kamiparho.org-Jakarta, Dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ditegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (“THR”) atau dalam peraturan perundang-undangan dikenal dengan THR Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya.
Besaran THR
Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”) menguraikan bahwa THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.
Pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu, yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:
a. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
b. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan Masa kerja/12X 1 bulan upah.
Upah 1 bulan yang dimaksud terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sedangkan bagi karyawan yang bekerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bila penetapan besaran nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana diatur di atas, besaran THR yang dibayarkan adalah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Jika THR Diberikan Dalam Bentuk Voucher Belanja
Pada dasarnya THR diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Dalam hal hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan.
THR dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB).
THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dalam bentuk uang dengan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Jadi, di tengah kesulitan keuangan perusahaan akibat imbas COVID-19, menurut hemat kami, cara pembayaran THR yang diberikan dalam bentuk voucher belanja boleh dilakukan sepanjang disepakati bersama antara pengusaha dan karyawan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sebagaimana yang telah diakomodir oleh Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016.
Patut diperhatikan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“SE Menaker 6/2021”) yang tidak jauh berbeda dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar THR tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta mengambil langkah:
a. Memberi solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik. Kesepakatan ini dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja yang bersangkutan.
b. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Perusahaan juga diminta untuk melaporkan hasil kesepakatan tersebut ke dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika Pengusaha Terlambat atau Tidak membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Denda itu selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan bagi pengusaha tidak membayar THR kepada karyawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permenaker 6/2016, dapat dikenai sanksi administratif.
Adapun tata cara pemberian sanksi administratif ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“Permenaker 20/2016”).
Pengusaha yang tidak bayar THR dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Teguran tertulis dikenakan untuk 1 kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Sedangkan pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai berakhirnya jangka waktu 3 hari tersebut, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha hingga dipenuhinya kewajiban bayar THR.
Rekomendasi tersebut paling sedikit didasarkan pada pertimbangan:
sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha; dan
kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Sumber : hukumonline.com Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan sebagai Imbas COVID-19? Oleh : Bernadetha Aurelia Oktavira SH




