus 2020, terkahir membayar tanggal 24 November 2021.
Artinya karyawan PT Kemang Food Industries dirugikan dengan keterlambatan pembayaran iuran tersebut, karena tidak mendapatkan manfaat kepesertaan dari program JHT, JKM, JKK, program Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa,
Pasal 19 (sembilan belas),
Ayat 1 (satu) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaanya dan menyetorkan ya ke BPJS,
Ayat 2 (dua) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabjawabnya kepada BPJS
Pasal 55, Pemberi kerja yang melanggar sebagai mana ketentuan yang dimaksud pasal 19 ayat 1 (satu) atau ayat 2 (dua) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
“Ludiman menambahkan bahwa, kami juga menyanyangkan atas tindakan Perusahaan PT Kemang Food Industries yang sampai saat ini masih belum menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan.” ungkapnya
“Kami akan terus berjuang kedepanya, dengan demo-demo, perundingan Tripartit, melaporkan dugaan penggelapan iuran BPJSTK dan melaporkan dugaan pemberangusan Serikat Buruh. Itu adalah upaya upaya kami.” terangnya
“Mudah mudahan kedepan ada itikat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah Ketenagakerjaan di PT Kemfood ini.” harapnya
Sebelumnya, Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries memenuhi undangan Polres Jakarta Timur terkait pelaporan dugaan penggelapan iuran BPJSTK oleh PT Kemang Food Industries. Rabu ( 17/11).
Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari hasil penyidikan oleh team penyidik Polres Jakata Timur. (RED/HTS/KMP)




