Kamis, September 17, 2026

Hari Ini Polisi Panggil Management PT Kemfood Terkait Dugaan Penggelapan Iuran BPJS

Kamiparho.org-JAKARTA, Hari ini Polres Jakarta Timur panggil Management PT Kemang Food Industries Terkait dugaan penggelapan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Rabu (15/12)

Ludiman selaku Ketua Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Hotel Restoran dan Tembakau (KAMIPARHO)- KSBSI PT Kemang Food Industries saat ditemui di tenda perjuangan depan PT Kemang Food Industries menjelaskan, “Iya betul, berdasarkan informasi dari penyidik Polres Jakarta Timur, tanpa menyebut nama.”

“Hari ini ini Management PT Kemang Food Industries di panggil untuk tahap klarifikasi atas dugaan penggelapan iuran BPJS.” katanya

“Management yang akan di panggil kemungkinan Agustus Sani Nugroho selaku Direktur Utama dan Meitri Nurul Huda selaku HRD PT Kemang Food Industries. Tetapi kita tunggu sampai sore ini, info lebih lanjut dari penyidik Polres Jakarta Timur. ” jelasnya

BACA JUGA :   Tingkatkan Hubungan Industrial, KAMIPARHO Konsolidasi ke PT.SIP Palembang
Masa aksi unjuk rasa PK PT Kemfood meneriakkan tuntutannya terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga belum disetorkan oleh pihak Perusahaan. Foto (Dok MKJ)

Seperti diketahui, berdasarkan data peserta BPJS on line lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) karyawan PT Kemang Food Industries, pihak perusahaan baru membayar iuran program BPJS sampai Bulan Agustus 2020, terkahir membayar tanggal 24 November 2021.

Artinya karyawan PT Kemang Food Industries dirugikan dengan keterlambatan pembayaran iuran tersebut, karena tidak mendapatkan manfaat kepesertaan dari program JHT, JKM, JKK, program Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomer 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur bahwa,

BACA JUGA :   Sidang MK ke 3 Perppu Cipta Kerja Ditunda, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan, Pemohon Kecewa

Pasal 19 (sembilan belas),
Ayat 1 (satu) pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaanya dan menyetorkan ya ke BPJS,
Ayat 2 (dua) Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabjawabnya kepada BPJS

Pasal 55, Pemberi kerja yang melanggar sebagai mana ketentuan yang dimaksud pasal 19 ayat 1 (satu) atau ayat 2 (dua) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

“Ludiman menambahkan bahwa, kami juga menyanyangkan atas tindakan Perusahaan PT Kemang Food Industries yang sampai saat ini masih belum menyelesaikan permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap  sejumlah karyawan.” ungkapnya

BACA JUGA :   Keluarga Besar FSB KAMIPARHO mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M.

“Kami akan terus berjuang kedepanya, dengan demo-demo, perundingan Tripartit, melaporkan dugaan penggelapan iuran BPJSTK dan melaporkan dugaan pemberangusan Serikat Buruh. Itu adalah upaya upaya kami.” terangnya

“Mudah mudahan kedepan ada itikat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan masalah Ketenagakerjaan di PT Kemfood ini.” harapnya

Sebelumnya, Pengurus Komisariat FSB Kamiparho PT Kemang Food Industries memenuhi undangan Polres Jakarta Timur terkait pelaporan dugaan penggelapan iuran BPJSTK oleh PT Kemang Food Industries. Rabu ( 17/11).

Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dari hasil penyidikan oleh team penyidik Polres Jakata Timur. (RED/HTS/KMP) 

Tinggalkan Balasan

spot_imgspot_img

Berita Popular

More from author

Mentransformasi Perempuan Indonesia Menjadi Pebisnis Hijau

Kamiparho.org-Sulawesi Utara, Seperti kebanyakan perempuan di pedesaan di Indonesia, kegiatan sehari-hari Lentce Jois Tumundo difokuskan untuk memelihara rumah tangganya. Namun, ia percaya perempuan dapat...

Sidang Pertama PHI Pengusaha Kemfood Tidak Hadir

Kamiparho.org-Jakarta, Pengadilan Hubungan Industrial hari ini menggelar sidang pertama untuk Perkara No 462/pdt.SUS/PHI.2021/PN.JKT.PST antara Buruh PT. Kemang Food Industries melawan PT.Kemang Food Industries, Gedung...

Bertemu Manajemen PT ANI 2 Pahauman Landak, DPP FSB KAMIPARHO Optimis Perpanjang PKB

KAMIPARHO.ORG, LANDAK - Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) melakukan serangkaian kunjungan ke Kabupaten...

Buruh Internasional Desak Hentikan Konflik Bersenjata Rusia-Ukraina

Kamiparho.org- Konfederasi Serikat Buruh Internasional atau International Trade Union Confederation ITUC dan ETUC menyerukan segera diakhirinya permusuhan dan konflik di Ukraina timur dan negosiasi...

Pemerintah Tidak Transparan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

kamiparho.org- Jakarta, Polemik penetapan Upah Minimum masih diperdebatkan oleh banyak kalangan masyarakat, begitu juga Serikat Buruh / Serikat Pekerja akan merencanakan untuk Mogok Nasional...

Penguatan Kapasitas Berorganisasi, DPP Kamiparho Lakukan Dialog Dengan PK dan Manajemen PT Gunas Group Kalimantan Barat

Kamiparho.org-Kalbar, Buruh PT Gunas Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mendapatkan pelatihan tentang penguatan kapasitas berorganisasi dan berhasil tandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan pihak Manajemen. Kesepakatan...